DASAR-DASAR HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI
DASAR-DASAR HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN
PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI
Sebagai
salah satu tugas mata kuliah Manajemen Perbankan
Syariah
Dosen Pengampu: Ridwansyah ,
S.E.,M.E.Sy.
Di Susun Oleh :
Welasi Agustina (1221040032)
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
2014
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejarah, awal
mula kegiatan bank syariah yang pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan
Malaysia pada sekitar tahun 1940an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 bberdiri
Islamic Rular Bank di desa It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir
dan masih berskala kecil.
Salah satu
Negara pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara
nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem
perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah.
Sebelumnya pada tahun 1979 beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan
telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu juga pemerintah Pakistan
mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama kepada petani dan nelayan.
Kehadiran bank
yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relatif baru, yaitu baru pada awal
tahun 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim
terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia
dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun,
diskusi tentang Bank Syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan
pada awal tahun 1980.
Bank syariah
pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan
dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya
ditandatangani tangggal 1 November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup
pesat sehingga saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di
beberapa kota besar.[1]
B.
Rumusan
Masalah
Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan
beberapa masalah dalam materi perbankan syariah;
a. Dasar-dasar
hukum perbankan syariah
b. Perkembangan
perbankan syariah di dalam dan di luar negeri
C. Tujuan Makalah
Makalah
ini bertujuan untuk tugas mata kuliah Manajemen Perbankan Syariah dan untuk mengetahui lebih luas tentang perbankan
syariah dan perkembangan perbankan syariah di dalam maupun di luar negeri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Landasan
hukum Perbankan Syariah
Fatwa
Dewan Nasional Syariah tentang tabungan:
1.
Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا
لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai
orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
sukarela di antaramu…”.
2.
Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ،
وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“…Maka,
jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3.
Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang
beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4.
Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:
…
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى …
“dan
tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan….”
Fatwa
Dewan Nasional Syariah tentang Giro:
1.
Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا
لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai
orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
sukarela di antaramu…”.
2.
Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
...فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ،
وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ...
“…Maka, jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3.
Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang
beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
Fatwa
Dewan Nasional Syariah tentang deposito:
1. Firman Allah QS.
al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا
لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai
orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
sukarela di antaramu…”.
2. Firman Allah QS.
al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ،
وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“…Maka,
jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS.
al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang
beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
·
Pada tahun 1998,dikeluarkan UU No. 10
Tahun 1998 yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk perbankan
syariah.Melaui UU No. 23 Tahun 1999 [2]hingga
disahkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,perkembangan
perbankan syariah meningkat tajam terutama dilihat dari peningkatan jumlah bank/kantor
yang menggunakan prinsip syriah dan peningkatan jumlah asset yang dikelola.
·
Untuk mengakomodasi kebutuhan
masyarakat,sebelum 1992,telah didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang
kegiatannya menerapkan sistem syariah .Selanjutnya melalui UU No.7 Tahun 1992
tentang perbankan dan dijabarkan dalam PP No. 72 tahun 1992, pemerintah telah
memberikan kesempatan untuk pelaksanaan bank syariah.[3]
·
Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1992
tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Peraturan pemerintah nomor 72
tahun 1992 telah secara spesifik mengatur mengenai bank berdasarkan prinsip
bagi hasil sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) sebagai
berikut:
(1).
Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank umum atau bank perkreditan rakyat
yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
(2).
Bank umum atau bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha bank
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 70 tahun 1992 ttentang bank umum
dan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 1992 tentang bank perkreditan rakyat
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank umum dan bank
perkreditan rakyat.[4]
B.
Awal
Kelahiran Sistem Perbankan Syariah
Sejak
awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan
renaissance Islam modern : neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari
pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai
upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya
berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Bank
syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam ,dan dalam
kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah.
Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah
tergantung dari akad dan peranjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad)
yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad
sebagimana diatur dalam syariah Islam.
Sekalipun
masyarakat Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di dunia,kehadiran
bank yang berdasarkan syariah masih relatife baru,yaitu baru pada awal
1990-an.Namun,diskusi tentang bank syariah sebagai basis eknomi Islam sudah mulai
dilakukan pada awal 1980.Sedangkan prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di
Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990.
Lahirnya
Bank Syariah pertama di Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI
adalah dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte
pendiriannya ditanda tangani tanggal 1 November 1991.Saat ini BMI sudah
memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti
Jakarta,Surabaya,Bandung,Makasar,dan kota-kota lainnya.
Di samping BMI, saat ini juga telah
lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM).
Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari bank konvensional
yang sudah ada,seperti Bank BNI,Bank mega,Bank BCA,Bank IFI,Bank Bri,bank BPD
Jabar.Bank-bank syariah lain yang direncanakan akan membuka cabang sperti Bank
Niaga,Bukopin,dan bank lainnya.
Bank
syariah juga adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS),unit usaha
syariah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Bank
umum syariah adalah bank syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta
pendiriannya,bukan merupakan bagian dari bank konvensional.Beberapa contoh bank
umum syariah antara lain Bank Syariah Mandiri,Bank Muamalat Indonesia,Bank
Syariah Mega,Bank Bri syariah,dan bank lainnya.
Unit
usaha syariah merupakan unit usaha syariah yang masih di bawah pengelolaan bank
konvensional.Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kera dari kantor pusat bank
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
cabang pembantu syariah dan unit syariah.Contoh unit usaha syariah antara lain
BNI Syariah,Bank Permata Syariah,BII Syariah,dan Bank Danamon Syariah.
Bank
syariah memiliki system operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank
syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam system
operasional bank syariah,pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua
bentuk transaksi.Bank syariah tidak mengenal system bunga, baik bunga yang
diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada
penyimpan dana di bank syariah.
Menurut
sejarah, awal mula kegiatan Bank Syariah yang pertama sekali dilakukan adalah
di Negara Pakistan dan Malaysia pada 1940-an.Di Kairo Mesir pada 1963 berdiri
Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr.Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan
masih berskala kecil.
Di
Negara-negara Arab lainnya adalah di Uni Emirat Arab dengan berdirinya Dubai
Islamic Bank pada 1975. Sedangkan di Mesir pada 1978 berdiri Bank Syariah yang
diberi nama Faisal Islamic Bank.Langkah ini kemudian di ikuti oleh Islamic
International Bank for Invesment and Development Bank.
Pakistan
merupakan negara pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah
secara nasional.Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh system perbankan di
negaranya pada 1985 menjadi system perbankan syariah.Sebelumnya pada 1979
beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus system bunga
dan mulai tahun itu juga pemerintahan Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa
bunga,terutama kepada petani dan nelayan.
Perkembangan
selanjutnya adalah tahun 1983 berdiri Faisal Islamic of Kibris di Siprus.
Sedangkan di Malaysia Bank syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank
Islam Malaysia Berhad (BIMB), dan pada 1999 lahir pula Bank Bumi Putera
Muamalah.
1.
Sejarah Perbankan Islam
Kita telah
mendapatkan gambaran mengenai cakupan ajaran islam yang meliputi seluruh aspek
hidup manusia. Kita juga telah membahas bahwa walaupun di zaman Rasulullah Saw.
Belum terdapat institusi bank, ajaran islam sudah memberikan prinsip-prinsip
dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan
perekonomian. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan muamalah
kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip dan
filosofi dasar ajaran islam dalam bidang ekonomi, dan kemudian mengidentifikasi
semua hal yang dilarang dalam syariah islam. Setelah kedua hal ini dilakukan,
kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtiad) seluas-luasnya untuk
memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persoalan perbankan.
Namun, sebelum
proses ijtihad dalam persoalan perbankan ini dilakukan, kita sebaiknya meneliti
terlebih dahulu apakah persoalan perbankan ini benar-benar merupakan suatu
persoalan yang baru bagi umat islam atau bukan. Apakah konsep “bank” merupakan
konsep yang asing dalam sejarah perekonomian umat islam? Pertanyaan ini amat
penting untuk dijawab karena akan menentukan langkah kita selanjutnya. Bila
konsep bank adalah konsep yang baru bagi umat islam, kita harus memulai langkah
ijtihad kita dari nol. Namun, bila konsep bank bukan konsep yang baru, artinya
umat islam sudah mengenal bahkan mempraktikan fungsi-fungsi perbankan dalam
kehidupan perekonomiannya, proses ijtihad yang harus kita lakukan tentunya akan
menjadi lebih mudah. Bab ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan di atas,
dengan menelusuri secara singkat praktik-praktik perbankan yang dilakukan oleh
umat muslim sepanjang sejarah.[5]
2.
Perbankan
Di Zaman Rasulullah Saw. Dan Sahabat R.A.
Secara umum,
bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam
sejarah perekonomian umat islam, pembiyayaan yang dilakukan dengan akad yang
sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman
rasulullah Saw dengan demikian, praktik-praktik seperti menerima titipan harta,
meminjamkan uang untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah
lazim dilakukan sejak zaman rasulullah Saw. Dengan demikian, fungsi – fungsi
utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melukan
transfer dana telah menjadi bagian yang
tak terpisahkan dari kehidupan umat islam bahkan sejak zaman rasulullah Saw.
Rasulullah Saw
yang dikenal dengan julukan al-amin, dipercaya oleh masyarakat makkah menerima
simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke madinah, ia
meminta Ali bin Abi Thalib r.a. . untuk mengembalikan semua titipan itu kepada
para pemiliknya. Dalam konsep ini pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan
harta titipan.
Seorang sahabat
Rasulullah Saw, Zubair-Bin al-Awwam r.a. memilih tidak menerima titipan harta.
Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini
menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu
sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkanya : kedua, karena
bentuknya pinjaman,ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam riwayat
yang lain di sebutkan, Ibnu Abbas r.a melakukan pengiriman uang dari makkah ke
adiknya Mis’ab bin Zubair r.a yang tinggal di Irak.
Penggunaan cek
juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri
syam dengan yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun.
Bahkan, pada masa pemerintahannya, khalifah Umar bin Al-Khattab r.a.
menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan
menggunakan cek ini mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu
diimpor dari mesir. Di samping itu, pembelian modal untuk modal kerja berbasis
bagi hasil, seperti mudharabah,
muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal di antara kaum Muhajirin dan
kaum Ansar.
Dengan demikian,
jelas bahwa terdapat individu – individu yang telah melaksanakan seluruh fungsi
perbankan di zaman rasulullah Saw, meskipun individu tersebut tidak
melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi
pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada
pula yang memberikan modal kerja.
Beberapa istilah
perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah
kredit, yang di ambil dari istilah qard. Cradit
dalam bahasa inggris berarti meminjamkan uang: credo berarti kepercayaan; sedangakn qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan.
Begitu pula istilah cek yang di ambil dari istilah sug. Sug dalam bahasa
arab berarti pasar sedangkan cek adalah alat bayar yang bisa digunakan di
pasar.
C.
Perkembangan
Bank Syariah di Indonesia
Berkembangannya
bank-bank syariah di Negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal
periode 1990-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam
mulai dilakukan. Para tokoh yang terlihat dalam kajian tersebut adalah Karnaena.
Perwataatmadja, M. Dewam Rahardjo,A.M. Beberapa pada uji coba pada skala yang
relative terbatas telah diwujudkan. Diantaranya adalah Baitul Tamwil-Salman, Bandung.
Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi , yakni Koperasi
Ridho Gusti.
1.
Perbankan
Syariah di Indonesia
Indonesia adalah Negara kepulauan
terbesar di dunia yang memiliki beragam suku bangsa,bahasa,dan agama dengan
jumlah penduduk 240 juta jiwa. Meskipun bukan Negara Islam, Indonesia merupakan
Negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia .Semakin majunya system
keuangan dan perbankan serta makin meningkatnya keseahteraan,kebutuhan
masyarakat,khususnya Muslim,menyebabkan semakin besarnya kebutuhan terhadap
layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Atas dorongan kebutuhan masyarakat
terhadap layanan jasa perbankan syariah,bank syariah pertama berdiri pada tahun
1992. Semenjak itu ,pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan dual banking
system. Komitmen Pemerintah dalam usaha pengembangan perbankan syariah baru
mulai terasa seak tahun 1998 yang memberikan kesempatan luas kepada bank
syariah untuk berkembang.Tahun berikutnya,kepada Bank Indonesia (bank sentral)
diberi amanah untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia .Selain
menganut strategi mrket driven dan fair treatment ,pengembangan perbankan
syariah di Indonesia dilakukan dengan strategi pengembangan terhadap yang
berkesinambungan yang sesuai dengan prinsip Syariah. Tahap pertama dimaksudkan
untuk meletakan landasan yang kuat bagi pertumbuhan industry (2002-2004).Tahap
berikutnya memasuki fase untuk memperkuat struktur industry perbankan syariah
(2005-2009).Tahap ketiga perbankan syariah diarahkan untuk dapat memenuhi
standar keuangan dan mutu pelayanan internasional (2010-2012).Sedangkan tahap
keempat mulai terbentuknya integrasi lembaga keuangan syariah (2013-2015). Pada
tahun 2015 diharapkan perbankan syariah di Indonesia telah memiliki pangsa yang
signifikan yang ikut ambil bagian dalam mengembangkan ekonomi Indonesia yang
mensejahterakan masyarakat luas.
Pada tahun 2000 muncul Jakarta
Islamic Index (JII) yang merupakan pengelompokan saham-saham 30 emiten yang
dipandang paling mendekati criteria Syariah. Seleksi yang dilakukan terhadap
saham-saham yang dimasukkan dalam kelompok JII meliputi seleksi yang bersifat
normative dan financial. Sementara itu,pasar modal syariah baru berdiri pada 14
maret 2003. Obligasi dan reksadana syariah juga tumbuh dengan pesat.
Dukungan dari aspek hukum dan
perundang-undangan menjadikan pertumbuhan lembaga keuangan syariah semakin
pesat karena telah memiliki landasan dan kepastian hukum yang jelas. Di samping
itu,sektor keuangan syariah lain juga berkembang ,seperti lembaga pembiayaan syariah. Perkembangan
sistem yang berbasis Syariah di bidang ekonomi, pendidikan, dan lainnya di
Indonesia terus bergulir seperti bola salju yang semakin lama semakin besar dan
berdampak ke semua bidang kehidupan.
D.
Perkembangan
Bank-Bank Syariah di Berbagai Negara
1.
Perbankan
Syariah di Pakistan
Pakistan
merupakan pelopor di bidang perbankan syariah.Semenjak 1978 Pkistan mengklaim
sebagai satu dari tiga Negara yang menerapkan sistem keuangan syariah secara
penuh (selain Iran dan Sudan). Namun, karena berbagai kendala, seperti komitmen dan dukungan pemerintahyang tidak
konsisten engan berganti-gantian rezim, proses Islamisasi ekonommi belim tuntas
sepenuhnya, hususnya di sektor keuangan.
Pakistan adalah
Negara yang ingin menerapkan sistem ekonomi Islam sepenuhnya. Namun, karena
berubah-ubahnya komitmen dan dukungan pemerintah dengan bergantinya rezim
pemerintahan, SBP memilih strategi bertahap dengan tujuan untuk memajukan
perbankan syariah sebagai sistem yang parallel dan kompatibel dengan sistem
konvensional yang ada dan membuat perbankan syariah sebagai perbankan pilihan
utama untuk penyedia dan pengguna jasa
keuangan.
Islamisasi
sistem perbankan secara menyeluruh dimulai bertahap sejak 1977 dan mencapai
puncaknya pada1985 ketika melalui undang-undang perbankan tidak lagi dibolehkan
penerimaan simpanan berbasis bunnga dan mereka harus menyediakan pembiayaan
yang bebas bunga.
Pakistan mulai
serius kembali mengakselerasi perkembangan perbankan syariah denga mengeluarkan
ketentuan tentang pendirian bank syariah penuh (full-fledged commercial Islamic
banks) di sektor swasta pada Desember 2011, yang menjadi dasar berdirinya
Meezan Bank Limited (MBL) pada Januari 2002. Langkah selanjutnya untuk
mengakselerasi perkembangan jaringan bank syariah, undang-undang perbankan
(Banking Company Ordinance) tahun 1962 diamandemen pada November 2002. Kemudian
SBP mengeluarkan surat edaran pada Januari 2003 yang mencangkup :
·
Pendirian bank syariah penuh di sektor
swasta
·
Pendirian subsidiary oleh bank
konvensional
·
Pembukaan cabang Syariah oleh bank
konvensional.[6]
2.
Perbankan
Syariah di Mesir
Bank
syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini
mulai beroperasi pada bulan Maret 1978 dan berhasil membukukan hasil
mengesankan dengan total asset sekitar 2 milyar dolar AS pada 1986 dan tingkat
keuntungan sekitar 106 juta dolar AS . Selain Faisal Islamic Bank ,terdapat
bank lain,yaitu Islamic International Bank For Investment and Development yang
beroperasi dengan menggunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan
jaringan yang luas. Bank ini beroperasi,baik sebagai bank investasi,bank
perdagangan,maupun bank komersial.
3.
Perbankan
Syariah di Malaysia
Bank
Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara. Bank ini didirikan
pada tahhun 1983,dengan 30% modal merupakan milik pemerintah federal. Hingga
akhir 1999 , BIMB telah memiliki lebih dari tujuh puluh cabang yang terbesar
hamper di setiap Negara bagian dan kota-kota Malaysia.
Sejak
beberapa tahun yang lalu, BIMB telah tercatat sebagai listed-public company dan
mayoritas sahamnya dikuasai oleh Lembaga Urusan dan Tabung Haji. Pada tahun
1999 , di samping BIMB telah hadir satu bank syariah baru dengan nama Bank Bumi
Putera Muamalah. Bank ini merupakan anak perusahaan dari Bank Bumi Putera yang
baru saja melakukan merger dengan Bank of Commerce.
Di
negeri jiran ini ,di samping full pledge Islamic Banking, pemerintah Malaysia
memperkenankan juga sistem Islamic window yang memberikan layanan syariah pada
bank konvensional.
4.
Perbankan
Syariah di Iran
Ide pengembangan
perbankan syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak revoluci Islam Iran
yang dipimpin Ayatullah Khomeini pada tahun 1979 , sedengkan perkembangan dalam
arti riil baru dimulai sejak januari tahun 1984.
Berdasarkan
ketentuan atau undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan Agustus 1983.
Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi
sebesar lebih dari 100 miliar rial yang diadministrasikan sesuai dengan sistem
syariah.
Islamisasi
sistem perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisme seluruh industry
perbankan yang dikelompokan menjadi dua kelompok besar 1) perbankan komersial,
2) lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian ,sejak dikeluarkannya
Undang-Undang Perbankan Islam,seluruh sistem perbankan di Iran otomatis
berjalan sesuai syariah di bawah control penuh pemerintah.
5.
Perbankan
Syariah di Turki
Sebagai Negara
yang berideologi sekuler , Turki termasuk negeri yang cukup awal memiliki
perbankan syariah. Pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada
Daar al-Maal al-Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan
prinsip bagi hasil. Menurut ketentuan Bank Sentral Turki , bank syariah
diatur dalam satu yurisdiksi khusus.
Setelah DMI berdiri, pada bulan Desember 1984 didirikan pula Faisal Finance
Institution dan mulai beroperasi pada bulan April 1985. Di samping dua lembaga
tersebut ,Turki memiliki ratusan-jika tidak ribuan-lembaga waqaf yang
memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada masyarakat.[7]
BAB III
KESIMPULAN
·
UU No. 10 Tahun 1998 yang memberikan
landasan hukum lebih kuat untuk perbankan syariah.Melaui UU No. 23 Tahun 1999
hingga disahkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
·
UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dan
dijabarkan dalam PP No. 72 tahun 1992
·
Bank syariah merupakan bank yang
kegiatannya mengacu pada hukum Islam ,dan dalam kegiatannya tidak membebankan
bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh
bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan
peranjian antara nasabah dan bank
·
Lahirnya Bank Syariah pertama di
Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI adalah dengan
dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditanda
tangani tanggal 1 November 1991
·
Bank syariah juga adalah bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya
terdiri atas bank umum syariah (BUS),unit usaha syariah (UUS), dan bank
pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
·
Di Negara-negara Arab lainnya adalah di
Uni Emirat Arab dengan berdirinya Dubai Islamic Bank pada 1975. Sedangkan di
Mesir pada 1978 berdiri Bank Syariah yang diberi nama Faisal Islamic
Bank.Langkah ini kemudian di ikuti oleh Islamic International Bank for
Invesment and Development Bank.
·
Pakistan merupakan negara pelopor utama
dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional.Pemerintah Pakistan
mengkonversi seluruh system perbankan di negaranya pada 1985 menjadi system
perbankan syariah.Sebelumnya pada 1979 beberapa institusi keuangan terbesar di
Pakistan telah menghapus system bunga dan mulai tahun itu juga pemerintahan
Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga,terutama kepada petani dan
nelayan.
·
Perkembangan selanjutnya adalah tahun
1983 berdiri Faisal Islamic of Kibris di Siprus. Sedangkan di Malaysia Bank
syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB),
dan pada 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
·
Perbankan di zaman rasulullah Saw,
meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat
yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi
pinjam-meminjam uang, ada pula yang memberikan modal kerja.
·
Dukungan dari aspek hukum dan
perundang-undangan menjadikan pertumbuhan lembaga keuangan syariah semakin
pesat karena telah memiliki landasan dan kepastian hukum yang jelas. Di samping
itu,sektor keuangan syariah lain juga berkembang ,seperti lembaga pembiayaan syariah.
[1] DR. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada,2013.
[2] Prof.Dr.H.Veithzal
Rivai,S.E.,M.M.,M.B.A., Commercial Bank Management Manajemen Perbankan,
Jakarta: PT. Raja rafindo Persada, 2013.
[4] http://dhitamenulis.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-perbankan-syariah-sistem.html diunduh pada tgl21sept2014
[7] DR. Muhammad Syafi’I
Antonio,M.Ec., Bank Syariah dari Teori ke Praktk, Jakarta: Gema Insani, 2001.
trimakasi infonya, jangan lupa klik LKBH FH Gelarkan Perkara Kasus Perbankan
BalasHapusOk.trimaksih atas kunjungannya.
Hapus