Materi Ibadah HAJI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Fiqih ibadah ini di pelajari yang bertujuan untuk kita dapat mengerti tentang haji dengan proses di dalam nya yang dalam hal ini kami membuat makalah ini untuk memberikan sedikit pengetahuan yang kami tahu tentang haji kepada temen-temen dalam forum diskusi selain itu haji adalah rukun iman ke 5 yang hukum nya wjib bagi orang yang mampu dan diharapkan dengan membaca makalah ini kita dapat mengenal haji lebih dalam terutama untuk memahami pengertian di dalam mata kuliah ini
B.     Rumusan masalah
Dalam materi ini kami mengakat permasalahn sebagai berikut
Ø  Pengertian haji dan apa hukum dalam menjalankan haji
Ø  Sejarah haji
Ø  Tujuan haji dan waktu pelaksanan haji








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
kata haji berasal dari akar kata hajja-yubijju-hajjan, yang berarti ‘mengunjungi’. Berdasarkan pemahaman secara bahasa ini, haji berarti mengunjugi tanah suci (baitullah, kab’ah) dan tempat-tempat lain yang telah di tentukan untuk melaksanakan rukun isalam yang kelima i ni. Kata haji juga berarti ‘memenuhi’ sehingah dapat diartikan haji berarti memenuhi pangilan allah. Karena orang pun bisa mengatakan bahwa seorang yang telah melakukan ibadah haji berarti dia telah ‘dipangil’ oleh-nya, dan ornga ini disebut hajun atu al-haju-llah (“ornag yang telah memenuhi pangilan allah”)
karena nya orang yang telah melaksanakan sering pulah disebut sebagai ‘tamu ALLAH’ kata hajun atu al-haju di indonesi menjadi haji sehinga pengindonesiyaan lengkap nya menjaadi ‘haji ALLAH’ (dengan pemahaman bahwa orang yang telah bergelar haji berarti orang tersebut telah memenuhi pangilan ALLAH, atu bisa disebut sebagai tamu ALLAH) kata haji juga memiliki keserupaan dengan kat  hajjah, yang biasa dipahami sebagai dalil atu bukti yang tak terbantah kan. Dalam hal ini. ‘haji’ dapat dipahami sebagai hujjah ALLAH (hujjatu-llah). Dengan seluruh ritual dan tempat perhajian nya, haji merupakan hujjah  ALLAH yang tak lekang oleh zaman. Dari dulu hinga sekarang, haji dan seluruh ritual dengan segala riual dan tempat-tempat pelaksanaannya, tidak pernah mengalami perubahan.[1]
B.     Sejarah haji
Haji pertama kali di syariat kan oleh ALLAh SWT pada masa nabi ibrahim asdan ia adalah nabi yang dipercaya oleh ALLAh SWT untuk membagun kabah bersama dengan anak nya ismail di mekah. Allah mengambarkan ka’bah sebagai berikut:”
“dan ingatlah ketika kami memberikan tempat kepada ibrahim di tempat baitullah ( dengan mengatakan)jangan lah kamu memperserikatkan suatu apapun  dengan aku dan sucikan lah rumah ku ini bagi orang-orang yang tawaf, dan mereka oarng-orang yang beribadah mereka rukuk’ dan sujud”(al-hajj:26)[2]
Setelah membangun kabah nabi ibrahim datang kemekah untuk melakukan ibadah haji setiap tahun, dan setelah kematiannya, praktik ini dilanjutkan oleh anak nya.namun, secara bertahap dengan berlalunya waktu, baik bentuk dan tujuan ritual haji berubah menjadi penyembahan berhala yang tersebar diseluruh arabiah, ka’bah kehilangan kemurnian dan berhala di tempatkan didalam nya. Dindingnya penuh dengan puisi dan lukisan, dan akhirnya lebih dari 360 berhala di tempatkan disekitar kabah.
Selama periode haji itu sendiri, suasana disekitar rumah suci (ka’bah)layaknya seperti sirkus, laki-laki dan perempuan mengeliliingi kabah dengan telanjang,dengan alasan bahwa mereka  harus sering menampilkan diri dihadapan ALLAH SWT dalam kondisi yang sama ketika mereka lahir. Doa maereka menjadai  bebas taklagi tulus mengigat allah, malah menjdi serangkaian tepuk tangan,bersiul dan meniup tanduk, bahkan kalimat talbiyah telah diselewengkan oleh mereka dengan tambah-tambahan, bahkan darah binatang yang dikurbankan di tuang kedinding kabah dengan keyakinan bahwa allah menuntut daging dan darah hewan-hewan ini. Mengenai hal ini allah swt memperingati dengan hadisnya “daging-daging unta dan darah nya sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) allah, tetapi ketakwaan dari kamu lah yang dapat mencapainya.”(al-hajj:37)[3]

Bernyayi, minum arak, perzinahan dan perbuatn amoral lain nya tersebar luas diantara para peziyarah. Dan lomba puisi adalah bagian utama dari seluruh rangkaiyan haji. Dalam kompetisi ini, para penyair akan memuji keberanian dan kehebatan suku mereka masing-masing dan menceritakan cerita-cerita yang berlebihan,
Kepengecutan dan kekikiran suku-suku lainnya. Kompetisi dalam kemurahan hati juga diadakan di mana masing-masing kepala suku akan menyediyakan kuali besar dan memberi makan para peziyarah,hanya agar mereka dapat menjadi terkenal karena kemurahan hati mereka.
Selama dua puluh tiga tahun, NABI MUHAMAD SAW menyebarkan pesan tauhid pesan yang sama bahwa nabi ibrahim dan para nabi pendahulunya datang dengan membawa dan mendirikan hukum allah dimuka bumi. Nabi tidak membersihkan kab’ah dari segala kotoran, tapi juga mengembalikan semua yang dituntunkan oleh allah pada masa nabi ibrahim,
Terdapat perintah khusus dalam al-quran di turunkan dalam rangka menghilangkan semua upacara palsu yang telah meraja lela dimasa praislam.
Semua tindakan tidak senono dan memalukan itu sangat dilarang dalam pernyataan ALLAH SWT:’musim haji addalah beberapa bulan yang dimaklumi,barang siapa yang menetapkan niay nay dalam bulan itu akan melaksanakan haji, maka tidak boleh rafats(mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senono atau bersetubuh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji,(al-baqoroh:197).wallahu al’lam bish sohowab.


C.    TUJUAN HAJI

Tujuan allah memerintah umat isalam untuk melakukan haji bagi yang memiliki kemampuan,salah satu ayat dalam surat al-hajj (17:28-29)
gunanaya mereka berkunjung, ialah supaya mereka : menyaksikan berbagai manfaat-manfaat untuk mereka, dan menyebut nama allah dalam beberapa hari yang telah ditentukan.”lalu hendaklah mereka:membersihkan kotorn-kotoran yang melekat dibadan nya, myempurnakan nazar-nazar danmelakukan tawf disekitar rumah tua itu.”[4]
Jadi maksudnya ibadah haji itu disamping merupakan wajib bagi yang mampu banyak pelajaran yang didapat pada sat melaksanakan ibadah haji tersebut, seperti apa yang ada dalam hati manusiya seperti sombong, takabur,serta perbuatan yang tidak diridhoi allah sebelum beramgkat haji pasti ditunjuk dan dirasakan langsung bagi yang sedang melaksankan haji. Namun yang melaksankan aadalah masing-masing peribadai dan adayang tidak mau mau menceritakan karena malu karena maluu membuka aib nya sendiri.
D.    DASAR HUKUM IBADAH HAJI

mengenai hukum ibadah haji asal hukum nya adalah wajib ain bagi yang mampu. Melaksanakn haji ,yaitu karena memenuhi rukum islam dan apa bila kita “nazar”yaitu seorng yang bernazar untuk haji, mak wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakn pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah melakukan haji wajib.
Haji merupakan rukun islam yang kelima, diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur ulama sepakat bahwa mula-mula nya disya’riatkan ibadah haji tersebut pada tahun keenam hijriyah, tetapi ada juga yang mengatakan pada thun kesembilan hijriyah.
D.1  DALIL/PERINTAH TENTANG IBADAH HAJI
1. al-qur’an
ALLAH SWT berfirman di dalam al’quran surat al imron ayat 97:
Yang artinya: “padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,(di antara)maqam ibrahim (215):barang siapa memasukinya (baitullah) menjadi amanlah dia:mengerjakan haji adalah kewajiban manusiya terhadap ALLAH. Yaitu (bagi) orang yang sangup melakukan perjalanan ke baitulah (216).barang siapa mengingkari (kwajiban haji),maka sesunguh nya allah maha kaya (titak memerlukan sesuatu) dari semesta alam “.(QS.ALI IMRAN:97)[5]
2. hadits
Nabi bersabda dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“dari ibnu abbas, telah berkata nabi MUHAMAD SAW : hendaknya kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesunguh nya seseorang tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”.(H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan satukli saja melakukan haji dalam seumur hidup nya, tetapi tidak ada larangan lebih dari satu kali.
E.     CARA PELAKSANAN HAJI DAN WAKTU MELAKSANAKAN HAJI

1.      DI MEKAH PADA TANGAL 8 DJULHIJAH
1.      Mandi dan berwudu
2.      Memakai kain ihram kembali
3.      Shalat sunah ihram dua rekaat
4.      Niyat haji:
 “labaik allah huma bihajaati”[6]
Berangkat menuju ‘Arafah’
Membaca talbiyah, shalawat dan doa:
Talbiyah:”labaika Allahumma labaik laa syarikalaka labbaika innalhamda wanni’mata laka walmuka laa syari laka”.
2.      Di arafah
1.      Waktu masuk arafah hendaklah berdoa
2.      Menungu waktu mukuf
3.      Wukuf pada tangal 9 djulhijah
Ø  Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamah harus ada di arafah pada tangl 9djulhijah meskipun hanya sejenak
Ø  Waktu wukuf d imulai waktu jihur tangal 9 djulhijah sampai terbit fajar pada tangal 10 dulhijah
Ø  Doa wukuf
Berangkat menuju muzdalifah sehbis magrib
Ø  Agar tidak terlalu lama menungu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di muzdalifah hendaknya jamah meningalkan muzdalifah sesudah maghrib(maghrib-isyah di jamk takidim)
Ø  Waktu beraangkat dari arafa hendaknya berdoa.
3. dimuzdalifah (pada malam tangal 10 djulhijah)
1.      Waktu sampai di muzdalifah berdoa
2.      Mabit, yaitu berhenti di muzdalifah untuk menugu watu lewat tengah malam sambil mencari batu kerikil sebanyak 49 sampai 70 butir untuk melempar jumroh
3.      Menuju minah
4.  di minah
1.      Sampai diminah hendak nya berdoa
2.      Selama di mina kwajiban jama’ah adalh melempar jumroh dan bermalam (mabit)
3.      Waktu melempar jumroh
Ø  Melempar jumroh aqobah waktunya setelah tengah  malam, pagi dan sore.tetapi diutamakan setelah terbit matahari tangal 10 dzulhijah
Ø  Melontar jumroh kedua-duanya pada tangal 11,12,13 dzulhijah
Ø  Waktunya pagi,siang ,sore, dan malam. Tetapi di utamakan setelah tergelincir matahari.
ü  Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 kerikil
ü  Pada tngal 10 dzulhijah melempar jumroh aqobah saja lalutahalul(awal). Dengan selesainya tahlul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali mengauli istri. Setelah tahalul pada tangal 10 dzulhijah kalo ada kesempatan hendaklah pergi kemekah untuk
ü  Thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan kembali keminah sebelum matahari terbenam.
ü  Pada tangal 11,12 dzulhijah melontar jumroh ulah, wustah dan aqobah secara berurutan, kemudian kembali kemekah.itulah yang dinamakan nafar awal.
ü  Bagi jama’ah haji yang masih diminah pada tangal 13dzulhijah di haruskan melempar tiga jumroh itu lagi, lalu kembali kemekah. Itulah nafar sani.
ü  Bagi jama’ah haji yang belum membayar dam hendaklah menunaikan disini dan bagi yang mampu,  hendaklah memotong kurbaan.
ü  Bebrapa permasalahan diminah yang perlu diketahu jam’ah adalah sebagai berikut”
·         Masalah mabit diminah
·         Masalah melontar jomroh
§  Melontar malam hari
§  Melontar di jamakkan
§  Tertundah melontar jumroh aqobah
§  Mewakili melontar jumroh
5. kembali kemekah
1.      Thawf ifadh
2.      Thawaaf wada
3.      Selesaikan melakukan tawaf wad bagi jamah gelombang pertama,
Berangkat ke jedah untuk kembali ketanha air.
F. SYARAT WAJIB HAJI
            Syart wajib haji adalah ketentuan yang harus dilakukan selama ibadah haji, akan tetapi tidak menentukan sah tidak nya ibadah haji. Jika seoraang meningalkan wajib haji ini, hajinya tetap sah. Tetapi sebagai ganti, dia harus membayar denda/dam.[7]
SYARAT WAJIB HAJI TERDIRI DARI
1.      Iahram/niat dari miqat
2.      Mabit/bermalam di muzdalifah
3.      Mabit/bermalam di minah
4.      Melempar jumroh ula, wustha dan ‘aqobah
5.      Thawaf wada/perpisahan bagi orang yang akan meningalkan mekah.
G.    RUKUN HAJI
Sah tidak nya ibadah haji ditentukan oleh pelaksanaan rukun-rukun haji. Rukun-rukun adalah amalan  yang wajib dilaksanakan selama  ibadah haji dan menentukan sah tidaknya ibadah haji. Apa bila salah satu saja rukun haji tidak di lakukan, maka ibadah haji menjadi tidak sah. Meningalkan rukun haji tidak bisa  digantikan oleh apapun, termasuk dengan membayar denda atu dam.
            Menurut ulama hanafi, rukun haji terdiri:
1.      Wuquf dipadang arafah
2.      Thawaf ifadah
Menurut imam malikidan imam ahmad, rukun haji trdiri dari:
1.      Ihram
2.      Wuquf di ‘arafah
3.      Sa’i
4.      Thawa ifadah
Menurut imam syafei, rukun haji terdiri dari:
1.      Ihram
2.      Wuquf di arafeh
3.      Sa’i
4.      Thawaf ifadah
5.      Mencukur rambut
6.      Tertib

H.    HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN SELAMA HAJI
1.      memakai wewangiyan, kecuali sudah terpakai sebelum niat ihram.
2.      Memotong kuku serta mencukur atau mencabut rambut
3.      Memburu buruan binatang darat yng liar dan boleh dimakan.
4.      Membunuh dan menganiyaya binatang buruan daratdengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan.
5.      Nikah, menikah, atau meminag wanita.
6.      Bercumbu atau berhubungan suami istri
7.      Berkata kotor, mencaci, atu bertengkar.
8.      Adapun larangan khusus untuk peri diantaranya:
9.      Memakai pakaiyan biyasa
10.  Memakai sepatu yang menutupi tumit serta
11.  Memakai penutup kepala yang langsung melekat seperti peci atau topi.[8]

         I . MACAM-MACAM HAJI
            Dilihat dari hukum nya, haji terbagi menjadai dua yaitu haji wajib dan haji  sunah. Haji wajib yaitu haji yang dilakukan sekali seumur hidup sebagai rukun islam. Ada juga yang termasuk haji wajib disebabkan oleh najar atas dirinya. Sedangkan haji sunat adlah haji yang di lakukan sebagai tambahn setelah melakukan haji wajib.
Menurut cara pelaksanannya haji terbagi 3 bagian yaitu:
1.      Haji ifrad
Adalah pelaksanana haji yang dilaksankan secarah terpisah, lebih dahulu daripada umroh.
2.      Haji tamattu
Adalah pelaksanan umroh terlebih dahulu dari paada haji. Dan umroh sekaligus
3.      Hahi qiram
Adalah melakukan ihram dengan niat haji

           J. MIQAT
            Miqat secara harfiyah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh dan tidak boleh atu tidak., atau perintah mulai aatu berhenti, yaitu kapan mulai melepazkan niat dan maksut melintasi batas antara tanah biasa dengan tanah suci.[9] Sewaktu memasuki tanah suci itulah semua jam’ah harus berpakaiyan iahram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni-penghuni surga.
Ketuk pintu atu salam itulah yang haarus diucapkan talbiyah dan keadan berpakaiyan ihram. Miqad yang dimulai dengan pemakaiyan ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas-batas yang dimaksud . miqad dibedakan menjadi dua macam:
            MIQAT ZAMANI.
Adalah miqt yang berhubungandengan batas waktu, yaitu kapan atu pada tngal dan bulan apa hitungan haji itu?. Miqat zamani disebut dalam al-quran dalm surat al-baqarah ayat 189dan 197. Ayat pertama menjelaskan tentang kedudukan bulan sabit sebagai tandawaktu bagi manusiya dan miqat bagi jamah haji. Ayat kedua menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji atu waktu haji adalah beberapa bulan tertentu.
           
MIQAT MAKANI
Yaitu miqat berdasarkan beta atu batas tanah geografis,tempat seorang harus mengunakan pakaiyan ihram untuk melintasi batas tanah suci dan hendak melaksanakan ibadah haji atuu umrah.
K. IHRAM
Kata “ihram” berasal dari bahasa arab, yaitu”al-haram”, yang bermakna terlarang atu tercegah. Dinamakan”ihram” karena dengan berniat masuk ke dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah, seseorang dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima” , menikah, melontarkan ucapan kotor dan yang lain sebagai nya.[10]
            Dari sini, para ulama mendefinisikan “ihram” dengan salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umroh) atu kedua-duanya secara bersaman.
Dengan demikian, jelaslah tentang pemahaman yang keliru dari sebagaiyan kaum muslim bahwa ihram adalah berpakaiyan denngan kain ihram, karena yang benar adalah ihram berarti “niat masuk kedalam pelaksanan haji atu umrah”. Adapun berpakiyan dengan kain ihram hanya merupakan satukesatuan bagi seorang yang telah ber-ihram.
Tata caranya
Adapun tatacaranya adalah:
1.      Disunahkan untuk mandi sebelum berihram bagi laki-laki dan perempuan baik dalam keadaan suci atupun haid, sebagaimana yang diriwayatkan oleh jabir radihiyallahu ‘anhu. Beliau berkata.
Yang artinya : “lalu kami keluar bersama beliyau shalallahu alaiyhi wa salam lalu tat kala sampai Dzulhulaifa Asman binti “Umais melahirkan Muhamad bin Abi Bakar, maka ia (Asma) mengutus (Seseorang untuk bertemu ) kepada Rasululah shallalohu ‘alaihi wa salam (dan bertanya), ‘bagaimana cara yang harus akau lakukan?’ maka beliau shallahu ‘alaihi wa salam menjawab, ‘mandilah, beristihfarlah , dan berihram lah, ‘’’(HR. Muslim [2941]:8/404,Abu daud no. 1905 daN 1909, serta ibnu majah no.3074).
apabila tidak mendapat kan air, maka tidak perlu melakukan tayamum karena bersuci yang disunahkan. Apabila tidak mengunakan air maka hendaklah tidak bertayamum karena Allah menyebutkan tayamum dalam brsuci dalam hadats sebagai firmannya,
yan artinya :”Wahai oarang-oarang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sahalat,dan sapulah kepalamu(basuhlah) kakaimu sampai mata kaki. Dan jika kamu junub mandilah.dan jika kamu sakit atu dalam perjalanan atu kembali daritempat buang air (kakus) atu menyetuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersiah).”(Qs.al-Mida:6).[11]
2.      Disunahkan untuk memakai minyak wangi ketik berihram, sebagai mana yang daikatakan aisyah,
Yang artinya: “sebelum nabi Muhamad salaulohu alaihi wa salam berihram, aku memakaikan wewngi-wngiyan kepada beliyau salallahu ‘alaihi wa salam untuk pelaksanan iharam beliau dan sebelum beliyau thawaf di ka’bah.”(HR. Bukhori dan musli)
      Pemakaiyan wewngiyan tersebut hanya diperbolehkan pada angota badan dan  bukan pada pakaiyan ihram-nya , karena Rasululohi allaihi wa salam bersabda,
Yang artinya:”janganlah kaliyan memakai pakaiyan yang memakai minyak wangi za’farana dan wars.” (HR. Muttafaqun alahi).
      Memakai minyak wangi ini pada dua keadan :
1.      Memakainya sebelum mandi dan ber-ihram, dan ulam sepakat pada hal ini, tidak ada permasalahn didalam nya.
2.      Memakinya setelah mandi dan sebelum ber-ihram, dan minyak wangi itu tidak hilang (baunya) dan ini dibolehkan oleh para ulama kecuali imam Malik dan orang-orang yang sependapat dengan nya.
3.      Dari pembolehan nya adalah hadis aisyah, beliau berkata:
Yang artinya: “ jika Rasululahu ‘alaihi wa salam ingin ber ihram beliau memakai wangi-wangiyan yang paling wangi yang beliau dapatkan, kemudian aku melihat kilatn minyak di kepala dan jengot beliau setelah itu.”(HR.Muslim)
            Aisyah berkata pula:
Yang artinya: “seakan-akan kau melihat kilatan misk (minyak wangi misk) dibgian kepala rasululoh sallaulohu alaiyhi wa salam sedang beliu dalam keadan ber-ihram.”(HR. Muslim dan bukhori)
            Jika terdapat permasalahan berikut ini : apabila seseorng memakai wewangiyan yaitu di kepala dan jengotnya, lalu minyak wangi itu menetes atau meleleh kebawah, apakh hal ini mempengaruhi ihram nya atu tidak?
Jawabannya adalah, bahwa yang demikian itu tidak mempengaruhi ihram nya, karena perpindahan minyak wangi itu terjadi dengan sendirinya dan tidak di pindahkan, dan juga karena nabi Muhamad sallahu alaiyhi wasalam dan sahabat beliau tidak terlalu menghiraukan jika minyak wangi itu menetes, karena mereka memakainya dalam keadaan yang boleh.
3.mengenakan dua helai kain yangputih yang digunakan sebagai sarung dan selendang sebagai mana rasululallah salaulohi alahi wa salam,
Yang artinya :”hendaknya salah seorang ari kaliyan berihram dengan mengunakan sarung atu selendang serta sepasang sandal.”(HR.Ahmad)
            Diutamakn kain yang berwarna putih, berdasarkan hadis rasuluallah alaiyhi wasalam,
Yang artinya:”sebaik-baiknya pakaiyan kalin adalah yang berwarna putih, maka kenakanlah dia dan kafani mayaat kalin dengan nya.”(HR. Ahmad )
Ibnu taimiyah berkata dalam kitap manasik “dan disunahkan untuk ber-ihram dengan dua kain yang bersih, maka jika keduanya berwarna putih, hal itu lebih utama. Ihram dapat dilakukan deng berbagai jenis kain yang di perbolehkan, yang terbuat dari katun shuf(bulu domba) atu yang lainnya, diperbolehkan juga berihram dengan mengunakan kain putih dan juga warna-warna lain nya yang diperbolehkan selain kain putih, walaupun kain-kain itu berwarna-waarni. Adpun wanita, ia tetap memakai pakiyan wanita yang menutupi semua aurotnya, kecuali wajah dan telapak tangan.
4.      Disunahkan ber-ihram setelah sahalat, sebagai mana dalam hadis ibnu umar radiyaallah hu anhu dalam sahe bukhori, bahwa Rasululohi allahi wa salam bersabda.
Yang aarti nya:tadi malam telah datng utusan dari rabbaku, lalu ia berkata, ‘shalatlah di wadi yang diberikan ini dan katakanlah,’Umratan fi hajati’’’
Serta hadis jabir,
Yang artinya:”lalu rasululallahu alaihi wa salam shalat dimasjid (Dzulhulaifah)kemudian beliau menungangi al-Qaswa’ (nama unta beliau)sampai dengan  untanya berdiri di al-baida untuk berihram.” (HR.Muslim)
            Maka yang sesuai dengan sunah,lebih utama, dansempurna adalah ihram setelah shalat fardu, akan tetapi, akan tetapi jika tidak mendapatkan waktu shalat fardu, maka terdapat dua pendapat dari para ulama:
Pendapat pertama,tetap disunahkan shalat dua rekat, dan ini pendapat jumhur. Berdalil dengan keumuman hadis ibnu umar radiyallahu anhuma,
Yang artinya: “shalat diwadhi ini”
Pendapat kedua,tidak disyarankan untuk melaksanakan shalat dua rekaat, dan ini pendapat Syaikhul islam ibnu taaymiyah. Senagai mana mereka mengatakan dalam mejnun fatwa “disunahkan untuk ber-ihram setelah shalat, baik shalat fardu ataupun sunah. Jika seseorang berada diwaktu tathawu’-
Menurut salah satu dari pendapatnya, dan pendapat beliau yang lain adlah jika seseeorang shalat fardu maka ia berihram setelah nya, dan jika tidak maka tidak ada ihram shalat yang khusus untuuknay.
Demikiayan tidak ada shalat dua rekaat untuk ihram.
5.      Berniat untuk melakukan shalat satu manasik, dan manasik tersebut disunahkan untuk diucapkan. Dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga nusuk, yaitu ifraid, qiram, dan tamattu” sebagai mana yang dikatakan aisyah,
Yang artinya: “kami telah keluar bersama rasululallah saw pada tahun haji wadha ‘. Maka ada diantara kami yang berihram dengan haji dan umrah, dan ada yang berihram dengan haji saja, sedang kan Rasululallh saw berihram dengan haji saja, adapun yang berihram dengan ber-ihram dengan umrah maka dia halal setelah datang nya (setelah melakukan umrah denganmelakukaan thawaf dan s’yai), dan yang berihram dengan haji atu yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihram nya). Sampai ia berada dihari nahar (pada tangal 10 dzulhija).”(HR. Mutfqq alaih).
Maka, seseorang yang bermanasik ifraid

Sedang kan seseorang yang bermanasik tamthu’ mengatakan

Serta ketika hari tarwiyah (8 dzulhijah) mengatakan,

Dilakukan Adapun yang mansik dikiram mengatakan ,

Setelah itu, disunah kan memperbanyak talbiyah hinga sampai kekabah untuk melaksaankan thawaf.
     L. TAWAF
Tawaf adalh suatu ritual mengelilingi kabah (bangunan suci di mekah) sebanyak tuju kali sebagai bagiyan pelaksanan ibadah haji atu umrah.
Syarat-syarat thawaf
Thawf sah apabila memenuhi syarat-syarat:
Ø  Di lakukan sebanyak tuju kali putaran secara sempurna
Ø  Dilakukan didalam lingkungan masjid al-haram
Ø  Menutup aurot
Ø  Suci dari hadas besar atupun kecil
Ø  Dimulai dari hajar aswad
Ø  Ka’bah berada disebelah kiri atu berlawanan denagn arah jarum jam.
      M .SA’I
Sa’i yaitu berlari lari kecil antar bukit shafa dan marwa sebanyak tuju kali perjalanan pulang pergi dan diakhiri di bukit marwah[12]
Syarat-syarat sa’i
Ø  Dilakukan sebanyak tiga kali, dengan rincian dari sahfa ke marwa satu hitungan, dan dari marwa ke sahfa satu hitungan
Ø  Dikerjakan secara penuh setiap jarak putaran
Ø  Dilakukan di dalam lorong yang telah dibuat antara sahfa dan marwa.
Ø  Di kerjakan sesudah mengerjakan thwaf ifadah, atau setelah thawaf qudum,apa bila sai’y dilakukan sebelum wuquf di arafah.
Ø  Dimulai dari sahfa dengan hitungan ganjil yakni hitungan pertama, ketiga, kelima, ketuju, dan dimulai dari marwa dengan hitungan genap, yakni hitungan kedu, ketiga, dan keenam.
Sunah sai’y
Ada beberapa hal yang disunahkan dalam sai’y, diantaranya:
·         Mengerjakan sahlat sunah sebelum keluar dari pintu shfa.
·         Mencium hajar aswad
·         Menutup aurat
·         Suci dari hadas besar maupun kecil.
·         Berjalan biasa pada awal dan akhir bagi laki-laki yang mampu, dan mempercepat jalan nya ketika dipertengahan.
·         Mengerjakan dengan tertib dan berurutan
·         Memperbanyak zikruallah (mengigat Allah), dan diutamakan membaca zikir yang bersumber (mat’sur)langsung dari nabi Muhamd saw.
Pekerjaan makruh selama sai’y
ü  berhenti ditengah-tengah sai’y tanpa adanya udzur
ü  duduk diatas shafa dan marwa tanpa adanya udzur.

      N .WUQUF DI ARAFAH
Wuquf di arafah merupakan salah satu rukun haji yang terpeningg sehiga nabi bersabda:
“haji itu da arafah barang siapa yang datang pada 10 dzulhija sebelum terbit fajar sesunguh nya ia telah mendapat haji. (HR. Lima)[13]
            Pelaksanaan wuquf diarfah telah ditentukan waktunya, telah ditentukan waktunya, yaitu mulai tergelincirnya matahaari tangal 9 dzulhijah sampai terbit fajar tangal 10 dzulhijah. Artinya, ornag yang melaksanakan haji wajib berada dipadang arrafa pada waktu itu juga.
Untuk jamaah haji tidak disyaratkan suci dari hadas, namu yang disunakan adalah dilakukan secara jamaahkemudiyan mendengarkan khotbah di arafah.
Waktu wuquf
Para ulama sepakat bahwa waktu wuquf diarafah berlangsung sampai fajar hari nahr. Sedangkan mengenai awal waktu wuquf, terdapat perbedaan peendapat dikalangan para ulama. Awal waktunya adalah saat tengah hari arafahkarena nabi Muhamad saw. Melaksanakan wuqf pada tengah hari,sedangkan menurut imam Ahmad, masuknya waktu wuquf  di arafah mulai terbit fajar hari arafah.[14]
HAL-HAL YANG PERLU DILAKUKAN SEPUTAR WUQUF DI ARRAFAH
ü  Barang siapa yang datang kearafah setelah terbit fajar hari nahr dan tidak melakukan wuquf maka ia telah ketingalan ibadah hajinya. Adapun yang wuquf diarafah waktu siyang hari , maka ia wajib mengabungkan wuquf disiang hari dengan wuquf di malam hari.\
ü  Barang siapa hanya melakukan wuquf pada malam hari, tidak wjib baginya membayar dam, dan karena tidak sampai diarafah pada siang hari, maka ia seperti orng yang ihram dari rumah, bukan dari miqat.
O.    BERMALAM DI MUZDALIFAH
Muzdalifah adalah salah satu nama tanah suci yang berada di mekah almukaromah, uyang diambil dari al-zulfah artinya dekat, jadi seorang hamba mendekat/taqrrub kepada Allah swt di tempat itu dinamakan juga jam’an, artinya berkumpulnya manusiya di tempat itu, atau di jamak’nya shalat mahrib dan isak di tempat itu. Dikenal juga dengan masyair hatam, nama gunung yang ada disana yaitu gunug quzah.
Muzdalifah terletak antara arafah dan lembah muhasir (yang memisahkan antara muzdalufah dan minah),keseluruhan tempat muzdalifah adalah tempat mabit/wukuf kecuali wadi muhasir, hal ini para ulama sepakati,
P. LEMPAR JUMROH
Lempar juroh atu lontar jumroh adalah sebuah kegiatan yang merupakan bagiyan dari ibadah haji tahunan kekota suci mekah, arab saudi. Para jaamah melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiyang di kota minah yang terletak dekat mekah.
Para jamakah mengumpulakan batu-batuan itu dari tanah di hamparan muzdalifah dan melemparkannya. Kegiatan ini adalah kegiatan kesembilan dalm kegiatn-kegiatan ritual yang harus dilaksanakan pada saat melakukan ibadah haji, dan umum nya menarik jumlah peserta yang sangat besar.
Q. THAWAF WADA
Thawaf wada merupakan penghormatan terakhir pada baitullah yang dilakukan oleh setiap jamaah haji yang akan meningalkan kabah. Thawaf wada termasuk wajib haji sehinga jamah yang tidak dapat mengantinya dengan dam.pelaksanaan thawaf wada menungu keluarnya ketentuan dari petugas untuk meningalkan mekah.
Thawaf sunah.
Thawaf ini adalah thawaf yang dilaksanakan pada setiap saat tanpa mengaitkannya dengan rukun atau wajib haji.
Thawaf nadzar
Thawaf ini merupakan thawaf yang dilaksanakan untuk memenuhi nadzar yang telah diucapkan oleh jamaah haji, hukum thawaf ini menjadi wajib karena merupakan nadzar yang harus dipenuhi.
Sunnah thawaf
Ada beberapa hal yang disunahkan dalam tawaf, diantaranya
ü  Dilakukan dengan berjalan kaki, kecuali jika ada udzur.
ü  Tertib
ü  Tenang, mantap, dan tidak berbicara kecuali yang baik.
ü  Dekat dengan kab’ah

R.  Orang yang Terhalang Menyelesaikan Ibadah haji


 Orang yang Terhalang dan Balasan Orang yang Berburu dan Firman Allah, "Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka sembelihlah kurban yang mudah didapat. Jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan

Apabila Orang yang Mengerjakan Umrah Terhalang
 
"Tidak ada halangan jika engkau tidak mengerjakan haji dalam tahun ini. Sesungguhnya di antara manusia sedang terjadi peperangan, dan kami takut antara engkau dan Baitullah terhalang oleh sesuatu."[15] (Dalam satu riwayat: mereka menghalangimu dari Baitullah. Maka sebaiknya engkau berhenti dulu). (Lalu ia berkata, "Kalau begitu, saya akan melakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah, sedangkan Allah telah berfirman, 'Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang bagus bagi kamu'." 2/128). Mereka berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah (pada tahun Hudaibiyah


ü  Orang yang Mengatakan Bahwa Tidak Ada Badal (Ganti) Atas Orang-Orang yang Terhalang
 
Jika orang itu mempunyai hadyu sedangkan ia terhalang, maka ia wajib menyembelih hadyu-nya apabila ia tidak dapat mengirimkan hadyu-nya ke tempat yang ditentukan. Tetapi, jika dapat mengirimkannya, maka ia tidak boleh bertahalul sehingga hadyu itu tiba di tempat penyembelihannya."
 

ü  Memberikan Makanan dalam Fidyah Itu Adalah Setengah Sha' (Setengah Gantang)
 
Abdullah bin Ma'qil berkata, "Pada suatu ketika aku duduk bersama Ka'ab bin Ujrah (di masjid Kufah 5/158), lalu saya bertanya kepadanya perihal fidyah." (Dalam satu riwayat: tentang fidyah puasa), lalu ia berkata, "Ayat mengenai fidyah itu khusus turun berkenaan dengan diriku, tetapi berlaku umum untuk mu juga. Saya dibawa orang kepada Rasulullah padahal kutu berjatuhan di wajahku. Beliau bersabda, 'Belum pernah aku melihat penyakit seperti yang menimpa engkau ini.' Atau beliau, 'Belum pernah aku melihat kesukaran seperti yang engkau derita ini. Apakah engkau punya domba? Aku berkata, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Berpuasalah tiga hari, atau beri makanlah enam orang miskin, untuk masing-masing setengah gantang (makanan, dan cukurlah kepalamu).'"

Membayar Fidyah dengan Menyembelih Seekor Kambing
 Firman Allah, "Maka, Tidak Boleh Berkata Kotor"
 Firman Allah, "Tidak Boleh Berbuat Durhaka dan Berbantah di Dalam Haji"
S.    Kafarat
   Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at. Ada enam hal yang diterangkan tebusan-nya dalam syari’at Islam, yaitu:
1. Tebusan untuk pelanggaran sumpah
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.
Jika diklasifikasikan, jenis tebusan di atas dapat dibagi dua:
1. Boleh memilih: tebusan sumpah, nadzar, ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
2. Tidak boleh memilih: tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh, meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’ dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.
Syarat Wajibnya Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah
1. Sengaja mengucapkan sumpah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja (Q.S. Al-Ma’idah: 89).
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin (terjadi) di masa yang akan datang.
3. Diucapkan atas pilihannya sendiri, seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda; Ummatku dimaafkan karena kekeliruan dan kelupaan serta perkara yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibnu Majah: (1/659), al-Hakim, shahih (2/198).))
4. Ingat. Seseorang bersumpah karena lupa, atau melanggarnya karena lupa, maka tidak dikenakan kafarat. (Asy-Syarh Al-Kabir (2/143).
5. Diucapkan dengan lisan; sumpah yang hanya dalam hati tidak dikenai sanksi.
Sesungguhnya Allah I membiarkan bagi ummatku sesuatu yang dibisikkan dalam hatinya selama tidak dibicarakan dan tidak pula dilaksanakan. (HR. Al-Bukhari: (2528)

Kafarat berjima’ di bulan ramadhan
Dalil oleh Bukhori dan Muslim dari hadits Abu Hurairoh ra. berkata, ”Disaat kami duduk-duduk bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam Datang seoang laki-laki kepada Nabi saw dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab, ’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, ‘Nah sedekahkanlah ini.’ Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.’”
6.Kafarat meng ila’ istri
Sama dengan kafarat sumpah,karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri
T.     Denda dalam haji
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah[16]. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
  • Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
  • Tidak Ihram dari Miqat
  • Tidak Mabit I di Muzdalifah
  • Tidak Mabit II di Mina
  • Tidak melontar Jumrah
  • Tidak melakukan Tawaf Wada
DAM TAKHYIR TA’DIL
Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TAKHYIR TAKDIR.
Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :
  • Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
  • Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
  • Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
  • Memawak wewangian pada badan atau pakaian
  • Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TA’DIL
Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TAKDIR
Membayar denda karena melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut ;
  • Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
  • Tidak melakukan Wukuf di Arafah
  • Tidak Melontar Jumrah
  • Tidak Mabit di Muzdalifah
  • Tidak Mabit di Mina
  • Tidak Ihram di Miqat
  • Tidak melakukan Tawaf Wada
  • Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
PELANGGARAN DAN DENDA
Larangan
Kondisi
Dam atau denda
Memakai Pakaian
Pria
Memotong seekor kambing , berpuasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air
Menutup kepala
Pria
Memotong seekor kambing
Menutup muka atau tangan
Wanita
Memotong seekor kambing
Memotong rambut
Lebih dari 12 helai
Memotong seekor kambing
Memotong Kuku
Kurang dari 12 helai
Memberi makan Fakir Miskin
Memakai wewangian
Pria/Wanita
Bersedekah 1 Mud
Berburu atau membunuh binatang buruan

Memotong seekor kambing atau memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa setiap fakir miskin satu hari puasa
Bertengkar
Pria/Wanita
Memotong seekor kambing
Merusak tanaman di tanah suci

Memotong seekor kambing
Melakukan akad nikah atau menikahkan
Sebelum Tahallul Awal
Memotong seekor kambing
Bersetubuh
Sesudah tahallul Awal
Hajinya Batal, Wajib Memotong seekor unta atau sapi atau puasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air. Hajinya sah, Wajib memotong seekor unta atau sapi.

 

U.  UMRAH


 PENGERTIAN UMRAH / DEFINISI UMRAH


Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan Thawaf, Sa’i dan Tahallul dalam waktu yang tidak ditentukan, untuk mencari keridhaan Allah SWT.[17]
Umrah diwajibkan pada kaum muslimin – muslimat sekali seumur hidup bagi yang sudah mampu, sebagaimana Haji.

Tata Cara Umroh
Bila berangkat dari Madinah :

1. Menuju tempat miqat (tempat mulai niat umroh dan berpakaian ihram) di Bir Ali. Namun boleh juga sejak di Madinah mulai memakai pakaian ihrom, tetapi niatnya tetap dimulai di Bir Ali. Setelah berganti pakaian, shalat sunnah ihram 2 rakaat.

Niat umroh : "Labbaikallohumma umrotan".
("Saya penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan umroh")

2. Sejak memakai pakaian ihrom, tidak boleh menggunakan wangi-wangian, mandi memakai sabun, sikat gigi pakai odol, memakai peci atau pakaian lain, dan berhubungan suami istri.

3. Sepanjang perjalanan menuju ke Makkah, membaca kalimat talbiyah sebanyak-banyaknya :

"Labbaikallohumma labbaik. Labbaika la syarikalaka labaik. Innal hamda wanni'mata laka wal mulk, la syarikalak".
("Saya penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan kenikmatan adalah milik-Mu dan juga kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu") 

4. Sesampai di Masjidil Haram, tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.

- Putaran 1-3 berlari-lari kecil.
- Putaran 4-7 berjalan biasa.
- Tempat awal mulai tawaf : garis lurus (tapi garisnya tidak ada) antara pintu Ka'bah dan tanda lampu yang di pasang di sisi masjid.
- Pada batas ini, sambil melihat ke Ka'bah, kita melambaikan tangan 3 kali sambil mengucapkan : "Bismillah, Allahu Akbar".
- Sepanjang tawaf membaca do'a. Untuk mudahnya bisa membaca do'a sapu jagad : "Rabbana atina fiddun-ya hasanah, wafil akhirati hasanah waqina adzabannar".

5. Shalat 2 rakaat di depan makam Ibrahim.
6. Minum air zam-zam. Sebelumnya berdoa terlebih dahulu.
7. Sa'i antara Shofa dan Marwa, 7 kali bolak balik.

- Cara menghitungnya : dari Shofa ke Marwa 1, Marwa ke Shofa 2, dan seterusnya, berakhir di Marwa.
- Sai dilakukan dengan berjalan, tapi pada batas antara 2 lampu, berlari-lari kecil.

8. Cukur rambut.

- Boleh cukur sebagian.
- Lebih afdhol, cukur semua. (Biasanya, saat sampai di Marwa pada putaran terakhir, cukur sebagian dulu tanda selesai umroh. Pada saat keluar masjid, ketemu tukang cukur, baru cukur semua).
Bila sudah berada di Makkah, maka salah satu tempat miqatnya bisa di Tan'im. Jadi ke Tan'im dulu untuk niat ihram, baru ke Masjidil Haram untuk thawaf, dan seterusnya seperti di atas.






 BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari hasil makalah diatas kami menyimpulkan bahwa Pengertian Haji, Sejarah Haji, Tujuan Haji, Dasar Hukum Haji, Waktu Melaksanakan Haji, Rukun Syarat Haji, Hal-hal yang di larang ketika haji, Macam-macam haji, Miqat, Ihram, Thawaf dan Sai, Wukuf di Arafah dan bermalam di musdhalifah, Melempar Jumrah dan Thawaf Wadah, Orang yang terhalang menyelesaikan haji, Dam atau Kaffarat,Dan Umrah yang telah di bahas.
Ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrur.Amini penjelasan hasil
Dari penjelasan hasil makalah ini,perlu diketahui bahwa kemampuan mempelajari tenteng Pengertian Haji, Sejarah Haji, Tujuan Haji, Dasar Hukum Haji, Waktu Melaksanakan Haji, Rukun Syarat Haji, Hal-hal yang di larang ketika haji, Macam-macam haji, Miqat, Ihram, Thawaf dan Sai, Wukuf di Arafah dan bermalam di musdhalifah, Melempar Jumrah dan Thawaf Wadah, Orang yang terhalang menyelesaikan haji, Dam atau Kaffarat,Dan Umrah itu sangat diperlukan oleh para mahasiswa maupun pelajar dalam rangka proses pembelajaran Fiqih Ibadah yang baik dan benar.



SARAN

  • Sabaiknya sebelum kita menunaikan ibadah haji kita harus menikuti tata cara dalam Manasik Haji,agar kita mengetahui bagaimana dan apa saja yang seharusnya kita lakukan dan kerjakan pada saat ibadah haji.
  • Mempersiapkan terlebih dalu barang apa saja yang akan kita gunakan saat Menunaikan ibadah haji.
  • Dan Seharusnya saat kita menunaikan ibadah haji harus mengikuti petunjuk apa saja yang harus kita lakukan disana dan apa saja larangan yang tidak boleh dilakukan atau kerjakan pada saat menunaikan ibadah haji.











DAFTAR PUSTAKA
 Nijam,Ahmad dan ismail M Sadat,Menuju rumah sang kekasih “rahasia haji mabrur”,Jakarta selatan, pt mizan publik,2006.
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2011/11/01/haji-adalah-wukuf-di-arafah/
http://spirithaji.com/ziarah-a-sejarah/877-bermalam-di-muzdalifah.html
http://1001hadits.blogspot.com/2012/01/kitab-orang-yang-terhalang.htmlhttp://www.amanahmulia.com/artikel/tawaf-wada.html





[1] Ahmad nijam dan M.sadat ismail,menuju rumah sang kekasih “rahasia haji mabrul”
  Jakarta selatan:pt mizan publik,2006,hlm.2
[2] Diundu, tgl 29/09/2012,http://ekonomisyariah.com/belajar-islam/ihram-haji-umrah.html
[3] http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/ihram-haji-umrah.html
[4] Diundu tgl,09,09,2012,http://www.maghfirah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=32:tawaf-sai&catid=:seputar-haji&itemid=46
[5] Diundu, tgl,09,09,2012,http://ekonomisyriat.com/belajar-islam/ihram-haji-umrah.html
[6] Diundu,tgl,09,09,2012,http://www.jurnalhaji.com/tempat-miqat-saat-haji-dan-umrah/
[7] Ahmad nidjam dan M. Sadat ismail,menuju rumah sang kekasih,jakarta selatan:pT mizan publik,2006, hlm 145
[8] Diundu, tgl, 01,10,2012,http://haji-indonesia.com/2012/06/hal-yang-boleh-di-lakukan-dan-tidak.html
[9] Ahmad nidjam dan M. Sadat ismail,menuju rumah sang kekasih,jakarta selatan:pT mizan publik,2006, hlm 153
[10] http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/ihram-haji-umrah.html
[11] http://kaffah4829.wordpress.com/2009/06/04/cara-memakai-kain-ihram/
[12] Ahmad nidjam dan M. Sadat ismail,menuju rumah sang kekasih,jakarta selatan:pT mizan publik,2006, hlm 165
[13] Ahmad nidjam dan M. Sadat ismail,menuju rumah sang kekasih,jakarta selatan:pT mizan publik,2006, hlm 155
[14] Ahmad nidjam dan M. Sadat ismail,menuju rumah sang kekasih,jakarta selatan:pT mizan publik,2006, hlm 155
[15] Diundu,tgl,02,10,2012,http://1001hadits.blogspot.com/2012/01/kitab-orang-yang-terhalang
[16] http://disiplinilmu.wordpress.com/2012/03/05/makalah-kafarat/
[17] http://ibadahhajidanumrah.tohasyahputra.com/pengertian-umrah-definisi-umrah.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EVALUASI dan PENGENDALIAN STRATEGI

INSTRUMEN PASAR MODAL ( SAHAM ,OBLIGASI, DAN WARAN)

Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan