DASAR-DASAR HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI


DASAR-DASAR HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI
Sebagai salah satu tugas mata kuliah Manajemen Perbankan Syariah
Dosen Pengampu: Ridwansyah , S.E.,M.E.Sy.

Di Susun Oleh :
Welasi Agustina (1221040032)

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
SYARI’AH
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
2
014


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejarah, awal mula kegiatan bank syariah yang pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 bberdiri Islamic Rular Bank di desa It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Salah satu Negara pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah. Sebelumnya pada tahun 1979 beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu juga pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama kepada petani dan nelayan.
Kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relatif baru, yaitu baru pada awal tahun 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun, diskusi tentang Bank Syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980.
Bank syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani tangggal 1 November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar.[1]

B.     Rumusan Masalah
Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan beberapa masalah dalam materi perbankan syariah;
a.       Dasar-dasar hukum perbankan syariah
b.      Perkembangan perbankan syariah di dalam dan di luar negeri
                                            
C.    Tujuan Makalah
Makalah ini bertujuan untuk tugas mata kuliah Manajemen Perbankan Syariah dan  untuk mengetahui lebih luas tentang perbankan syariah dan perkembangan perbankan syariah di dalam maupun di luar negeri.














BAB II
PEMBAHASAN

A.   Landasan hukum Perbankan Syariah

Fatwa Dewan Nasional Syariah tentang tabungan:
1.      Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
                                          “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2.      Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
       “…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3.      Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
       “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4.      Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:
… وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى …
       “dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan….”
Fatwa Dewan Nasional Syariah tentang Giro:
1.      Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
                                          “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2.      Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
...فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ...
       “…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3.      Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
       “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
            Fatwa Dewan Nasional Syariah tentang deposito:
1.      Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
                                          “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2.      Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
       “…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3.      Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
                                          “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.


·         Pada tahun 1998,dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk perbankan syariah.Melaui UU No. 23 Tahun 1999 [2]hingga disahkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,perkembangan perbankan syariah meningkat tajam terutama dilihat dari peningkatan jumlah bank/kantor yang menggunakan prinsip syriah dan peningkatan jumlah asset yang dikelola.
·         Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat,sebelum 1992,telah didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya menerapkan sistem syariah .Selanjutnya melalui UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dan dijabarkan dalam PP No. 72 tahun 1992, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan bank syariah.[3]
·         Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1992 telah secara spesifik mengatur mengenai bank berdasarkan prinsip bagi hasil sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
(1). Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
(2). Bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 70 tahun 1992 ttentang bank umum dan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 1992 tentang bank perkreditan rakyat serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat.[4]

B.   Awal Kelahiran Sistem  Perbankan Syariah
Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern : neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam ,dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan peranjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagimana diatur dalam syariah Islam.
Sekalipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di dunia,kehadiran bank yang berdasarkan syariah masih relatife baru,yaitu baru pada awal 1990-an.Namun,diskusi tentang bank syariah sebagai basis eknomi Islam sudah mulai dilakukan pada awal 1980.Sedangkan prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990.
Lahirnya Bank Syariah pertama di Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI adalah dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditanda tangani tanggal 1 November 1991.Saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta,Surabaya,Bandung,Makasar,dan kota-kota lainnya.
            Di samping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang sudah ada,seperti Bank BNI,Bank mega,Bank BCA,Bank IFI,Bank Bri,bank BPD Jabar.Bank-bank syariah lain yang direncanakan akan membuka cabang sperti Bank Niaga,Bukopin,dan bank lainnya.
Bank syariah juga adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS),unit usaha syariah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Bank umum syariah adalah bank syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya,bukan merupakan bagian dari bank konvensional.Beberapa contoh bank umum syariah antara lain Bank Syariah Mandiri,Bank Muamalat Indonesia,Bank Syariah Mega,Bank Bri syariah,dan bank lainnya.
Unit usaha syariah merupakan unit usaha syariah yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional.Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kera dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor cabang pembantu syariah dan unit syariah.Contoh unit usaha syariah antara lain BNI Syariah,Bank Permata Syariah,BII Syariah,dan Bank Danamon Syariah.
Bank syariah memiliki system operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam system operasional bank syariah,pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi.Bank syariah tidak mengenal system bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.
Menurut sejarah, awal mula kegiatan Bank Syariah yang pertama sekali dilakukan adalah di Negara Pakistan dan Malaysia pada 1940-an.Di Kairo Mesir pada 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr.Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Di Negara-negara Arab lainnya adalah di Uni Emirat Arab dengan berdirinya Dubai Islamic Bank pada 1975. Sedangkan di Mesir pada 1978 berdiri Bank Syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank.Langkah ini kemudian di ikuti oleh Islamic International Bank for Invesment and Development Bank.
Pakistan merupakan negara pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional.Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh system perbankan di negaranya pada 1985 menjadi system perbankan syariah.Sebelumnya pada 1979 beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus system bunga dan mulai tahun itu juga pemerintahan Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga,terutama kepada petani dan nelayan.
Perkembangan selanjutnya adalah tahun 1983 berdiri Faisal Islamic of Kibris di Siprus. Sedangkan di Malaysia Bank syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB), dan pada 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
1.      Sejarah  Perbankan Islam
Kita telah mendapatkan gambaran mengenai cakupan ajaran islam yang meliputi seluruh aspek hidup manusia. Kita juga telah membahas bahwa walaupun di zaman Rasulullah Saw. Belum terdapat institusi bank, ajaran islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan perekonomian. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran islam dalam bidang ekonomi, dan kemudian mengidentifikasi semua hal yang dilarang dalam syariah islam. Setelah kedua hal ini dilakukan, kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtiad) seluas-luasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persoalan perbankan.
Namun, sebelum proses ijtihad dalam persoalan perbankan ini dilakukan, kita sebaiknya meneliti terlebih dahulu apakah persoalan perbankan ini benar-benar merupakan suatu persoalan yang baru bagi umat islam atau bukan. Apakah konsep “bank” merupakan konsep yang asing dalam sejarah perekonomian umat islam? Pertanyaan ini amat penting untuk dijawab karena akan menentukan langkah kita selanjutnya. Bila konsep bank adalah konsep yang baru bagi umat islam, kita harus memulai langkah ijtihad kita dari nol. Namun, bila konsep bank bukan konsep yang baru, artinya umat islam sudah mengenal bahkan mempraktikan fungsi-fungsi perbankan dalam kehidupan perekonomiannya, proses ijtihad yang harus kita lakukan tentunya akan menjadi lebih mudah. Bab ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan di atas, dengan menelusuri secara singkat praktik-praktik perbankan yang dilakukan oleh umat muslim sepanjang sejarah.[5]

2.      Perbankan Di Zaman Rasulullah Saw. Dan Sahabat R.A.
Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam, pembiyayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah Saw dengan demikian, praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman rasulullah Saw. Dengan demikian, fungsi – fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melukan transfer  dana telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan umat islam bahkan sejak zaman rasulullah Saw.
Rasulullah Saw yang dikenal dengan julukan al-amin, dipercaya oleh masyarakat makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a. . untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan.
Seorang sahabat Rasulullah Saw, Zubair-Bin al-Awwam r.a. memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkanya : kedua, karena bentuknya pinjaman,ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam riwayat yang lain di sebutkan, Ibnu Abbas r.a melakukan pengiriman uang dari makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubair r.a yang tinggal di Irak.
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri syam dengan yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan, pada masa pemerintahannya, khalifah Umar bin Al-Khattab r.a. menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari mesir. Di samping itu, pembelian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal di antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar.
Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu – individu yang telah melaksanakan seluruh fungsi perbankan di zaman rasulullah Saw, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada pula yang memberikan modal kerja.
Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit, yang di ambil dari istilah qard. Cradit dalam bahasa inggris berarti meminjamkan uang: credo berarti kepercayaan; sedangakn qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek yang di ambil dari istilah sug. Sug dalam bahasa arab berarti pasar sedangkan cek adalah alat bayar yang bisa digunakan di pasar.

C.   Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Berkembangannya bank-bank syariah di Negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1990-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlihat dalam kajian tersebut adalah Karnaena. Perwataatmadja, M. Dewam Rahardjo,A.M. Beberapa pada uji coba pada skala yang relative terbatas telah diwujudkan. Diantaranya adalah Baitul Tamwil-Salman, Bandung. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi , yakni Koperasi Ridho Gusti.

1.      Perbankan Syariah di Indonesia
         Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki beragam suku bangsa,bahasa,dan agama dengan jumlah penduduk 240 juta jiwa. Meskipun bukan Negara Islam, Indonesia merupakan Negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia .Semakin majunya system keuangan dan perbankan serta makin meningkatnya keseahteraan,kebutuhan masyarakat,khususnya Muslim,menyebabkan semakin besarnya kebutuhan terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
            Atas dorongan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa perbankan syariah,bank syariah pertama berdiri pada tahun 1992. Semenjak itu ,pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan dual banking system. Komitmen Pemerintah dalam usaha pengembangan perbankan syariah baru mulai terasa seak tahun 1998 yang memberikan kesempatan luas kepada bank syariah untuk berkembang.Tahun berikutnya,kepada Bank Indonesia (bank sentral) diberi amanah untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia .Selain menganut strategi mrket driven dan fair treatment ,pengembangan perbankan syariah di Indonesia dilakukan dengan strategi pengembangan terhadap yang berkesinambungan yang sesuai dengan prinsip Syariah. Tahap pertama dimaksudkan untuk meletakan landasan yang kuat bagi pertumbuhan industry (2002-2004).Tahap berikutnya memasuki fase untuk memperkuat struktur industry perbankan syariah (2005-2009).Tahap ketiga perbankan syariah diarahkan untuk dapat memenuhi standar keuangan dan mutu pelayanan internasional (2010-2012).Sedangkan tahap keempat mulai terbentuknya integrasi lembaga keuangan syariah (2013-2015). Pada tahun 2015 diharapkan perbankan syariah di Indonesia telah memiliki pangsa yang signifikan yang ikut ambil bagian dalam mengembangkan ekonomi Indonesia yang mensejahterakan masyarakat luas.
            Pada tahun 2000 muncul Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan pengelompokan saham-saham 30 emiten yang dipandang paling mendekati criteria Syariah. Seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang dimasukkan dalam kelompok JII meliputi seleksi yang bersifat normative dan financial. Sementara itu,pasar modal syariah baru berdiri pada 14 maret 2003. Obligasi dan reksadana syariah juga tumbuh dengan pesat.
            Dukungan dari aspek hukum dan perundang-undangan menjadikan pertumbuhan lembaga keuangan syariah semakin pesat karena telah memiliki landasan dan kepastian hukum yang jelas. Di samping itu,sektor keuangan syariah lain juga berkembang  ,seperti lembaga pembiayaan syariah. Perkembangan sistem yang berbasis Syariah di bidang ekonomi, pendidikan, dan lainnya di Indonesia terus bergulir seperti bola salju yang semakin lama semakin besar dan berdampak ke semua bidang kehidupan.

D.   Perkembangan Bank-Bank Syariah di Berbagai Negara

1.      Perbankan Syariah di Pakistan
Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah.Semenjak 1978 Pkistan mengklaim sebagai satu dari tiga Negara yang menerapkan sistem keuangan syariah secara penuh (selain Iran dan Sudan). Namun, karena berbagai kendala, seperti  komitmen dan dukungan pemerintahyang tidak konsisten engan berganti-gantian rezim, proses Islamisasi ekonommi belim tuntas sepenuhnya, hususnya di sektor keuangan.
Pakistan adalah Negara yang ingin menerapkan sistem ekonomi Islam sepenuhnya. Namun, karena berubah-ubahnya komitmen dan dukungan pemerintah dengan bergantinya rezim pemerintahan, SBP memilih strategi bertahap dengan tujuan untuk memajukan perbankan syariah sebagai sistem yang parallel dan kompatibel dengan sistem konvensional yang ada dan membuat perbankan syariah sebagai perbankan pilihan utama untuk  penyedia dan pengguna jasa keuangan.
Islamisasi sistem perbankan secara menyeluruh dimulai bertahap sejak 1977 dan mencapai puncaknya pada1985 ketika melalui undang-undang perbankan tidak lagi dibolehkan penerimaan simpanan berbasis bunnga dan mereka harus menyediakan pembiayaan yang bebas bunga.
Pakistan mulai serius kembali mengakselerasi perkembangan perbankan syariah denga mengeluarkan ketentuan tentang pendirian bank syariah penuh (full-fledged commercial Islamic banks) di sektor swasta pada Desember 2011, yang menjadi dasar berdirinya Meezan Bank Limited (MBL) pada Januari 2002. Langkah selanjutnya untuk mengakselerasi perkembangan jaringan bank syariah, undang-undang perbankan (Banking Company Ordinance) tahun 1962 diamandemen pada November 2002. Kemudian SBP mengeluarkan surat edaran pada Januari 2003 yang mencangkup :
·               Pendirian bank syariah penuh di sektor swasta
·               Pendirian subsidiary oleh bank konvensional
·               Pembukaan cabang Syariah oleh bank konvensional.[6]

2.      Perbankan Syariah di Mesir
Bank syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi pada bulan Maret 1978 dan berhasil membukukan hasil mengesankan dengan total asset sekitar 2 milyar dolar AS pada 1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dolar AS . Selain Faisal Islamic Bank ,terdapat bank lain,yaitu Islamic International Bank For Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank ini beroperasi,baik sebagai bank investasi,bank perdagangan,maupun bank komersial.
3.      Perbankan Syariah di Malaysia
Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank syariah  pertama di Asia Tenggara. Bank ini didirikan pada tahhun 1983,dengan 30% modal merupakan milik pemerintah federal. Hingga akhir 1999 , BIMB telah memiliki lebih dari tujuh puluh cabang yang terbesar hamper di setiap Negara bagian dan kota-kota Malaysia.
Sejak beberapa tahun yang lalu, BIMB telah tercatat sebagai listed-public company dan mayoritas sahamnya dikuasai oleh Lembaga Urusan dan Tabung Haji. Pada tahun 1999 , di samping BIMB telah hadir satu bank syariah baru dengan nama Bank Bumi Putera Muamalah. Bank ini merupakan anak perusahaan dari Bank Bumi Putera yang baru saja melakukan merger dengan Bank of Commerce.
Di negeri jiran ini ,di samping full pledge Islamic Banking, pemerintah Malaysia memperkenankan juga sistem Islamic window yang memberikan layanan syariah pada bank konvensional.

4.      Perbankan Syariah di Iran
Ide pengembangan perbankan syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak revoluci Islam Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeini pada tahun 1979 , sedengkan perkembangan dalam arti riil baru dimulai sejak januari tahun 1984.
Berdasarkan ketentuan atau undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan Agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 miliar rial yang diadministrasikan sesuai dengan sistem syariah.
Islamisasi sistem perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisme seluruh industry perbankan yang dikelompokan menjadi dua kelompok besar 1) perbankan komersial, 2) lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian ,sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Islam,seluruh sistem perbankan di Iran otomatis berjalan sesuai syariah di bawah control penuh pemerintah.
5.      Perbankan Syariah di Turki

Sebagai Negara yang berideologi sekuler , Turki termasuk negeri yang cukup awal memiliki perbankan syariah. Pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar al-Maal al-Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Menurut ketentuan Bank Sentral Turki , bank syariah diatur  dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan Desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi pada bulan April 1985. Di samping dua lembaga tersebut ,Turki memiliki ratusan-jika tidak ribuan-lembaga waqaf yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada masyarakat.[7]



















BAB III
KESIMPULAN


·         UU No. 10 Tahun 1998 yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk perbankan syariah.Melaui UU No. 23 Tahun 1999 hingga disahkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
·         UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dan dijabarkan dalam PP No. 72 tahun 1992
·         Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam ,dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan peranjian antara nasabah dan bank
·         Lahirnya Bank Syariah pertama di Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI adalah dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditanda tangani tanggal 1 November 1991
·         Bank syariah juga adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS),unit usaha syariah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
·         Di Negara-negara Arab lainnya adalah di Uni Emirat Arab dengan berdirinya Dubai Islamic Bank pada 1975. Sedangkan di Mesir pada 1978 berdiri Bank Syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank.Langkah ini kemudian di ikuti oleh Islamic International Bank for Invesment and Development Bank.
·         Pakistan merupakan negara pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional.Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh system perbankan di negaranya pada 1985 menjadi system perbankan syariah.Sebelumnya pada 1979 beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus system bunga dan mulai tahun itu juga pemerintahan Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga,terutama kepada petani dan nelayan.
·         Perkembangan selanjutnya adalah tahun 1983 berdiri Faisal Islamic of Kibris di Siprus. Sedangkan di Malaysia Bank syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB), dan pada 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
·         Perbankan di zaman rasulullah Saw, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada pula yang memberikan modal kerja.
·         Dukungan dari aspek hukum dan perundang-undangan menjadikan pertumbuhan lembaga keuangan syariah semakin pesat karena telah memiliki landasan dan kepastian hukum yang jelas. Di samping itu,sektor keuangan syariah lain juga berkembang  ,seperti lembaga pembiayaan syariah.



[1] DR. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013.
[2] Prof.Dr.H.Veithzal Rivai,S.E.,M.M.,M.B.A., Commercial Bank Management Manajemen Perbankan, Jakarta: PT. Raja rafindo Persada,  2013.
[3] Sri  Nurhayati, Wasilah., Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2014.
[5] Ir.Adi Warman A.Karim,S.E.,MBA.,M.A.E.P.,Bank Islam, Jakarta:Rajawali Pers,2011
[6] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
[7] DR. Muhammad Syafi’I Antonio,M.Ec., Bank Syariah dari Teori ke Praktk, Jakarta: Gema Insani, 2001.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

EVALUASI dan PENGENDALIAN STRATEGI

INSTRUMEN PASAR MODAL ( SAHAM ,OBLIGASI, DAN WARAN)

Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan