Perekonomian Indonesia ( Perbandingan Sistem Ekonomi)
Just share untuk temen-temen , adik-adik yang punya tugas Perbandingan sitem ekonomi ini bisa jadi acuan yaa hehee ..
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Setiap negara menganut sistem
ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara
ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem
ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh
Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem
ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi
ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah
masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan
ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.[1]
Inilah masalah sebenarnya yang
dihadapi Indonesia, dimana sistem perekonomian yang dianut Negara ini sering
berubah-ubah seiring bergantinya kepemimpinan yang sering disebut reformasi
sistem ekonomi. Mungkin hal ini
dikarenakan keinginan bangsa untuk selalu berbenah dan memperbaiki perekonomian
negara. Namun mungkin yang terjadi malah sebaliknya Indonesia sendiri dianggap
tidak tegas dalam menetapkan sistem perekonomian yang dianutnya. Oleh sebab itu
makalah ini disusun untuk mengetahui dan memahami kearah manakah reformasi
ekonomi Negara ini berjalan dan
dimanakan reformasi itu sampai pada tujuan utamanaya yaitu kesejahteraan dan
keadilan bagi seluruh rakyatnya.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang masalah di atas maka dirumuskan beberapa rumusan masalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimana
reformasi sistem ekonomi di Indonesia ?
2.
Seperti apakah
dan seberapa jauh realisasi agenda ekonomi kerakyatan di Indonesia ?
3.
Adakah
kesesuaian antara Agenda Ekonomi Kerakyatan dengan sistem ekonomi Pancasila dan
sistem ekonomi islam ?
C.
Tujuan Dan Manfaat Pembahasan
Adapun tujuan dan manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Memberikan
pengetahuan kepada mahasiswa mengenai agenda sistem ekonomi kerakyatan di
Indonesia.
2.
Memeberikan
wawasan kepada mahasiswa mengenai kesesuaian antara ekonomi islam dan ekonomi
pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Reformasi Sistem Ekonomi
Pengertian reformasi sistem ekonomi
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik
secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai
jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan.[2]
Menurut John f. Due : sistem ekonomi merupakan kumpulan dari
institusi ekonomi, karena sistem ekonomi merupakan seluruh pranata (lembaga)
yang hidup dalam suatu masyarakat yang dijadikan tuntunan untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bukan satu lembaga atau institut secara khusus.[3]
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa reformasi
sistem ekonomi adalah gerakan perubahan dari suatu sistem yang mengatur serta
menjalin hubungan ekonomi antara manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam
suatu tatanan kehidupan agar tercipta kondisi ekonomi yang lebih baik dari yang
sebelumnya.
Reformasi sistem ekonomi Indonesia dimulai pada
tanggal 10 Maret 1998 ketika MPR-RI menyetujui TAP tentang GBHN 1998-2003, Sistem
Ekonomi Pancasila disepakati sebagai sistem ekonomi yang sepatutnya diterapkan
di Indonesia. Kata sistem ekonomi Pancasila disebut 9 kali dalam GBHN dengan
tebal 147 halaman tersebut. Sistem Ekonomi Pancasila ala Orde Baru ini
didefinisikan sebagai sistem ekonomi dengan 7 butir “paradigma baru” sebagai
berikut:[4]
1.
Terciptanya ketahanan nasional yang
kukuh dan tangguh;
2.
Mengandung sikap dan tekad kemandirian dalam
diri manusia; keluarga, dan masyarakat Indonesia;
3.
Perekonomian nasional dikembangkan ke arah
perekonomian yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi;
4.
Demokrasi ekonomi diwujudkan untuk
memperkukuh struktur usaha nasional;
5.
Koperasi adalah sakaguru perekonomian
nasional, sebagai gerakan dan wadah ekonomi rakyat; koperasi sebagai badan
usaha ditujukan pada penguatan dan perkuatan basis usaha;
6.
Kemitraan usaha
yang dijiwai semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang saling
menguntungkan untuk ditumbuh-kembangkan;
7.
Usaha nasional dikembangkan sebagai usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan dalam pasar terkelola, dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta
nasionalisme yang tinggi.
Dari ke tujuh poin tersebut tidak ada satu
poinpun yang membahas mengenai ketimpangan sosial yang mungkin akan timbul
ditengah masyarakat yang sangat kompleks, walaupun dalam undang-undang
perekonomian mungkin telah dibahas secara umum seharusnya dalam poin-poin
reformasi sistem ekonomi diatas dibahas dan digaris bawahi sebagai akibat yang
harus diwaspadai.
B. Agenda
Ekonomi Kerakyatan
1. Konsep
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan
merupakan konsep baru yang “mereaksi” konsep ekonomi kapitalis liberal yang
menjadi panduan era komunisme ordebaru. Kemudian, muncul reaksi kembali
khususnya dari pakar-pakar ekonomi yang menganggap tidak ada yang salah dari
system ekonomi orde baru. Bahkan strategi dan kebijakan ekonomi ordebaru mampu
mengangkat perekonomian Indonesia dari Negara miskin menjadi Negara
berpenghasilan menengah, jadi yang salah adalah praktik pelaksanaanya bukan
teorinya.[5]
Sejarah konsep Ekonomi
kerakyatan didasarkan pada Pancasila dan UUD 45. Dimana kata kerakyatan dipetik
dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Secara Harfiah, kata rakyat merujuk pada semua
orang dalam suatu wilayah atau negara. Dengan demikian jika dilihat dari
terminologi ini, maka yang dimaksud dengan ekonomi rakyat adalah ekonomi
seluruh rakyat Indonesia.[6]
Namun demikian dalam
konteks riil yang berkembang, istilah ekonomi rakyat muncul sebagai akibat
ketidakpuasan terhadap perekonomian nasional yang biasa kepada unit-unit usaha
besar. Oleh karena itu, makna ekonomi rakyat lebih merujuk pada ekonomi
sebagian besar rakyat Indonesia
yang umumnya masih tergolong ekonomi lemah, bercirikan subsistem (tradisional)
dengan modal dan tenaga kerja keluarga serta teknologi sederhana.
2. Pengertian Ekonomi
Kerakyatan
Sedangkan definisi Ekonomi
kerakyatan menurut GBHN (1993) : ”pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat
dilaksanakan dalam semua aspek kehidupan bangsa. Dan ekonomi kerakyatan menurut
visi dari UUD pasal 27 adalah : “ Tiap- tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan[7]
Ginandjar
Kartasasmita, dalam pidato penerimaan gelar Doctor
honoris causa dari UGM pada April 1995 menyuratkan bahwa yang
dimaksud ekonomi rakyat adalah: “ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia.”
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa
ekonomi kerakyatan merupakan ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan
masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya yang meliputi aspek
perekonomian yang kepada rakyat banyak. Yang dimaksud dengan rakyat banyak
tersebut yaitu menunjukkan kepada kekuatan dari rakyat itu sendiri bukannya
ketidakberdayaan. Rakyat. Dimana dalam hal
ekonomi masyarakat dituntut untuk dapat mengelola lingkungan dan tanah
tapi bukan untuk mengeksploitasinya secara besar-besaran.
Dikembangkannya ekonomi ini sendiri ditujukan
untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat itu sendiri. Munculnya
ekonomi kerakyatan ini sebenarnya merupakan upaya untuk menjawab
masalah-masalah yang ada di negara berkembang contohnya Indonesia sendiri dalam
rangka dapat menerapkan teori pertumbuhan. Yang kita lihat sendiri pertumbuhan
negara Indonesia yang semakin lama semakin besar pada tiap tahunnya dan ini
berpengaruh pula pada tingkatan ekonominya. Adanya harapan dari sistem ekonomi
ini adalah cucuran hasil dana pembangunan dapat dirasakan pada semua lapisan
hingga lapisannya paling bawah sekalipunpun, semata-mata hanya untuk mengejar kesejahteraan
hidup untuk seluruh lapisan masayarakat terutama masyarakat kecil.
Ekonomi rakyat
dibedakan dari ekonomi konglomerat dalam sifatnya yang tidak kapitalistik.
Ekonomi konglomerat yang kapitalistik menomorsatukan pengejaran keuntungan
tanpa batas dengan cara bersaing. Sebaliknya, dalam perekonomian rakyat
semangat yang lebih menonjol adalah bekerja sama, karena hanya melalui kerja
sama berdasar atas kekeluargaan tujuan usaha yang dicapai .[8]
3. Ciri khas Ekonomi
Kerakyatan terdiri dari tujuh poin yaitu:[9]
a. Peranan vital
Negara(pemerintah) : Negara memainkan peran penting dalam sistem ini, peran
Negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya perekonomian namun Negara
juga perlu menyelenggarakan berbagai kegiatan ekonomi.
b. Efisiensi ekonomi
berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
c. Mekanisme alokasi
melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar dan kerjasama.
d. Pemerataan
faktor-faktor produksi.
e. Koperasi sebagai
sokoguru perekonomian.
f. Pole hubungan
produksi kemitraan, bukan buruh majikan.
g. Kepemilikan saham
oleh pekerja.
4.
Hubungan antara Ekonomi Rakyat dan
Demokrasi
Pertumbuhan ekonomi nasional dilandasi oleh kekuatan rakyat dan bukan
perseorangan atau kelompok , yang dituangkan dalam pemikiran besar dari Drs.
Moh Hatta. Dalam pemikirannya beliau berpendapat bahawa demokrasi ekonomi
dilandasi oleh 3 hal : Pertama, etika
sosial yang tersimpul dalam nilai-nilai Pancasila ; kedua, rasionalitas ekonomi yang diwujudkan dalam perencanaan
ekonomi yang dijalankan oleh Negara; dan ketiga,
organisasi ekonomi yang didasarkan pada asas usaha bersama atau pemikiran mengenai[10]
Demokrasi ekonomi dan ekonomi rakyat ini tercermin dalam trilogi pembangunan nasional kita yaitu
pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas, serta peranan rakyat dalam
menggerakkan ekonomi nasional tercermin dalam bentuk Badan Usaha Milik
Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dan koperasi, disamping sektor swasta dalam menopang
perkembangan perekonomian nasional.
Pengembangan model ekonomi rakyat didasarkan pada pemikiran bahwa sektor
usaha swasta cenderung akan lebih mementingkan kepentingan kelompoknya dibandingkan
dengan kepentingan rakyat banyak. Sektor swasta mungkin dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional namun kurang mampu mencapai sasaran.
Dalam hal pemerataan, ekonomi rakyat lebih berperanan besar dibandingkan
dengan swasta. Karena itu, dalam mencapai tujuan ekonomi nasional, yaitu
pertumbuhan dan keseimbangan, peranan ekonomi rakyat dan swasta harus berjalan
secara seimbang hingga pada akhirnya tercapai masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam sistem Demokrasi Ekonomi pancasila aspek pertumbuhan, pemerataan
dan keadilan, baik antar golongan, daerah, maupun sektor usaha, menjadi
landasan utama. Namun kenyataan masih menunjukkan, bahwa sistem ekonomi kita
jauh dari cita-cita ideal, yang antara lain tercermin pada berbagai indikator
disektor industri manufacturing. Indikator
pertama, masih adanya ketidaksesuain distribusi pendapatan dan pemilikan
kekayaan dalam masyarakat. Kedua, adanya persainagan yang tidak sehat.
C.
Sistem ekonomi
pancasila
Pemikiran
Mohammad Hatta adalah cikal bakal sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia,
pemikiran ini timbul akibat dari pengalaman pahit yang dialami bangsa Indonesia
yang selama berabad-abad dijajah oleh Negara-negara yang menganut sistem
ekonomi kapitalis liberalis, akibat dari diterapkannya sistem ekonomi ini maka
kesengsaraan, kemiskinan dan keterbelakangan melanda seluruh lapisan masyarakat.
Setelah Indonesia merdeka pemikiran-pemikiran Hatta tentang sistem ekonomi yang
tepat bagi Indonesia pun dituangkan dalam dasar Negara yaitu undang-undang
dasar 1945 dalam pasal 33, dan pasal 34 pada tanggal 3 februari 1945.[11]
Didalam pasal 33
terdapat tiga ayat mengenai sistem ekonomi Indonesia yaitu:
Ayat 1: Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pada
ayat ini penjelasan yang mungkin dimaksud adalah perekonomian bangsa disusun
bersama yang berasas demokrasi yaitu produksi dari masyarakat, dipergunakan
untuk semua rakyat dan diawasi serta dipimpin oleh masyarakat. Sedangkan asas
kekeluargaan adalah koperasi, koperasi yang dimaksud disini ialah cara
pengelolaan perekonomian dilakukan seperti system kerja koperasi yaitu modal di
diperoleh dari anggota sendiri, dikelola dan diawasi oleh anggota, hasilnya
dibagi untuk kepentingan para anggota sendiri serta semua keputusan yang akan
diambil di musyawarahkan dan disetujui para anggota.
Seperti
halnya koperasi, Indonesia juga seharusnya menggunakan sistem ekonomi yang
dijalankan dengan sistem kerja koperasi dimana sumber daya modalnya didapat
dari sumber daya Negara, dikelola oleh masyarakat dan pemerintah, diawasi oleh
masyarakat dan hasilnya dikembalikan untuk dinikmati rakyat, sedangkan
keputusan yang akan diambil dimusyawarahkan oleh pemerintah yang diwakili oleh
dewan perwakilan rakyat dimana keputusan yang akan disepakati merupakan keputusan
yang mendukung masyarakat dan sepenuhnya dibuat untuk kepentingan rakyat.
Ayat 2: Cabang-cabang
produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Penjelasan
dari ayat ini adalah semua hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak
harusnya dikuasai Negara, diatur Negara dan ditujukan semata-mata untuk
kepentingan rakyat. Pengelolaannyapun seharusnya dilakukan oleh rakyat,
pemerintah dan dengan bantuan pihak swasta secara optimal dimana hasil yang akan
didapat bisa dinikmati semua masyarakat agar tercipta kesejahteraan sosial. Idealnya
dari penguasaan dan pengelolaan ini adalah tidak adanya kesulitan bagi
masyarakat untuk menikmati sumber daya dan fasilitas yang disediakan Negara.
Jika Indonesia dapat memaksimalkan pengelolaan cabang-cabang produksi maka
bukan hal yang mustahil untuk membuat Negara ini menjadi sejahtera.
Ayat 3: Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sumber
daya yang dimiliki dikuasai Negara bukan berarti negaralah yang harus
menghasilkan barang dan jasa bagi semua masyarakat sebagai efek kepemilikan
sumberdaya tersebut, namun peran pemerintah dalam hal kebijakan dan
pengaturanlah yang perlu digaris bawahi. Dimana bisa saja pemerintah
bekerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat luas untuk mengelola dan
menghasilkan barang jasa bagi memenuhi keperluan dan kepentingan masyarakatnya,
dimana pemerintah lebih dituntut untuk mengawasi pengelolaan dan
pendistribusian barang atau jasa sampai ketangan masyarakat. Disini pemerintah
dan masyarakat harus saling mengawasi agar tujuan dari pasal ini dapat tercapai
dan masyarakat tidak merasa dirugikan.
Pasal 34 ayat
1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dimana
Negara mempunyai kewajiban untuk memelihara dan melindungi golongan fakir,
miskin dan anak-anak terlantar dengan cara memberdayakan perekonomian mereka.
Pada
tahun 2002 dilakukan perubahan pada pasal perekonomian yang dirumuskan dalam
bab tersendiri yaitu pada bab XIV yang semula bab tersebut mempunyai judul
“Kesejahteraan Sosial” kemudian diubah menjadi “Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial”. Perubahan tersebut terdapat pada pasal 33 dan 34 UUD
1945 diamana sebelumnya pasal 33 hanya terdiri atas tiga ayat namun sekarang
ditambah dua ayat baru yaitu:[12]
Ayat 4 : Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan
menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pada
ayat ini penekannan dilakukan pada kata berkelanjutan, berwawasan lingkungan
yang dapat diartikan sebagai kelanjutan pembangunan ekonomi yang seharusnya
dilakukan secara terus menerus dengan cara mengoptimalkan sumberdaya yang
dimiliki Negara Indonesia, mendayagunakan seluruh kemampuan untuk menciptakan kemajuan
ekonomi yang berwawasan lingkungan. Dan tujuan akhir dari ayat ini adalah
menciptakan kemandirian dalam berekonomi disetiap lapisan masyarakat agar tercapai
bangsa yang mandiri dan tidak tergantung dengan bangsa lain dalam segi
perekonomiannya.
Ayat 5:
ketentuan lebih lanjut menegenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang
Sedangkan
pada pasal 34 dilakukan perubahan dengan penambahan ayat yang semula hanya satu
ayat sekarang menjadi empat ayat yaitu:
Ayat 2: Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
Pasal
ini dimaksudkan Negara seharusnya mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh
rakyatnya baik dari segi jaminan hidup, jaminan pendidikan, kenyamanan,
keamanan, dan juga kesehatan. Pendidikan dan kesehatan merupakan hal pokok yang
harus diutamakan dan harus diwujudkan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
Ayat 3: Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Negara
bertanggung jawab atas kesejahteraan semua rakyatnya, salah satu cara yang
dapat ditempuh oleh pemerintah adalah penyediaan fasilitas-fasilitas umum yang
dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. Dalam hal penyediaan pelayanan dan
fasilitas ini pemerintah dapat
bekerjasama dengan pihak swasta agar penyediaan fasilitas ini dapat
optimal.
Dari
penjelasan mengenai undang-undang perekonomian dimana perekonomian didasarkan atas sila-sila dalam pancasila maka sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi
memiliki beberapa ciri-ciri diantaranya: [13]
memiliki beberapa ciri-ciri diantaranya: [13]
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7.
Sumber
keuangan dan kekayaan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan
rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaan ada pada lembaga perwakilan
rakyat pula.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila dan undang undang, harus dihindarkan ciri-ciri negatif seperti berikut ini.
- Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
- Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
D. Sistem Ekonomi Islam
Secara
sederhana, pengertian sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang
didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai
tersebut sudah tentu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Nilai-nilai sistem
ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang
komprehensif dan telah dinyatakan Allah SWT. sebagai ajaran yang sempurna. [14]
1. Landasan
(Nilai dan Prinsip Dasar)
a. Nilai
Dasar Sistem Ekonomi Islam
Nilai-nilai
dalam ekonomi islam sebenarnya merupakan cerminan dari nilai tauhid dalam
ajaran islam yang dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut [15]:
1) Adl
Adl atau
keadilan dapat didefinisikan dalam suatu keadaan dimana terdapat kesamaan
perlakuan dimata hukum, kesamaan hak kompensasi, hak hidup secara layak, hak
menikmati pembangunan dan tidak adanya pihak yang dirugikan serta adanya
keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
2) Khilafah
Khilafah dapat
diartikan sebagi tanggung jawab terhadap apa-apa yang telah dikuasakan Allah
kepadanya, dalam bentuk, sikap dan perilaku manusia terhadap Allah, sesama, dan
alam semesta.
3) Takaful
Atau
dalam konsep lain disebutkan dengan Ta’awun. Konsep tolong menolong yang
dianjurkan oleh Ekonomi Islam yang mengatakan bahwa setiap umat manusia adalah
bersaudara, maka dari itu diharapkan setipa umat manusia atau setiap muslim
dapat saling membantu dalam mewujudkan kesejahteraan atau kemaslahatan umat.
b. Prinsip
dasar sistem ekonomi islam
Ada beberapa prinsip
dasar dalam sistem ekonomi islam yakni[16]:
1) Kebebasan
individu
2) Hak
terhadap harta
3) Ketidak
samaan ekonomi dalam batas yang wajar
4) Kesamaan
sosial
5) Jaminan
social
6) Distribusi
kekayaan secara meluas
7) Larangan
menumpuk kekayaan
8) Larangan
terhadap organisasi anti sosial
9) Kesejahteraan
individu dan msyarakat
2. Tujuan Sistem Ekonomi Islam
Selain prinsip
dan nilai, sistem ekonomi Islam memiliki tujuan tertentu yang hendak dicapai.
Tujuan dari sistem ekonomi islam tidak bisa terlepas dari tujuan syariah, yang
menurut asy-Syatibi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia,
yang terletak pada terlindunginya keimanan (ad-din), jiwa (an-nafs), akal
(al-‘aql), keturunan (an-nasl), dan kekayaan (al-mal).[17]
Tujuan
lain dari sistem ekonomi islam, yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat
(falah). Falah mencakup tiga pengertian,
yaitu kelangsungan hidup, kebebasan berkeinginan, serta kekuatan dan
kehormatan, sedangkan untuk kehidupan akhirat, falah mencakup pengertian
kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi, kemuliaan abadi (bebas dari
segala kebodohan).[18]
3. Pemerintah
dalam Ekonomi Islam
Pada dasarnya,
peranan pemerintah merupakan derivasi dari konsep kekhalifahan dan konsekuensi
adanya kewajiban-kewajiban kolektif (fard-al-kafiyah) untuk merealisasikan
falah. Secara umum peranan pemerintah ini akan berkaitan dengan upaya
mewujudkan konsep pasar yang islami dan mewujudkan ekonomi islam secara
keseluruhan.
Peran pemerintah
dalam pasar ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian,
yaitu: pertama, peran yang berkaitan
dengan implementasi nilai dan moral Islam; kedua,
peran yang berkaitan dengan menyempurnakan mekanisme pasar (market
imperfection); dan ketiga, peran yang
berkaitan dengan kegagalan pasar (market failures). Implementasi nilai dan
moral Islam tidak dapat dilakukan hanya dengan membiarkan pasar bekerja secara
alamiah, meskipun para pelaku pasar adalah Muslim sekalipun.
Di samping tugas
yang berkaitan dengan pasar, pemerintah memilliki tanggung jawab yang luas
sehubungan dengan upaya mewujudkan tujuan ekonomi secara keseluruhan. Tanggung
jawab ini pada dasanya mencangkup berbagai tugas luas yang bersifat
kontekstual, sepanjang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban kolektif dalam
menerapkan ajaran Islam. Akan tetapi, beberapa tugas pokok pemerintah antara
lain:
a. Menjamin
terpenuhinya kebutuhan dasar bagi masyarakat
- Pemertaan distribusi pendapatan dan kekayaan
- Menyusun perencanaan pembangunan ekonomi dan nonekonomi
- Mengambil berbagai kebijakan ekonomi dan nonekonomi yang relevan bagi perwujudan falah masyarakatnya.
ANALISA
Proses pemikiran tentang sistem ekonomi apa
yang sebaiknya diterapkan di Indonesia adalah sebuah proses yang tidak perna
berhenti. Negara Indonesia yang memiliki banyak sekali keragaman baik itu dari
segi suku, budaya dan agama mengakibatkan perlunya penelaahan secara mendalam
terkait sistem ekonomi yang akan dipakai, karena suatu sistem selalu berkaitan
langsung dengan ideologi dan kebiasaan masyarakat yang ada di negara tersebut.
Pergulatan pemikiran tentang sistem
ekonomi apa yang sebaiknya diterapkan di Indonesia telah dimulai sejak
Indonesia belum mencapai kemerdekaanya. Sampai sekarang proses pergulatan ini
masih berlangsung, yang tercermin dari evolusi pemikiran tentang sistem ekonomi
pancasila.
Pergulatan pemikiran tentang sistem ekonomi
pancasila pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi
dalam UUD 1945.
Konsep ekonomi pancasila bukanlah didasarkan
pada idealisme semata, tetapi nilai ekonomi yang dianggap penting adalah
kerjasama ekonomi antar sesama, hal ini terlihat dalam pasal 33 UUD 1945 yang
berbunyi :
Ayat 1:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2). Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai ole negara,
(3). Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun pada kenyataanya yang terjadi saat ini
nilai-nilai yang terkandung dalam ayat 1 ini mulai luntur seiring dengan
diberikannya kebebasan kepada pihak swasta untuk melaksanakan kegiatan produksi
yang cenderung merugikan masyarakat karena hanya memihak kepada
individu-individu yang mempunyai modal besar, sehingga masyarakat yang
seharusnya ikut andil dalam kegiatan produksi mulai tersingkir. Begitu pula
peran pemerintah sebagai pengawas dan pembuat kebijakan sering kali tidak tepat
dan merugikan rakyat, pemerintah terlalu memberikan kebebasan terhadap pihak
swasta untuk mengeksploitasi sumberdaya dan menyalurkannya kepada masyarakat
secara tidak adil. Disinilah
bentuk ketimpangan sosial mulai timbul dikarenakan pengawasan dan kebijakan
yang lemah serta tidak memihak kepada masyarakat. Dan akhir dari ketimpangan
sosial ini adalah kesejahteraan dan keadilan menjadi suatu hal yang mustahil
untuk diwujudkan.
Dalam menentukan dan menafsirkan sistem ekonomi
Indonesia yaitu sistem ekonomi pancasila terjadi beberapa perubahan yang sering
disebut dengan reformasi sistem Ekonomi, dimana bangsa ini menghendaki
perubahan kehidupan bermasyarakat khususnya dalam bidang perekonomian dan
pembangunan. Perubahan tersebut menimbulkan suatu
harapan agar hasilnya nanti dapat dapat dinikmati sampai pada lapisan
masyarakat paling bawah. Namun demikian dalam kenyataannya, banyak rakyat
dilapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang
diharapkan itu. Bahkan di Negara-negara berkembang kesenjangan ekonomi semakin
besar.
Oleh sebab itu timbullah suatu solusi akan permasalahan ini didalam
konsep ekonomi kerakyatan, didalam konsep ini pembangunan ekonomi berorientasi
kerakyatan dan berbagai kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat. Dari
penjelasan itu dapat dipaparkan bahwa konsep ekonomi kerakyatan dikembangkan
sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain, konsep
ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun
kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Gagasan pemikiran ekonomi kerakyatan di atas sejalan dengan ekonomi islam bahwa
alam semesta berupa langit, bumi serta semua sumber daya alam yang terkandung
di dalamnya, bahkan harta kekayaan yang dikuasai oleh manusia adalah milik Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Thoha : 6, yang artinya :
“Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang
di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah”
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa sistem ekonomi kerakyatan pada hakikatnya adalah mengambil dari nilai-nilai keislaman yang bersumber
dari Al-Qur’an dan Hadits. Karena memang di dalam sistem ekonomi kerakyatan
yang berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila, yaitu sila pertama yang
berbunyi ketuhanan yang maha Esa, bahwasanya kita adalah negara yang memegang
teguh nilai-nilai ketuhanan dalam segala segi kehidupan berbangsa. Hal ini
serupa seperti apa yang dipaparkan oleh Mubyarto bahwa sistem ekonomi pancasila
adalah sistem yang bukan sosialis dan bukan kapitalis. Salah satu perbedaan
sistem ekonomi pancasila dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis adalah
pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia
dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi
kebutuhan akan mareri saja, asumsi ini tidak cocok untuk membangun SEP, karena
itu, mubyarito menyusun sebuah konsep ideal tentang manusia pancasila.
Menurutnya, manusia pancasila adalah manusia yang selalu menyeibangkan kebutuan
jasmani dan rohani, baik karena dorongan rasional maupun moralitas.[19]
Dan jika ditelaah antara
sistem ekonomi kerakyatan dan ekonomi pancasila yang menjadikan UUD pasal 33 sebagai dasar berfikirnya juga dapat
di temui pada sistem ekonomi islam yang kesesuaianya dalam surat An-Nahl : 90 yang
artinya :
“sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu
agar kamu dapat mengambil pelajaran”
Ekonomi islam sangat menjunjung tinggi
keadilan sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan makalah ini sebelumnya.
Ekonomi islam sangat memperhatikan kaum yang berada di bawah garis kemiskinan,
dengan konsep distribusi yang dimilikinya ; zakat, infak, sodaqoh dan wakaf.
Keempat instrumen itulah yang menjadi semacam jaring pengaman bagi rakyat yang
tidak mampu dalam segi ekonominya agar tidak terjerembab ke dalam jurang
kesenjangan ekonomi yang semakin dalam.
Mengenai analisa diatas maka didapat kesimpulan bahwa agenda ekonomi
kerakyatan lebih sesuai dengan sistem ekonomi pancasila, kenapa kurang sesuai
dengan sistem ekonomi islam semua itu karena sistem ekonomi islam dalam
tujuannya adalah mencapai kebahagiaan didunia dan di akhirat, sedangkan dalam
ekonomi kerakyatan yang lebih mengacu pada sistem ekonomi pancasila yang tujuan
utamanya hanya kesejahteraan bagi masyarakat, selain itu sistem ekonomi
pancasila yang telah mengalami perubahan dengan adanya penambahan pasal-pasal
setelah dilakukannya reformasi sistem ekonomi dianggap sesuai karena dapat
mewakili ideologi dan kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu penerapan sistem ekonomi pancasila yang menjurus pada
sistem ekonomi kerakyatan sudah mulai dilaksanakan walaupun dalam kenyataannya
masih jauh dari kata sempurna.
BAB III
PENUTUP
B.
Kesimpulan
Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana
seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada
pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem
ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi
sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa
Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi
ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah
melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah
yang masih berlaku di Indonesia.
Kemudian setelah itu terjadilah reformasi sistem ekonomi,
diamana muncullah gagasan baru mengenai system ekonomi pancasila
C.
Saran
Akhirnya,
dengan segala kerendahan hati, penyususn berharap semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat dan memberikan wawasan ilmu bagi kita semua. Tak lupa kami
selaku penyusun makalah ini berharap akan kritik dan saran yang bersifat
membangun agar tercipta makalah yang lebih baik dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Bernhard Limbong. 2013. Ekonomi Kerakyatan dan Nasioalisme
Ekonomi, Jakarta: Marghareta Pustaka.
Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka.
Dumairy. 1996. Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: Penerbit
Erlangga.
Kuncoro, Mudraja. 2010. Maslah,
Kebijakan, dan Politik Ekonomika Pembangunan, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Mubyarto.
2005. Ekonomi Terjajah. Yogyakarta: Aditya Media.
Nasution, Mustafa
Edwin dkk. 2007. Pengenalan Eksklusif
Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Cet.ke2.
Noor, Ruslan Abdul Ghofur. 2013. Konsep distribusi dalam ekonomi islam. Yogyakarta:
Pustaka pelajar.
P3EI.
2013. Ekonomi Islam. Jakarta : Rajawali Pers.
Raharja, Pratama dan Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu
Ekonomi (mikroekonomi dan Makroekonomi). Jakarta: LPFEUI.
Priojono, Tjiptoherijanto. 2002.
Prospek Perekonomin Indonesia Dalam Rangka Globalisasi. Jakarta:
Pt. Rineka Cipta.
Rahman, Afzalur.
1995. Doktirn Eonomi Islam jilid 1. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Sitio, Arifin Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik.
Jakarta: Penerbit Erlangga.
Suandi, Edy
dkk. Perekonomian Indonesia, Universitas Terbuka
Jurnal Resmi
Mubyarto. 2003.
Meluruskan Jalan Reformasi, Yogyakarta: PUSTEP UGM.
[1] Dumairy, 1996, Perekonomian
Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Erlangga. Halaman: 35
[2]
Departemen
Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga,
Jakarta: Balai Pustaka. Hlm 1040.
[3] Ruslan Abdul Ghofur Noor, Konsep
distribusi dalam ekonomi islam, Yogyakarta:Pustaka pelajar, 2013, hal :51.
[4] Lihat jurnal
Mubyarto Oktober 2003,“Meluruskan Jalan Reformasi”,Yogyakarta: PUSTEP
UGM.
[5] Bernhard
Limbong, 2013, Ekonomi Kerakyatan dan Nasioalisme Ekonomi, Jakarta:
Marghareta Pustaka. Hlm 79.
[6] Hamid, Edy
Suandi, Perekonomian Indonesia, Universitas Terbuka. Hlm 1.15.
[7]
Tjiptoherijanto, Priojono,2002, Prospek
Perekonomin Indonesia Dalam Rangka Globalisasi, Jakarta: Pt. Rineka Cipta
hal 138
[8] Mubyarto, 2005,
Ekonomi Terjajah, Yogyakarta: Aditya Media. Hlm 40.
[9] Loc cit,
Bernhard Limbong. Hlm 83-85.
[10] Loc cit.
Tjiptoherijanto Priojono. Hal 115
[11] Pratama
Raharja, Mandala Manurung, 2008, Pengantar Ilmu Ekonomi (mikroekonomi dan
Makroekonomi), Jakarta: LPFEUI. Hlm 481.
[12]
Mudrajat
Kuncoro, 2010, Maslah, Kebijakan, dan Politik Ekonomika Pembangunan,
Jakarta: Penerbit Erlangga. Hlm 391
[13] Arifin Sitio, Halomoan
Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta: Penerbit Erlangga. Hlm
129.
[14] Mustafa Edwin
Nasution,dkk, Pengenalan Eksklusif
Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), Cet.ke2,
hal.11.
[16] Afzalur
Rahman, Doktirn Eonomi Islam jilid 1, (Yogyakarta:1995) PT. Dana Bhakti
Wakaf hlm.8-10
[17] Ruslan Abdul
Ghofur Noor, Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta : Pustaka
Pelajar. Hlm. 66
[19] Loc.Cit. Pratama Raharja dan Mandala
Manurung. Hlm.485
Komentar
Posting Komentar