Perekonomian Indonesia ( Perbandingan Sistem Ekonomi)



Just share untuk temen-temen , adik-adik yang punya tugas Perbandingan sitem ekonomi ini bisa jadi acuan yaa hehee .. 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.[1]
Inilah masalah sebenarnya yang dihadapi Indonesia, dimana sistem perekonomian yang dianut Negara ini sering berubah-ubah seiring bergantinya kepemimpinan yang sering disebut reformasi sistem ekonomi.  Mungkin hal ini dikarenakan keinginan bangsa untuk selalu berbenah dan memperbaiki perekonomian negara. Namun mungkin yang terjadi malah sebaliknya Indonesia sendiri dianggap tidak tegas dalam menetapkan sistem perekonomian yang dianutnya. Oleh sebab itu makalah ini disusun untuk mengetahui dan memahami kearah manakah reformasi ekonomi Negara  ini berjalan dan dimanakan reformasi itu sampai pada tujuan utamanaya yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.


B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas maka dirumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana reformasi sistem ekonomi di Indonesia ?
2.      Seperti apakah dan seberapa jauh realisasi agenda ekonomi kerakyatan di Indonesia ?
3.      Adakah kesesuaian antara Agenda Ekonomi Kerakyatan dengan sistem ekonomi Pancasila dan sistem ekonomi islam ?

C.    Tujuan Dan Manfaat Pembahasan
Adapun tujuan dan manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai agenda sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia.
2.      Memeberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai kesesuaian antara ekonomi islam dan ekonomi pancasila.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Reformasi Sistem Ekonomi
Pengertian reformasi sistem ekonomi
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan.[2]
Menurut John f. Due : sistem ekonomi merupakan kumpulan dari institusi ekonomi, karena sistem ekonomi merupakan seluruh pranata (lembaga) yang hidup dalam suatu masyarakat yang dijadikan tuntunan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bukan satu lembaga atau institut secara khusus.[3]
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa reformasi sistem ekonomi adalah gerakan perubahan dari suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antara manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan agar tercipta kondisi ekonomi yang lebih baik dari yang sebelumnya.
Reformasi sistem ekonomi Indonesia dimulai pada tanggal 10 Maret 1998 ketika MPR-RI menyetujui TAP tentang GBHN 1998-2003, Sistem Ekonomi Pancasila disepakati sebagai sistem ekonomi yang sepatutnya diterapkan di Indonesia. Kata sistem ekonomi Pancasila disebut 9 kali dalam GBHN dengan tebal 147 halaman tersebut. Sistem Ekonomi Pancasila ala Orde Baru ini didefinisikan sebagai sistem ekonomi dengan 7 butir “paradigma baru” sebagai berikut:[4]
1.      Terciptanya ketahanan nasional yang kukuh dan tangguh;
2.      Mengandung sikap dan tekad kemandirian  dalam diri manusia; keluarga, dan masyarakat Indonesia;
3.      Perekonomian nasional dikembangkan ke arah perekonomian yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi;
4.      Demokrasi ekonomi diwujudkan untuk memperkukuh struktur usaha nasional;
5.      Koperasi adalah sakaguru perekonomian nasional, sebagai gerakan dan wadah ekonomi rakyat; koperasi sebagai badan usaha ditujukan pada penguatan dan perkuatan basis usaha;
6.       Kemitraan usaha yang dijiwai semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang saling menguntungkan untuk ditumbuh-kembangkan;
7.      Usaha nasional dikembangkan sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan  dalam pasar terkelola,  dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta nasionalisme yang tinggi.
Dari ke tujuh poin tersebut tidak ada satu poinpun yang membahas mengenai ketimpangan sosial yang mungkin akan timbul ditengah masyarakat yang sangat kompleks, walaupun dalam undang-undang perekonomian mungkin telah dibahas secara umum seharusnya dalam poin-poin reformasi sistem ekonomi diatas dibahas dan digaris bawahi sebagai akibat yang harus diwaspadai.
B.     Agenda Ekonomi Kerakyatan
1.      Konsep Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan merupakan konsep baru yang “mereaksi” konsep ekonomi kapitalis liberal yang menjadi panduan era komunisme ordebaru. Kemudian, muncul reaksi kembali khususnya dari pakar-pakar ekonomi yang menganggap tidak ada yang salah dari system ekonomi orde baru. Bahkan strategi dan kebijakan ekonomi ordebaru mampu mengangkat perekonomian Indonesia dari Negara miskin menjadi Negara berpenghasilan menengah, jadi yang salah adalah praktik pelaksanaanya bukan teorinya.[5]
Sejarah konsep Ekonomi kerakyatan didasarkan pada Pancasila dan UUD 45. Dimana kata kerakyatan dipetik dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Secara Harfiah, kata rakyat merujuk pada semua orang dalam suatu wilayah atau negara. Dengan demikian jika dilihat dari terminologi ini, maka yang dimaksud dengan ekonomi rakyat adalah ekonomi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Namun demikian dalam konteks riil yang berkembang, istilah ekonomi rakyat muncul sebagai akibat ketidakpuasan terhadap perekonomian nasional yang biasa kepada unit-unit usaha besar. Oleh karena itu, makna ekonomi rakyat lebih merujuk pada ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia yang umumnya masih tergolong ekonomi lemah, bercirikan subsistem (tradisional) dengan modal dan tenaga kerja keluarga serta teknologi sederhana.
2.      Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Sedangkan definisi Ekonomi kerakyatan menurut GBHN (1993) : ”pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat dilaksanakan dalam semua aspek kehidupan bangsa. Dan ekonomi kerakyatan menurut visi dari UUD pasal 27 adalah : “ Tiap- tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan[7]
Ginandjar Kartasasmita, dalam pidato penerimaan gelar Doctor honoris causa dari UGM  pada April 1995 menyuratkan bahwa yang dimaksud ekonomi rakyat adalah: “ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia.”
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan merupakan ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya yang meliputi aspek perekonomian yang kepada rakyat banyak. Yang dimaksud dengan rakyat banyak tersebut yaitu menunjukkan kepada kekuatan dari rakyat itu sendiri bukannya ketidakberdayaan. Rakyat. Dimana dalam hal  ekonomi masyarakat dituntut untuk dapat mengelola lingkungan dan tanah tapi bukan untuk mengeksploitasinya secara besar-besaran.
Dikembangkannya ekonomi ini sendiri ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat itu sendiri. Munculnya ekonomi kerakyatan ini sebenarnya merupakan upaya untuk menjawab masalah-masalah yang ada di negara berkembang contohnya Indonesia sendiri dalam rangka dapat menerapkan teori pertumbuhan. Yang kita lihat sendiri pertumbuhan negara Indonesia yang semakin lama semakin besar pada tiap tahunnya dan ini berpengaruh pula pada tingkatan ekonominya. Adanya harapan dari sistem ekonomi ini adalah cucuran hasil dana pembangunan dapat dirasakan pada semua lapisan hingga lapisannya paling bawah sekalipunpun, semata-mata hanya untuk mengejar kesejahteraan hidup untuk seluruh lapisan masayarakat terutama masyarakat kecil.
Ekonomi rakyat dibedakan dari ekonomi konglomerat dalam sifatnya yang tidak kapitalistik. Ekonomi konglomerat yang kapitalistik menomorsatukan pengejaran keuntungan tanpa batas dengan cara bersaing. Sebaliknya, dalam perekonomian rakyat semangat yang lebih menonjol adalah bekerja sama, karena hanya melalui kerja sama berdasar atas kekeluargaan tujuan usaha yang dicapai .[8]
3.      Ciri khas Ekonomi Kerakyatan terdiri dari tujuh poin yaitu:[9]
a.       Peranan vital Negara(pemerintah) : Negara memainkan peran penting dalam sistem ini, peran Negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya perekonomian namun Negara juga perlu menyelenggarakan berbagai kegiatan ekonomi.
b.      Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
c.       Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar dan kerjasama.
d.      Pemerataan faktor-faktor produksi.
e.       Koperasi sebagai sokoguru perekonomian.
f.       Pole hubungan produksi kemitraan, bukan buruh majikan.
g.      Kepemilikan saham oleh pekerja.

4.      Hubungan antara Ekonomi Rakyat dan Demokrasi
Pertumbuhan ekonomi nasional dilandasi oleh kekuatan rakyat dan bukan perseorangan atau kelompok , yang dituangkan dalam pemikiran besar dari Drs. Moh Hatta. Dalam pemikirannya beliau berpendapat bahawa demokrasi ekonomi dilandasi oleh 3 hal : Pertama, etika sosial yang tersimpul dalam nilai-nilai Pancasila ; kedua, rasionalitas ekonomi yang diwujudkan dalam perencanaan ekonomi yang dijalankan oleh Negara; dan ketiga, organisasi ekonomi yang didasarkan pada asas usaha bersama atau pemikiran mengenai[10]
Demokrasi ekonomi dan ekonomi rakyat ini tercermin dalam trilogi pembangunan nasional kita yaitu pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas, serta peranan rakyat dalam menggerakkan ekonomi nasional tercermin dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dan koperasi, disamping sektor swasta dalam menopang perkembangan perekonomian nasional.
Pengembangan model ekonomi rakyat didasarkan pada pemikiran bahwa sektor usaha swasta cenderung akan lebih mementingkan kepentingan kelompoknya dibandingkan dengan kepentingan rakyat banyak. Sektor swasta mungkin dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional namun kurang mampu mencapai sasaran.
Dalam hal pemerataan, ekonomi rakyat lebih berperanan besar dibandingkan dengan swasta. Karena itu, dalam mencapai tujuan ekonomi nasional, yaitu pertumbuhan dan keseimbangan, peranan ekonomi rakyat dan swasta harus berjalan secara seimbang hingga pada akhirnya tercapai masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam sistem Demokrasi Ekonomi pancasila aspek pertumbuhan, pemerataan dan keadilan, baik antar golongan, daerah, maupun sektor usaha, menjadi landasan utama. Namun kenyataan masih menunjukkan, bahwa sistem ekonomi kita jauh dari cita-cita ideal, yang antara lain tercermin pada berbagai indikator disektor industri manufacturing. Indikator pertama, masih adanya ketidaksesuain distribusi pendapatan dan pemilikan kekayaan dalam masyarakat. Kedua, adanya persainagan yang tidak sehat.

C.    Sistem ekonomi pancasila

Pemikiran Mohammad Hatta adalah cikal bakal sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia, pemikiran ini timbul akibat dari pengalaman pahit yang dialami bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh Negara-negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis liberalis, akibat dari diterapkannya sistem ekonomi ini maka kesengsaraan, kemiskinan dan keterbelakangan melanda seluruh lapisan masyarakat. Setelah Indonesia merdeka pemikiran-pemikiran Hatta tentang sistem ekonomi yang tepat bagi Indonesia pun dituangkan dalam dasar Negara yaitu undang-undang dasar 1945 dalam pasal 33, dan pasal 34 pada tanggal 3 februari 1945.[11]
Didalam pasal 33 terdapat tiga ayat mengenai sistem ekonomi Indonesia yaitu:
Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pada ayat ini penjelasan yang mungkin dimaksud adalah perekonomian bangsa disusun bersama yang berasas demokrasi yaitu produksi dari masyarakat, dipergunakan untuk semua rakyat dan diawasi serta dipimpin oleh masyarakat. Sedangkan asas kekeluargaan adalah koperasi, koperasi yang dimaksud disini ialah cara pengelolaan perekonomian dilakukan seperti system kerja koperasi yaitu modal di diperoleh dari anggota sendiri, dikelola dan diawasi oleh anggota, hasilnya dibagi untuk kepentingan para anggota sendiri serta semua keputusan yang akan diambil di musyawarahkan dan disetujui para anggota.
Seperti halnya koperasi, Indonesia juga seharusnya menggunakan sistem ekonomi yang dijalankan dengan sistem kerja koperasi dimana sumber daya modalnya didapat dari sumber daya Negara, dikelola oleh masyarakat dan pemerintah, diawasi oleh masyarakat dan hasilnya dikembalikan untuk dinikmati rakyat, sedangkan keputusan yang akan diambil dimusyawarahkan oleh pemerintah yang diwakili oleh dewan perwakilan rakyat dimana keputusan yang akan disepakati merupakan keputusan yang mendukung masyarakat dan sepenuhnya dibuat untuk kepentingan rakyat.

Ayat 2: Cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Penjelasan dari ayat ini adalah semua hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak harusnya dikuasai Negara, diatur Negara dan ditujukan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Pengelolaannyapun seharusnya dilakukan oleh rakyat, pemerintah dan dengan bantuan pihak swasta secara optimal dimana hasil yang akan didapat bisa dinikmati semua masyarakat agar tercipta kesejahteraan sosial. Idealnya dari penguasaan dan pengelolaan ini adalah tidak adanya kesulitan bagi masyarakat untuk menikmati sumber daya dan fasilitas yang disediakan Negara. Jika Indonesia dapat memaksimalkan pengelolaan cabang-cabang produksi maka bukan hal yang mustahil untuk membuat Negara ini menjadi sejahtera.

Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sumber daya yang dimiliki dikuasai Negara bukan berarti negaralah yang harus menghasilkan barang dan jasa bagi semua masyarakat sebagai efek kepemilikan sumberdaya tersebut, namun peran pemerintah dalam hal kebijakan dan pengaturanlah yang perlu digaris bawahi. Dimana bisa saja pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat luas untuk mengelola dan menghasilkan barang jasa bagi memenuhi keperluan dan kepentingan masyarakatnya, dimana pemerintah lebih dituntut untuk mengawasi pengelolaan dan pendistribusian barang atau jasa sampai ketangan masyarakat. Disini pemerintah dan masyarakat harus saling mengawasi agar tujuan dari pasal ini dapat tercapai dan masyarakat tidak merasa dirugikan.

Pasal 34 ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dimana Negara mempunyai kewajiban untuk memelihara dan melindungi golongan fakir, miskin dan anak-anak terlantar dengan cara memberdayakan perekonomian mereka.

Pada tahun 2002 dilakukan perubahan pada pasal perekonomian yang dirumuskan dalam bab tersendiri yaitu pada bab XIV yang semula bab tersebut mempunyai judul “Kesejahteraan Sosial” kemudian diubah menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Perubahan tersebut terdapat pada pasal 33 dan 34 UUD 1945 diamana sebelumnya pasal 33 hanya terdiri atas tiga ayat namun sekarang ditambah dua ayat baru yaitu:[12]

Ayat 4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pada ayat ini penekannan dilakukan pada kata berkelanjutan, berwawasan lingkungan yang dapat diartikan sebagai kelanjutan pembangunan ekonomi yang seharusnya dilakukan secara terus menerus dengan cara mengoptimalkan sumberdaya yang dimiliki Negara Indonesia, mendayagunakan seluruh kemampuan untuk menciptakan kemajuan ekonomi yang berwawasan lingkungan. Dan tujuan akhir dari ayat ini adalah menciptakan kemandirian dalam berekonomi disetiap lapisan masyarakat agar tercapai bangsa yang mandiri dan tidak tergantung dengan bangsa lain dalam segi perekonomiannya.

Ayat 5: ketentuan lebih lanjut menegenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Sedangkan pada pasal 34 dilakukan perubahan dengan penambahan ayat yang semula hanya satu ayat sekarang menjadi empat ayat yaitu:
Ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai  dengan martabat kemanusiaan.
Pasal ini dimaksudkan Negara seharusnya mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyatnya baik dari segi jaminan hidup, jaminan pendidikan, kenyamanan, keamanan, dan juga kesehatan. Pendidikan dan kesehatan merupakan hal pokok yang harus diutamakan dan harus diwujudkan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.

Ayat 3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan semua rakyatnya, salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah penyediaan fasilitas-fasilitas umum yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. Dalam hal penyediaan pelayanan dan fasilitas ini pemerintah dapat  bekerjasama dengan pihak swasta agar penyediaan fasilitas ini dapat optimal.
Dari penjelasan mengenai undang-undang perekonomian dimana perekonomian didasarkan atas sila-sila dalam pancasila maka sistem ekonomi pancasila yang  didalamnya  mengandung  unsur  penting yang disebut Demokrasi Ekonomi
memiliki beberapa ciri-ciri diantaranya: [13]
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7.      Sumber keuangan dan kekayaan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaan ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
  1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila dan undang undang, harus dihindarkan ciri-ciri negatif seperti berikut ini.
  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

D.    Sistem Ekonomi Islam
Secara sederhana, pengertian sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan telah dinyatakan Allah SWT. sebagai ajaran yang sempurna. [14]

1.      Landasan (Nilai dan Prinsip Dasar)
a.       Nilai Dasar Sistem Ekonomi Islam
Nilai-nilai dalam ekonomi islam sebenarnya merupakan cerminan dari nilai tauhid dalam ajaran islam yang dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut [15]:
1)      Adl
Adl atau keadilan dapat didefinisikan dalam suatu keadaan dimana terdapat kesamaan perlakuan dimata hukum, kesamaan hak kompensasi, hak hidup secara layak, hak menikmati pembangunan dan tidak adanya pihak yang dirugikan serta adanya keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
2)      Khilafah
Khilafah dapat diartikan sebagi tanggung jawab terhadap apa-apa yang telah dikuasakan Allah kepadanya, dalam bentuk, sikap dan perilaku manusia terhadap Allah, sesama, dan alam semesta.
3)      Takaful
Atau dalam konsep lain disebutkan dengan Ta’awun. Konsep tolong menolong yang dianjurkan oleh Ekonomi Islam yang mengatakan bahwa setiap umat manusia adalah bersaudara, maka dari itu diharapkan setipa umat manusia atau setiap muslim dapat saling membantu dalam mewujudkan kesejahteraan atau kemaslahatan umat.

b.      Prinsip dasar sistem ekonomi islam
Ada beberapa prinsip dasar dalam sistem ekonomi islam yakni[16]:
1)      Kebebasan individu
2)      Hak terhadap harta
3)      Ketidak samaan ekonomi dalam batas yang wajar
4)      Kesamaan sosial
5)      Jaminan social
6)      Distribusi kekayaan secara meluas
7)      Larangan menumpuk kekayaan
8)      Larangan terhadap organisasi anti sosial
9)      Kesejahteraan individu dan msyarakat

2.       Tujuan Sistem Ekonomi Islam
Selain prinsip dan nilai, sistem ekonomi Islam memiliki tujuan tertentu yang hendak dicapai. Tujuan dari sistem ekonomi islam tidak bisa terlepas dari tujuan syariah, yang menurut asy-Syatibi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia, yang terletak pada terlindunginya keimanan (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (an-nasl), dan kekayaan (al-mal).[17]
Tujuan lain dari sistem ekonomi islam, yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah).  Falah mencakup tiga pengertian, yaitu kelangsungan hidup, kebebasan berkeinginan, serta kekuatan dan kehormatan, sedangkan untuk kehidupan akhirat, falah mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi, kemuliaan abadi (bebas dari segala kebodohan).[18]

3.      Pemerintah dalam Ekonomi Islam
Pada dasarnya, peranan pemerintah merupakan derivasi dari konsep kekhalifahan dan konsekuensi adanya kewajiban-kewajiban kolektif (fard-al-kafiyah) untuk merealisasikan falah. Secara umum peranan pemerintah ini akan berkaitan dengan upaya mewujudkan konsep pasar yang islami dan mewujudkan ekonomi islam secara keseluruhan.
Peran pemerintah dalam pasar ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu: pertama, peran yang berkaitan dengan implementasi nilai dan moral Islam; kedua, peran yang berkaitan dengan menyempurnakan mekanisme pasar (market imperfection); dan ketiga, peran yang berkaitan dengan kegagalan pasar (market failures). Implementasi nilai dan moral Islam tidak dapat dilakukan hanya dengan membiarkan pasar bekerja secara alamiah, meskipun para pelaku pasar adalah Muslim sekalipun.
Di samping tugas yang berkaitan dengan pasar, pemerintah memilliki tanggung jawab yang luas sehubungan dengan upaya mewujudkan tujuan ekonomi secara keseluruhan. Tanggung jawab ini pada dasanya mencangkup berbagai tugas luas yang bersifat kontekstual, sepanjang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban kolektif dalam menerapkan ajaran Islam. Akan tetapi, beberapa tugas pokok pemerintah antara lain:
a.       Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi masyarakat
  1. Pemertaan distribusi pendapatan dan kekayaan
  2. Menyusun perencanaan pembangunan ekonomi dan nonekonomi
  3. Mengambil berbagai kebijakan ekonomi dan nonekonomi yang relevan bagi perwujudan falah masyarakatnya.







ANALISA

Proses pemikiran tentang sistem ekonomi apa yang sebaiknya diterapkan di Indonesia adalah sebuah proses yang tidak perna berhenti. Negara Indonesia yang memiliki banyak sekali keragaman baik itu dari segi suku, budaya dan agama mengakibatkan perlunya penelaahan secara mendalam terkait sistem ekonomi yang akan dipakai, karena suatu sistem selalu berkaitan langsung dengan ideologi dan kebiasaan masyarakat yang ada di negara tersebut.
            Pergulatan pemikiran tentang sistem ekonomi apa yang sebaiknya diterapkan di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaanya. Sampai sekarang proses pergulatan ini masih berlangsung, yang tercermin dari evolusi pemikiran tentang sistem ekonomi pancasila.
Pergulatan pemikiran tentang sistem ekonomi pancasila pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD  1945.
Konsep ekonomi pancasila bukanlah didasarkan pada idealisme semata, tetapi nilai ekonomi yang dianggap penting adalah kerjasama ekonomi antar sesama, hal ini terlihat dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi :
Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai ole negara, (3). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun pada kenyataanya yang terjadi saat ini nilai-nilai yang terkandung dalam ayat 1 ini mulai luntur seiring dengan diberikannya kebebasan kepada pihak swasta untuk melaksanakan kegiatan produksi yang cenderung merugikan masyarakat karena hanya memihak kepada individu-individu yang mempunyai modal besar, sehingga masyarakat yang seharusnya ikut andil dalam kegiatan produksi mulai tersingkir. Begitu pula peran pemerintah sebagai pengawas dan pembuat kebijakan sering kali tidak tepat dan merugikan rakyat, pemerintah terlalu memberikan kebebasan terhadap pihak swasta untuk mengeksploitasi sumberdaya dan menyalurkannya kepada masyarakat secara tidak adil. Disinilah bentuk ketimpangan sosial mulai timbul dikarenakan pengawasan dan kebijakan yang lemah serta tidak memihak kepada masyarakat. Dan akhir dari ketimpangan sosial ini adalah kesejahteraan dan keadilan menjadi suatu hal yang mustahil untuk diwujudkan.
Dalam menentukan dan menafsirkan sistem ekonomi Indonesia yaitu sistem ekonomi pancasila terjadi beberapa perubahan yang sering disebut dengan reformasi sistem Ekonomi, dimana bangsa ini menghendaki perubahan kehidupan bermasyarakat khususnya dalam bidang perekonomian dan pembangunan. Perubahan tersebut menimbulkan suatu harapan agar hasilnya nanti dapat dapat dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah. Namun demikian dalam kenyataannya, banyak rakyat dilapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di Negara-negara berkembang kesenjangan ekonomi semakin besar.
Oleh sebab itu timbullah suatu solusi akan permasalahan ini didalam konsep ekonomi kerakyatan, didalam konsep ini pembangunan ekonomi berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat. Dari penjelasan itu dapat dipaparkan bahwa konsep ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain, konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Gagasan pemikiran ekonomi kerakyatan di atas sejalan dengan ekonomi islam bahwa alam semesta berupa langit, bumi serta semua sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, bahkan harta kekayaan yang dikuasai oleh manusia adalah milik Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Thoha : 6, yang artinya :

“Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah”

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa sistem ekonomi kerakyatan pada hakikatnya adalah mengambil dari nilai-nilai keislaman yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Karena memang di dalam sistem ekonomi kerakyatan yang berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila, yaitu sila pertama yang berbunyi ketuhanan yang maha Esa, bahwasanya kita adalah negara yang memegang teguh nilai-nilai ketuhanan dalam segala segi kehidupan berbangsa. Hal ini serupa seperti apa yang dipaparkan oleh Mubyarto bahwa sistem ekonomi pancasila adalah sistem yang bukan sosialis dan bukan kapitalis. Salah satu perbedaan sistem ekonomi pancasila dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan mareri saja, asumsi ini tidak cocok untuk membangun SEP, karena itu, mubyarito menyusun sebuah konsep ideal tentang manusia pancasila. Menurutnya, manusia pancasila adalah manusia yang selalu menyeibangkan kebutuan jasmani dan rohani, baik karena dorongan rasional maupun moralitas.[19]
Dan jika ditelaah antara sistem ekonomi kerakyatan dan ekonomi pancasila yang menjadikan UUD  pasal 33 sebagai dasar berfikirnya juga dapat di temui pada sistem ekonomi islam yang kesesuaianya dalam surat An-Nahl : 90 yang artinya :

“sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
Ekonomi islam sangat menjunjung tinggi keadilan sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan makalah ini sebelumnya. Ekonomi islam sangat memperhatikan kaum yang berada di bawah garis kemiskinan, dengan konsep distribusi yang dimilikinya ; zakat, infak, sodaqoh dan wakaf. Keempat instrumen itulah yang menjadi semacam jaring pengaman bagi rakyat yang tidak mampu dalam segi ekonominya agar tidak terjerembab ke dalam jurang kesenjangan ekonomi yang semakin dalam.
Mengenai analisa diatas maka didapat kesimpulan bahwa agenda ekonomi kerakyatan lebih sesuai dengan sistem ekonomi pancasila, kenapa kurang sesuai dengan sistem ekonomi islam semua itu karena sistem ekonomi islam dalam tujuannya adalah mencapai kebahagiaan didunia dan di akhirat, sedangkan dalam ekonomi kerakyatan yang lebih mengacu pada sistem ekonomi pancasila yang tujuan utamanya hanya kesejahteraan bagi masyarakat, selain itu sistem ekonomi pancasila yang telah mengalami perubahan dengan adanya penambahan pasal-pasal setelah dilakukannya reformasi sistem ekonomi dianggap sesuai karena dapat mewakili ideologi dan kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu penerapan sistem ekonomi pancasila yang menjurus pada sistem ekonomi kerakyatan sudah mulai dilaksanakan walaupun dalam kenyataannya masih jauh dari kata sempurna.





BAB III
PENUTUP

B.     Kesimpulan
Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Kemudian setelah itu terjadilah reformasi sistem ekonomi, diamana muncullah gagasan baru mengenai system ekonomi pancasila

C.     Saran
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati, penyususn berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan memberikan wawasan ilmu bagi kita semua. Tak lupa kami selaku penyusun makalah ini berharap akan kritik dan saran yang bersifat membangun agar tercipta makalah yang lebih baik dikemudian hari.


DAFTAR PUSTAKA

Bernhard Limbong. 2013. Ekonomi Kerakyatan dan Nasioalisme Ekonomi, Jakarta: Marghareta Pustaka.
Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka.
Dumairy. 1996. Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Erlangga.
Kuncoro, Mudraja. 2010. Maslah, Kebijakan, dan Politik Ekonomika Pembangunan, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Mubyarto. 2005. Ekonomi Terjajah. Yogyakarta: Aditya Media.
Nasution, Mustafa Edwin dkk. 2007. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Cet.ke2.
Noor, Ruslan Abdul Ghofur. 2013. Konsep distribusi dalam ekonomi islam. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
P3EI. 2013. Ekonomi Islam.  Jakarta : Rajawali Pers.
Raharja, Pratama dan Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (mikroekonomi dan Makroekonomi). Jakarta: LPFEUI.
Priojono, Tjiptoherijanto. 2002.  Prospek Perekonomin Indonesia Dalam Rangka Globalisasi. Jakarta: Pt. Rineka Cipta.
Rahman, Afzalur. 1995. Doktirn Eonomi Islam jilid 1. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Sitio, Arifin Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Suandi, Edy dkk. Perekonomian Indonesia, Universitas Terbuka
Jurnal Resmi
Mubyarto. 2003. Meluruskan Jalan Reformasi, Yogyakarta: PUSTEP UGM.


[1] Dumairy, 1996, Perekonomian Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Erlangga. Halaman: 35
[2] Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka. Hlm  1040.
[3]  Ruslan Abdul Ghofur Noor, Konsep distribusi dalam ekonomi islam, Yogyakarta:Pustaka pelajar, 2013, hal :51.
[4] Lihat jurnal Mubyarto Oktober 2003,“Meluruskan Jalan Reformasi”,Yogyakarta: PUSTEP UGM.
[5] Bernhard Limbong, 2013, Ekonomi Kerakyatan dan Nasioalisme Ekonomi, Jakarta: Marghareta Pustaka. Hlm 79.
[6] Hamid, Edy Suandi, Perekonomian Indonesia, Universitas Terbuka. Hlm 1.15.
[7] Tjiptoherijanto, Priojono,2002,  Prospek Perekonomin Indonesia Dalam Rangka Globalisasi, Jakarta: Pt. Rineka Cipta hal 138
[8] Mubyarto, 2005, Ekonomi Terjajah, Yogyakarta: Aditya Media. Hlm 40.
[9] Loc cit, Bernhard Limbong. Hlm 83-85.
[10] Loc cit. Tjiptoherijanto Priojono. Hal 115
[11] Pratama Raharja, Mandala Manurung, 2008, Pengantar Ilmu Ekonomi (mikroekonomi dan Makroekonomi), Jakarta: LPFEUI. Hlm 481.
[12] Mudrajat Kuncoro, 2010, Maslah, Kebijakan, dan Politik Ekonomika Pembangunan, Jakarta: Penerbit Erlangga. Hlm 391
[13] Arifin Sitio, Halomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta: Penerbit Erlangga. Hlm 129.
[14] Mustafa Edwin Nasution,dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), Cet.ke2, hal.11.
[15] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta : Rajawali Pers, 2013), hlm. 58-65
[16] Afzalur Rahman, Doktirn Eonomi Islam jilid 1, (Yogyakarta:1995) PT. Dana Bhakti Wakaf hlm.8-10
[17] Ruslan Abdul Ghofur Noor, Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Hlm. 66
[18] P3EI, op.cit. hlm.65
[19] Loc.Cit. Pratama Raharja dan Mandala Manurung. Hlm.485

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EVALUASI dan PENGENDALIAN STRATEGI

INSTRUMEN PASAR MODAL ( SAHAM ,OBLIGASI, DAN WARAN)

Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan