Materi Ibadah HAJI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang masalah
Fiqih ibadah ini di
pelajari yang bertujuan untuk kita dapat mengerti tentang haji dengan proses di
dalam nya yang dalam hal ini kami membuat makalah ini untuk memberikan sedikit
pengetahuan yang kami tahu tentang haji kepada temen-temen dalam forum diskusi
selain itu haji adalah rukun iman ke 5 yang hukum nya wjib bagi orang yang
mampu dan diharapkan dengan membaca makalah ini kita dapat mengenal haji lebih
dalam terutama untuk memahami pengertian di dalam mata kuliah ini
B. Rumusan
masalah
Dalam materi ini kami
mengakat permasalahn sebagai berikut
Ø Pengertian
haji dan apa hukum dalam menjalankan haji
Ø Sejarah
haji
Ø Tujuan
haji dan waktu pelaksanan haji
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
kata
haji berasal dari akar kata hajja-yubijju-hajjan,
yang berarti ‘mengunjungi’. Berdasarkan pemahaman secara bahasa ini, haji
berarti mengunjugi tanah suci (baitullah,
kab’ah) dan tempat-tempat lain yang telah di tentukan untuk melaksanakan
rukun isalam yang kelima i ni. Kata haji juga berarti ‘memenuhi’ sehingah dapat diartikan haji berarti memenuhi pangilan
allah. Karena orang pun bisa mengatakan bahwa seorang yang telah melakukan
ibadah haji berarti dia telah ‘dipangil’
oleh-nya, dan ornga ini disebut hajun atu
al-haju-llah (“ornag yang telah
memenuhi pangilan allah”)
karena nya orang yang
telah melaksanakan sering pulah disebut sebagai ‘tamu ALLAH’ kata hajun atu al-haju di indonesi menjadi haji sehinga pengindonesiyaan lengkap
nya menjaadi ‘haji ALLAH’ (dengan pemahaman bahwa orang yang telah bergelar haji berarti orang tersebut telah memenuhi
pangilan ALLAH, atu bisa disebut sebagai tamu ALLAH) kata haji juga
memiliki keserupaan dengan kat hajjah, yang biasa dipahami sebagai dalil
atu bukti yang tak terbantah kan. Dalam hal ini. ‘haji’ dapat dipahami sebagai hujjah ALLAH (hujjatu-llah). Dengan
seluruh ritual dan tempat perhajian nya, haji merupakan hujjah ALLAH yang tak lekang
oleh zaman. Dari dulu hinga sekarang, haji dan seluruh ritual dengan segala
riual dan tempat-tempat pelaksanaannya, tidak pernah mengalami perubahan.[1]
B. Sejarah haji
Haji pertama kali di
syariat kan oleh ALLAh SWT pada masa nabi ibrahim asdan ia adalah nabi yang
dipercaya oleh ALLAh SWT untuk membagun kabah bersama dengan anak nya ismail di
mekah. Allah mengambarkan ka’bah sebagai berikut:”
“dan ingatlah ketika
kami memberikan tempat kepada ibrahim di tempat baitullah ( dengan
mengatakan)jangan lah kamu memperserikatkan suatu apapun dengan aku dan sucikan lah rumah ku ini bagi orang-orang
yang tawaf, dan mereka oarng-orang yang beribadah mereka rukuk’ dan
sujud”(al-hajj:26)[2]
Setelah membangun kabah
nabi ibrahim datang kemekah untuk melakukan ibadah haji setiap tahun, dan
setelah kematiannya, praktik ini dilanjutkan oleh anak nya.namun, secara
bertahap dengan berlalunya waktu, baik bentuk dan tujuan ritual haji berubah
menjadi penyembahan berhala yang tersebar diseluruh arabiah, ka’bah kehilangan
kemurnian dan berhala di tempatkan didalam nya. Dindingnya penuh dengan puisi
dan lukisan, dan akhirnya lebih dari 360 berhala di tempatkan disekitar kabah.
Selama periode haji itu
sendiri, suasana disekitar rumah suci (ka’bah)layaknya seperti sirkus,
laki-laki dan perempuan mengeliliingi kabah dengan telanjang,dengan alasan
bahwa mereka harus sering menampilkan
diri dihadapan ALLAH SWT dalam kondisi yang sama ketika mereka lahir. Doa
maereka menjadai bebas taklagi tulus
mengigat allah, malah menjdi serangkaian tepuk tangan,bersiul dan meniup tanduk,
bahkan kalimat talbiyah telah diselewengkan oleh mereka dengan tambah-tambahan,
bahkan darah binatang yang dikurbankan di tuang kedinding kabah dengan
keyakinan bahwa allah menuntut daging dan darah hewan-hewan ini. Mengenai hal
ini allah swt memperingati dengan hadisnya “daging-daging unta dan darah nya
sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) allah, tetapi ketakwaan dari kamu
lah yang dapat mencapainya.”(al-hajj:37)[3]
Bernyayi, minum arak,
perzinahan dan perbuatn amoral lain nya tersebar luas diantara para peziyarah.
Dan lomba puisi adalah bagian utama dari seluruh rangkaiyan haji. Dalam
kompetisi ini, para penyair akan memuji keberanian dan kehebatan suku mereka masing-masing
dan menceritakan cerita-cerita yang berlebihan,
Kepengecutan dan
kekikiran suku-suku lainnya. Kompetisi dalam kemurahan hati juga diadakan di
mana masing-masing kepala suku akan menyediyakan kuali besar dan memberi makan
para peziyarah,hanya agar mereka dapat menjadi terkenal karena kemurahan hati
mereka.
Selama dua puluh tiga
tahun, NABI MUHAMAD SAW menyebarkan pesan tauhid pesan yang sama bahwa nabi
ibrahim dan para nabi pendahulunya datang dengan membawa dan mendirikan hukum
allah dimuka bumi. Nabi tidak membersihkan kab’ah dari segala kotoran, tapi
juga mengembalikan semua yang dituntunkan oleh allah pada masa nabi ibrahim,
Terdapat perintah
khusus dalam al-quran di turunkan dalam rangka menghilangkan semua upacara
palsu yang telah meraja lela dimasa praislam.
Semua tindakan tidak
senono dan memalukan itu sangat dilarang dalam pernyataan ALLAH SWT:’musim haji
addalah beberapa bulan yang dimaklumi,barang siapa yang menetapkan niay nay
dalam bulan itu akan melaksanakan haji, maka tidak boleh rafats(mengeluarkan
perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senono atau bersetubuh), berbuat
fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan
haji,(al-baqoroh:197).wallahu al’lam bish sohowab.
C.
TUJUAN
HAJI
Tujuan allah memerintah
umat isalam untuk melakukan haji bagi yang memiliki kemampuan,salah satu ayat
dalam surat al-hajj (17:28-29)
“gunanaya mereka berkunjung, ialah supaya mereka : menyaksikan berbagai
manfaat-manfaat untuk mereka, dan menyebut nama allah dalam beberapa hari yang
telah ditentukan.”lalu hendaklah mereka:membersihkan kotorn-kotoran yang
melekat dibadan nya, myempurnakan nazar-nazar danmelakukan tawf disekitar rumah
tua itu.”[4]
Jadi maksudnya ibadah
haji itu disamping merupakan wajib bagi yang mampu banyak pelajaran yang
didapat pada sat melaksanakan ibadah haji tersebut, seperti apa yang ada dalam
hati manusiya seperti sombong, takabur,serta perbuatan yang tidak diridhoi
allah sebelum beramgkat haji pasti ditunjuk dan dirasakan langsung bagi yang
sedang melaksankan haji. Namun yang melaksankan aadalah masing-masing peribadai
dan adayang tidak mau mau menceritakan karena malu karena maluu membuka aib nya
sendiri.
D.
DASAR
HUKUM IBADAH HAJI
mengenai hukum ibadah
haji asal hukum nya adalah wajib ain bagi yang mampu. Melaksanakn haji ,yaitu
karena memenuhi rukum islam dan apa bila kita “nazar”yaitu seorng yang bernazar
untuk haji, mak wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu
dikerjakn pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah melakukan haji wajib.
Haji merupakan rukun
islam yang kelima, diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan.
Jumhur ulama sepakat bahwa mula-mula nya disya’riatkan ibadah haji tersebut
pada tahun keenam hijriyah, tetapi ada juga yang mengatakan pada thun
kesembilan hijriyah.
D.1 DALIL/PERINTAH TENTANG IBADAH HAJI
1. al-qur’an
ALLAH SWT berfirman di
dalam al’quran surat al imron ayat 97:
Yang
artinya: “padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,(di antara)maqam ibrahim
(215):barang siapa memasukinya (baitullah) menjadi amanlah dia:mengerjakan haji
adalah kewajiban manusiya terhadap ALLAH. Yaitu (bagi) orang yang sangup
melakukan perjalanan ke baitulah (216).barang siapa mengingkari (kwajiban
haji),maka sesunguh nya allah maha kaya (titak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam “.(QS.ALI IMRAN:97)[5]
2. hadits
Nabi bersabda dalam
hadisnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“dari
ibnu abbas, telah berkata nabi MUHAMAD SAW : hendaknya kamu bersegera
mengerjakan haji, maka sesunguh nya seseorang tidak akan menyadari, sesuatu
halangan yang akan merintanginya”.(H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya
diwajibkan satukli saja melakukan haji dalam seumur hidup nya, tetapi tidak ada
larangan lebih dari satu kali.
E.
CARA
PELAKSANAN HAJI DAN WAKTU MELAKSANAKAN HAJI
1.
DI
MEKAH PADA TANGAL 8 DJULHIJAH
1. Mandi
dan berwudu
2. Memakai
kain ihram kembali
3. Shalat
sunah ihram dua rekaat
4. Niyat
haji:
“labaik
allah huma bihajaati”[6]
Berangkat menuju
‘Arafah’
Membaca talbiyah,
shalawat dan doa:
Talbiyah:”labaika Allahumma labaik laa syarikalaka
labbaika innalhamda wanni’mata laka walmuka laa syari laka”.
2.
Di
arafah
1. Waktu
masuk arafah hendaklah berdoa
2. Menungu
waktu mukuf
3. Wukuf
pada tangal 9 djulhijah
Ø Sebagai
pelaksanaan rukun haji seorang jamah harus ada di arafah pada tangl 9djulhijah
meskipun hanya sejenak
Ø Waktu
wukuf d imulai waktu jihur tangal 9 djulhijah sampai terbit fajar pada tangal
10 dulhijah
Ø Doa
wukuf
Berangkat
menuju muzdalifah sehbis magrib
Ø Agar
tidak terlalu lama menungu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di
muzdalifah hendaknya jamah meningalkan muzdalifah sesudah maghrib(maghrib-isyah
di jamk takidim)
Ø Waktu
beraangkat dari arafa hendaknya berdoa.
3.
dimuzdalifah (pada malam tangal 10 djulhijah)
1.
Waktu sampai di
muzdalifah berdoa
2.
Mabit, yaitu
berhenti di muzdalifah untuk menugu watu lewat tengah malam sambil mencari batu
kerikil sebanyak 49 sampai 70 butir untuk melempar jumroh
3.
Menuju minah
4. di minah
1.
Sampai diminah
hendak nya berdoa
2.
Selama di mina
kwajiban jama’ah adalh melempar jumroh dan bermalam (mabit)
3.
Waktu melempar
jumroh
Ø Melempar
jumroh aqobah waktunya setelah tengah
malam, pagi dan sore.tetapi diutamakan setelah terbit matahari tangal 10
dzulhijah
Ø Melontar
jumroh kedua-duanya pada tangal 11,12,13 dzulhijah
Ø Waktunya
pagi,siang ,sore, dan malam. Tetapi di utamakan setelah tergelincir matahari.
ü Setiap
melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 kerikil
ü Pada
tngal 10 dzulhijah melempar jumroh aqobah saja lalutahalul(awal). Dengan
selesainya tahlul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali
mengauli istri. Setelah tahalul pada tangal 10 dzulhijah kalo ada kesempatan
hendaklah pergi kemekah untuk
ü Thawaf
ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan kembali keminah
sebelum matahari terbenam.
ü Pada
tangal 11,12 dzulhijah melontar jumroh ulah, wustah dan aqobah secara
berurutan, kemudian kembali kemekah.itulah yang dinamakan nafar awal.
ü Bagi
jama’ah haji yang masih diminah pada tangal 13dzulhijah di haruskan melempar
tiga jumroh itu lagi, lalu kembali kemekah. Itulah nafar sani.
ü Bagi
jama’ah haji yang belum membayar dam hendaklah menunaikan disini dan bagi yang
mampu, hendaklah memotong kurbaan.
ü Bebrapa
permasalahan diminah yang perlu diketahu jam’ah adalah sebagai berikut”
·
Masalah mabit
diminah
·
Masalah melontar
jomroh
§ Melontar
malam hari
§ Melontar
di jamakkan
§ Tertundah
melontar jumroh aqobah
§ Mewakili
melontar jumroh
5. kembali
kemekah
1.
Thawf ifadh
2.
Thawaaf wada
3.
Selesaikan
melakukan tawaf wad bagi jamah gelombang pertama,
Berangkat
ke jedah untuk kembali ketanha air.
F. SYARAT WAJIB HAJI
Syart wajib haji adalah ketentuan
yang harus dilakukan selama ibadah haji, akan tetapi tidak menentukan sah tidak
nya ibadah haji. Jika seoraang meningalkan wajib haji ini, hajinya tetap sah.
Tetapi sebagai ganti, dia harus membayar denda/dam.[7]
SYARAT
WAJIB HAJI TERDIRI DARI
1. Iahram/niat
dari miqat
2. Mabit/bermalam
di muzdalifah
3. Mabit/bermalam
di minah
4. Melempar
jumroh ula, wustha dan ‘aqobah
5. Thawaf
wada/perpisahan bagi orang yang akan meningalkan mekah.
G.
RUKUN
HAJI
Sah
tidak nya ibadah haji ditentukan oleh pelaksanaan rukun-rukun haji. Rukun-rukun
adalah amalan yang wajib dilaksanakan
selama ibadah haji dan menentukan sah
tidaknya ibadah haji. Apa bila salah satu saja rukun haji tidak di lakukan,
maka ibadah haji menjadi tidak sah. Meningalkan rukun haji tidak bisa digantikan oleh apapun, termasuk dengan
membayar denda atu dam.
Menurut ulama hanafi, rukun haji
terdiri:
1. Wuquf
dipadang arafah
2. Thawaf
ifadah
Menurut
imam malikidan imam ahmad, rukun haji trdiri dari:
1. Ihram
2. Wuquf
di ‘arafah
3. Sa’i
4. Thawa
ifadah
Menurut
imam syafei, rukun haji terdiri dari:
1. Ihram
2. Wuquf
di arafeh
3. Sa’i
4. Thawaf
ifadah
5. Mencukur
rambut
6. Tertib
H.
HAL-HAL
YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN SELAMA HAJI
1. memakai
wewangiyan, kecuali sudah terpakai sebelum niat ihram.
2. Memotong
kuku serta mencukur atau mencabut rambut
3. Memburu
buruan binatang darat yng liar dan boleh dimakan.
4. Membunuh
dan menganiyaya binatang buruan daratdengan cara apapun, kecuali binatang yang
membahayakan.
5. Nikah,
menikah, atau meminag wanita.
6. Bercumbu
atau berhubungan suami istri
7. Berkata
kotor, mencaci, atu bertengkar.
8. Adapun
larangan khusus untuk peri diantaranya:
9. Memakai
pakaiyan biyasa
10. Memakai
sepatu yang menutupi tumit serta
11. Memakai
penutup kepala yang langsung melekat seperti peci atau topi.[8]
I . MACAM-MACAM HAJI
Dilihat dari hukum nya, haji terbagi
menjadai dua yaitu haji wajib dan haji
sunah. Haji wajib yaitu haji yang dilakukan sekali seumur hidup sebagai
rukun islam. Ada juga yang termasuk haji wajib disebabkan oleh najar atas
dirinya. Sedangkan haji sunat adlah haji yang di lakukan sebagai tambahn
setelah melakukan haji wajib.
Menurut
cara pelaksanannya haji terbagi 3 bagian yaitu:
1. Haji
ifrad
Adalah
pelaksanana haji yang dilaksankan secarah terpisah, lebih dahulu daripada
umroh.
2. Haji
tamattu
Adalah
pelaksanan umroh terlebih dahulu dari paada haji. Dan umroh sekaligus
3. Hahi
qiram
Adalah
melakukan ihram dengan niat haji
J. MIQAT
Miqat
secara harfiyah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara
boleh dan tidak boleh atu tidak., atau perintah mulai aatu berhenti, yaitu
kapan mulai melepazkan niat dan maksut melintasi batas antara tanah biasa
dengan tanah suci.[9]
Sewaktu memasuki tanah suci itulah semua jam’ah harus berpakaiyan iahram dan
mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni-penghuni surga.
Ketuk
pintu atu salam itulah yang haarus diucapkan talbiyah dan keadan berpakaiyan
ihram. Miqad yang dimulai dengan pemakaiyan ihram harus dilakukan sebelum
melintasi batas-batas yang dimaksud . miqad dibedakan menjadi dua macam:
MIQAT ZAMANI.
Adalah
miqt yang berhubungandengan batas waktu, yaitu kapan atu pada tngal dan bulan
apa hitungan haji itu?. Miqat zamani disebut dalam al-quran dalm surat
al-baqarah ayat 189dan 197. Ayat pertama menjelaskan tentang kedudukan bulan
sabit sebagai tandawaktu bagi manusiya dan miqat bagi jamah haji. Ayat kedua
menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji atu waktu haji adalah
beberapa bulan tertentu.
MIQAT
MAKANI
Yaitu
miqat berdasarkan beta atu batas tanah geografis,tempat seorang harus
mengunakan pakaiyan ihram untuk melintasi batas tanah suci dan hendak
melaksanakan ibadah haji atuu umrah.
K. IHRAM
Kata
“ihram” berasal dari bahasa arab, yaitu”al-haram”, yang bermakna terlarang atu
tercegah. Dinamakan”ihram” karena
dengan berniat masuk ke dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah, seseorang
dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima” , menikah, melontarkan ucapan
kotor dan yang lain sebagai nya.[10]
Dari sini, para ulama mendefinisikan
“ihram” dengan salah satu niat dari
dua nusuk (yaitu haji dan umroh) atu kedua-duanya secara bersaman.
Dengan
demikian, jelaslah tentang pemahaman yang keliru dari sebagaiyan kaum muslim
bahwa ihram adalah berpakaiyan denngan kain ihram, karena yang benar adalah
ihram berarti “niat masuk kedalam pelaksanan haji atu umrah”. Adapun berpakiyan
dengan kain ihram hanya merupakan satukesatuan bagi seorang yang telah
ber-ihram.
Tata caranya
Adapun
tatacaranya adalah:
1.
Disunahkan untuk
mandi sebelum berihram bagi laki-laki dan perempuan baik dalam keadaan suci
atupun haid, sebagaimana yang diriwayatkan oleh jabir radihiyallahu ‘anhu. Beliau berkata.
Yang artinya : “lalu kami keluar bersama beliyau shalallahu
alaiyhi wa salam lalu tat kala sampai Dzulhulaifa Asman binti “Umais melahirkan
Muhamad bin Abi Bakar, maka ia (Asma) mengutus (Seseorang untuk bertemu )
kepada Rasululah shallalohu ‘alaihi wa salam (dan bertanya), ‘bagaimana cara
yang harus akau lakukan?’ maka beliau shallahu ‘alaihi wa salam menjawab,
‘mandilah, beristihfarlah , dan berihram lah, ‘’’(HR. Muslim [2941]:8/404,Abu
daud no. 1905 daN 1909, serta ibnu majah
no.3074).
apabila tidak mendapat
kan air, maka tidak perlu melakukan tayamum
karena bersuci yang disunahkan. Apabila tidak mengunakan air maka hendaklah
tidak bertayamum karena Allah menyebutkan tayamum
dalam brsuci dalam hadats sebagai firmannya,
yan artinya :”Wahai
oarang-oarang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sahalat,dan sapulah
kepalamu(basuhlah) kakaimu sampai mata kaki. Dan jika kamu junub mandilah.dan
jika kamu sakit atu dalam perjalanan atu kembali daritempat buang air (kakus)
atu menyetuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah
dengan tanah yang baik (bersiah).”(Qs.al-Mida:6).[11]
2.
Disunahkan untuk
memakai minyak wangi ketik berihram, sebagai mana yang daikatakan aisyah,
Yang artinya: “sebelum nabi Muhamad salaulohu alaihi wa
salam berihram, aku memakaikan wewngi-wngiyan kepada beliyau salallahu ‘alaihi
wa salam untuk pelaksanan iharam beliau dan sebelum beliyau thawaf di
ka’bah.”(HR. Bukhori dan musli)
Pemakaiyan wewngiyan tersebut hanya diperbolehkan pada angota
badan dan bukan pada pakaiyan ihram-nya , karena Rasululohi allaihi wa
salam bersabda,
Yang artinya:”janganlah kaliyan memakai pakaiyan yang
memakai minyak wangi za’farana dan wars.” (HR. Muttafaqun alahi).
Memakai minyak wangi ini pada dua keadan :
1. Memakainya
sebelum mandi dan ber-ihram, dan ulam
sepakat pada hal ini, tidak ada permasalahn didalam nya.
2. Memakinya
setelah mandi dan sebelum ber-ihram, dan
minyak wangi itu tidak hilang (baunya) dan ini dibolehkan oleh para ulama
kecuali imam Malik dan orang-orang yang sependapat dengan nya.
3. Dari
pembolehan nya adalah hadis aisyah, beliau berkata:
Yang artinya: “ jika Rasululahu ‘alaihi wa salam ingin ber
ihram beliau memakai wangi-wangiyan yang paling wangi yang beliau dapatkan,
kemudian aku melihat kilatn minyak di kepala dan jengot beliau setelah
itu.”(HR.Muslim)
Aisyah berkata pula:
Yang artinya:
“seakan-akan kau melihat kilatan misk (minyak wangi misk) dibgian kepala
rasululoh sallaulohu alaiyhi wa salam sedang beliu dalam keadan ber-ihram.”(HR.
Muslim dan bukhori)
Jika terdapat permasalahan berikut ini : apabila seseorng
memakai wewangiyan yaitu di kepala dan jengotnya, lalu minyak wangi itu menetes
atau meleleh kebawah, apakh hal ini mempengaruhi ihram nya atu tidak?
Jawabannya adalah,
bahwa yang demikian itu tidak mempengaruhi ihram nya, karena perpindahan minyak
wangi itu terjadi dengan sendirinya dan tidak di pindahkan, dan juga karena
nabi Muhamad sallahu alaiyhi wasalam dan sahabat beliau tidak terlalu
menghiraukan jika minyak wangi itu menetes, karena mereka memakainya dalam
keadaan yang boleh.
3.mengenakan
dua helai kain yangputih yang digunakan sebagai sarung dan selendang sebagai mana rasululallah salaulohi
alahi wa salam,
Yang
artinya :”hendaknya salah seorang ari kaliyan berihram dengan mengunakan sarung
atu selendang serta sepasang sandal.”(HR.Ahmad)
Diutamakn kain yang berwarna putih, berdasarkan hadis
rasuluallah alaiyhi wasalam,
Yang artinya:”sebaik-baiknya pakaiyan kalin adalah yang
berwarna putih, maka kenakanlah dia dan kafani mayaat kalin dengan nya.”(HR.
Ahmad )
Ibnu taimiyah berkata
dalam kitap manasik “dan disunahkan untuk ber-ihram dengan dua kain yang
bersih, maka jika keduanya berwarna putih, hal itu lebih utama. Ihram dapat
dilakukan deng berbagai jenis kain yang di perbolehkan, yang terbuat dari katun
shuf(bulu domba) atu yang lainnya, diperbolehkan juga berihram dengan
mengunakan kain putih dan juga warna-warna lain nya yang diperbolehkan selain
kain putih, walaupun kain-kain itu berwarna-waarni. Adpun wanita, ia tetap
memakai pakiyan wanita yang menutupi semua aurotnya, kecuali wajah dan telapak
tangan.
4.
Disunahkan
ber-ihram setelah sahalat, sebagai mana dalam hadis ibnu umar radiyaallah hu anhu dalam sahe bukhori,
bahwa Rasululohi allahi wa salam bersabda.
Yang
aarti nya: “tadi malam
telah datng utusan dari rabbaku, lalu ia berkata, ‘shalatlah di wadi yang
diberikan ini dan katakanlah,’Umratan fi hajati’’’
Serta hadis jabir,
Yang artinya:”lalu rasululallahu alaihi wa salam shalat
dimasjid (Dzulhulaifah)kemudian beliau menungangi al-Qaswa’ (nama unta
beliau)sampai dengan untanya berdiri di
al-baida untuk berihram.” (HR.Muslim)
Maka yang sesuai dengan sunah,lebih utama, dansempurna
adalah ihram setelah shalat fardu, akan tetapi, akan tetapi jika tidak
mendapatkan waktu shalat fardu, maka
terdapat dua pendapat dari para ulama:
Pendapat
pertama,tetap disunahkan shalat dua rekat, dan ini pendapat
jumhur. Berdalil dengan keumuman hadis ibnu umar radiyallahu anhuma,
Yang
artinya: “shalat diwadhi ini”
Pendapat kedua,tidak
disyarankan untuk melaksanakan shalat dua rekaat, dan ini pendapat Syaikhul islam ibnu taaymiyah. Senagai
mana mereka mengatakan dalam mejnun fatwa “disunahkan untuk ber-ihram setelah
shalat, baik shalat fardu ataupun sunah. Jika seseorang berada diwaktu
tathawu’-
Menurut salah satu dari
pendapatnya, dan pendapat beliau yang lain adlah jika seseeorang shalat fardu
maka ia berihram setelah nya, dan jika tidak maka tidak ada ihram shalat yang
khusus untuuknay.
Demikiayan tidak ada
shalat dua rekaat untuk ihram.
5. Berniat
untuk melakukan shalat satu manasik, dan manasik tersebut disunahkan untuk
diucapkan. Dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga nusuk, yaitu ifraid,
qiram, dan tamattu” sebagai mana yang dikatakan aisyah,
Yang artinya: “kami telah keluar bersama rasululallah saw
pada tahun haji wadha ‘. Maka ada diantara kami yang berihram dengan haji dan
umrah, dan ada yang berihram dengan haji saja, sedang kan Rasululallh saw
berihram dengan haji saja, adapun yang berihram dengan ber-ihram dengan umrah
maka dia halal setelah datang nya (setelah melakukan umrah denganmelakukaan
thawaf dan s’yai), dan yang berihram dengan haji atu yang menyempurnakan haji
dan umrah tidak halal (lepas dari ihram nya). Sampai ia berada dihari nahar
(pada tangal 10 dzulhija).”(HR. Mutfqq alaih).
Maka,
seseorang yang bermanasik ifraid
Sedang
kan seseorang yang bermanasik tamthu’ mengatakan
Serta
ketika hari tarwiyah (8 dzulhijah) mengatakan,
Dilakukan
Adapun yang mansik dikiram mengatakan ,
Setelah
itu, disunah kan memperbanyak talbiyah hinga sampai kekabah untuk melaksaankan
thawaf.
L. TAWAF
Tawaf adalh suatu
ritual mengelilingi kabah (bangunan suci di mekah) sebanyak tuju kali sebagai
bagiyan pelaksanan ibadah haji atu umrah.
Syarat-syarat
thawaf
Thawf sah apabila
memenuhi syarat-syarat:
Ø Di
lakukan sebanyak tuju kali putaran secara sempurna
Ø Dilakukan
didalam lingkungan masjid al-haram
Ø Menutup
aurot
Ø Suci
dari hadas besar atupun kecil
Ø Dimulai
dari hajar aswad
Ø Ka’bah
berada disebelah kiri atu berlawanan denagn arah jarum jam.
M .SA’I
Sa’i yaitu berlari lari
kecil antar bukit shafa dan marwa sebanyak tuju kali perjalanan pulang pergi dan
diakhiri di bukit marwah[12]
Syarat-syarat
sa’i
Ø Dilakukan
sebanyak tiga kali, dengan rincian dari sahfa ke marwa satu hitungan, dan dari
marwa ke sahfa satu hitungan
Ø Dikerjakan
secara penuh setiap jarak putaran
Ø Dilakukan
di dalam lorong yang telah dibuat antara sahfa dan marwa.
Ø Di
kerjakan sesudah mengerjakan thwaf ifadah, atau setelah thawaf qudum,apa bila
sai’y dilakukan sebelum wuquf di arafah.
Ø Dimulai
dari sahfa dengan hitungan ganjil yakni hitungan pertama, ketiga, kelima,
ketuju, dan dimulai dari marwa dengan hitungan genap, yakni hitungan kedu, ketiga,
dan keenam.
Sunah
sai’y
Ada
beberapa hal yang disunahkan dalam sai’y, diantaranya:
·
Mengerjakan
sahlat sunah sebelum keluar dari pintu shfa.
·
Mencium hajar
aswad
·
Menutup aurat
·
Suci dari hadas
besar maupun kecil.
·
Berjalan biasa
pada awal dan akhir bagi laki-laki yang mampu, dan mempercepat jalan nya ketika
dipertengahan.
·
Mengerjakan
dengan tertib dan berurutan
·
Memperbanyak
zikruallah (mengigat Allah), dan diutamakan membaca zikir yang bersumber
(mat’sur)langsung dari nabi Muhamd saw.
Pekerjaan
makruh selama sai’y
ü berhenti
ditengah-tengah sai’y tanpa adanya udzur
ü duduk
diatas shafa dan marwa tanpa adanya udzur.
N .WUQUF DI ARAFAH
Wuquf di arafah
merupakan salah satu rukun haji yang terpeningg sehiga nabi bersabda:
“haji
itu da arafah barang siapa yang datang pada 10 dzulhija sebelum terbit fajar
sesunguh nya ia telah mendapat haji. (HR. Lima)[13]
Pelaksanaan wuquf diarfah telah ditentukan waktunya, telah
ditentukan waktunya, yaitu mulai tergelincirnya matahaari tangal 9 dzulhijah
sampai terbit fajar tangal 10 dzulhijah. Artinya, ornag yang melaksanakan haji
wajib berada dipadang arrafa pada waktu itu juga.
Untuk jamaah haji tidak
disyaratkan suci dari hadas, namu yang disunakan adalah dilakukan secara
jamaahkemudiyan mendengarkan khotbah di arafah.
Waktu
wuquf
Para ulama sepakat
bahwa waktu wuquf diarafah berlangsung sampai fajar hari nahr. Sedangkan
mengenai awal waktu wuquf, terdapat perbedaan peendapat dikalangan para ulama. Awal waktunya adalah saat tengah hari
arafahkarena nabi Muhamad saw. Melaksanakan wuqf pada tengah hari,sedangkan
menurut imam Ahmad, masuknya waktu wuquf
di arafah mulai terbit fajar hari arafah.[14]
HAL-HAL YANG PERLU DILAKUKAN
SEPUTAR WUQUF DI ARRAFAH
ü Barang
siapa yang datang kearafah setelah terbit fajar hari nahr dan tidak melakukan
wuquf maka ia telah ketingalan ibadah hajinya. Adapun yang wuquf diarafah waktu
siyang hari , maka ia wajib mengabungkan wuquf disiang hari dengan wuquf di
malam hari.\
ü Barang
siapa hanya melakukan wuquf pada malam hari, tidak wjib baginya membayar dam,
dan karena tidak sampai diarafah pada siang hari, maka ia seperti orng yang
ihram dari rumah, bukan dari miqat.
O.
BERMALAM
DI MUZDALIFAH
Muzdalifah adalah salah
satu nama tanah suci yang berada di mekah almukaromah, uyang diambil dari
al-zulfah artinya dekat, jadi seorang hamba mendekat/taqrrub kepada Allah swt
di tempat itu dinamakan juga jam’an, artinya
berkumpulnya manusiya di tempat itu, atau di jamak’nya shalat mahrib dan isak
di tempat itu. Dikenal juga dengan masyair hatam, nama gunung yang ada disana
yaitu gunug quzah.
Muzdalifah terletak antara arafah
dan lembah muhasir (yang memisahkan antara muzdalufah dan minah),keseluruhan
tempat muzdalifah adalah tempat mabit/wukuf kecuali wadi muhasir, hal ini para
ulama sepakati,
P. LEMPAR JUMROH
Lempar juroh atu lontar
jumroh adalah sebuah kegiatan yang merupakan bagiyan dari ibadah haji tahunan
kekota suci mekah, arab saudi. Para jaamah melemparkan batu-batu kecil ke tiga
tiyang di kota minah yang terletak dekat mekah.
Para jamakah mengumpulakan
batu-batuan itu dari tanah di hamparan muzdalifah dan melemparkannya. Kegiatan
ini adalah kegiatan kesembilan dalm kegiatn-kegiatan ritual yang harus
dilaksanakan pada saat melakukan ibadah haji, dan umum nya menarik jumlah
peserta yang sangat besar.
Q. THAWAF WADA
Thawaf
wada merupakan penghormatan terakhir pada baitullah yang dilakukan oleh setiap
jamaah haji yang akan meningalkan kabah. Thawaf wada termasuk wajib haji sehinga
jamah yang tidak dapat mengantinya dengan dam.pelaksanaan thawaf wada menungu
keluarnya ketentuan dari petugas untuk meningalkan mekah.
Thawaf
sunah.
Thawaf
ini adalah thawaf yang dilaksanakan pada setiap saat tanpa mengaitkannya dengan
rukun atau wajib haji.
Thawaf
nadzar
Thawaf
ini merupakan thawaf yang dilaksanakan untuk memenuhi nadzar yang telah
diucapkan oleh jamaah haji, hukum thawaf ini menjadi wajib karena merupakan
nadzar yang harus dipenuhi.
Sunnah
thawaf
Ada
beberapa hal yang disunahkan dalam tawaf, diantaranya
ü Dilakukan
dengan berjalan kaki, kecuali jika ada udzur.
ü Tertib
ü Tenang,
mantap, dan tidak berbicara kecuali yang baik.
ü Dekat
dengan kab’ah
R. Orang yang Terhalang Menyelesaikan Ibadah haji
Orang yang Terhalang dan Balasan Orang yang Berburu dan Firman Allah,
"Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka
sembelihlah kurban yang mudah didapat. Jangan kamu mencukur kepalamu sebelum
kurban sampai di tempat penyembelihan
Apabila Orang yang
Mengerjakan Umrah Terhalang
"Tidak ada halangan jika engkau tidak mengerjakan haji dalam tahun ini. Sesungguhnya di antara manusia sedang terjadi peperangan, dan kami takut antara engkau dan Baitullah terhalang oleh sesuatu."[15] (Dalam satu riwayat: mereka menghalangimu dari Baitullah. Maka sebaiknya engkau berhenti dulu). (Lalu ia berkata, "Kalau begitu, saya akan melakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah, sedangkan Allah telah berfirman, 'Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang bagus bagi kamu'." 2/128). Mereka berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah (pada tahun Hudaibiyah
"Tidak ada halangan jika engkau tidak mengerjakan haji dalam tahun ini. Sesungguhnya di antara manusia sedang terjadi peperangan, dan kami takut antara engkau dan Baitullah terhalang oleh sesuatu."[15] (Dalam satu riwayat: mereka menghalangimu dari Baitullah. Maka sebaiknya engkau berhenti dulu). (Lalu ia berkata, "Kalau begitu, saya akan melakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah, sedangkan Allah telah berfirman, 'Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang bagus bagi kamu'." 2/128). Mereka berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah (pada tahun Hudaibiyah
ü Orang yang Mengatakan Bahwa Tidak Ada Badal (Ganti) Atas Orang-Orang yang Terhalang
Jika orang itu mempunyai hadyu sedangkan ia terhalang, maka ia wajib menyembelih hadyu-nya apabila ia tidak dapat mengirimkan hadyu-nya ke tempat yang ditentukan. Tetapi, jika dapat mengirimkannya, maka ia tidak boleh bertahalul sehingga hadyu itu tiba di tempat penyembelihannya."
Jika orang itu mempunyai hadyu sedangkan ia terhalang, maka ia wajib menyembelih hadyu-nya apabila ia tidak dapat mengirimkan hadyu-nya ke tempat yang ditentukan. Tetapi, jika dapat mengirimkannya, maka ia tidak boleh bertahalul sehingga hadyu itu tiba di tempat penyembelihannya."
ü Memberikan Makanan dalam Fidyah Itu Adalah Setengah Sha'
(Setengah Gantang)
Abdullah bin Ma'qil berkata, "Pada suatu ketika aku duduk bersama Ka'ab bin Ujrah (di masjid Kufah 5/158), lalu saya bertanya kepadanya perihal fidyah." (Dalam satu riwayat: tentang fidyah puasa), lalu ia berkata, "Ayat mengenai fidyah itu khusus turun berkenaan dengan diriku, tetapi berlaku umum untuk mu juga. Saya dibawa orang kepada Rasulullah padahal kutu berjatuhan di wajahku. Beliau bersabda, 'Belum pernah aku melihat penyakit seperti yang menimpa engkau ini.' Atau beliau, 'Belum pernah aku melihat kesukaran seperti yang engkau derita ini. Apakah engkau punya domba? Aku berkata, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Berpuasalah tiga hari, atau beri makanlah enam orang miskin, untuk masing-masing setengah gantang (makanan, dan cukurlah kepalamu).'"
Abdullah bin Ma'qil berkata, "Pada suatu ketika aku duduk bersama Ka'ab bin Ujrah (di masjid Kufah 5/158), lalu saya bertanya kepadanya perihal fidyah." (Dalam satu riwayat: tentang fidyah puasa), lalu ia berkata, "Ayat mengenai fidyah itu khusus turun berkenaan dengan diriku, tetapi berlaku umum untuk mu juga. Saya dibawa orang kepada Rasulullah padahal kutu berjatuhan di wajahku. Beliau bersabda, 'Belum pernah aku melihat penyakit seperti yang menimpa engkau ini.' Atau beliau, 'Belum pernah aku melihat kesukaran seperti yang engkau derita ini. Apakah engkau punya domba? Aku berkata, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Berpuasalah tiga hari, atau beri makanlah enam orang miskin, untuk masing-masing setengah gantang (makanan, dan cukurlah kepalamu).'"
Membayar Fidyah
dengan Menyembelih Seekor Kambing
Firman Allah, "Maka, Tidak Boleh Berkata Kotor"
Firman Allah, "Maka, Tidak Boleh Berkata Kotor"
Firman Allah, "Tidak Boleh Berbuat
Durhaka dan Berbantah di Dalam Haji"
S.
Kafarat
Kafarat atau tebusan
disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at. Ada enam
hal yang diterangkan tebusan-nya dalam syari’at Islam, yaitu:
1. Tebusan untuk
pelanggaran sumpah
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.
Jika
diklasifikasikan, jenis tebusan di atas dapat dibagi dua:
1. Boleh memilih: tebusan sumpah, nadzar, ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
2. Tidak boleh memilih: tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh, meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’ dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.
1. Boleh memilih: tebusan sumpah, nadzar, ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
2. Tidak boleh memilih: tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh, meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’ dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.
Syarat Wajibnya
Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah
1. Sengaja mengucapkan sumpah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja (Q.S. Al-Ma’idah: 89).
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin (terjadi) di masa yang akan datang.
3. Diucapkan atas pilihannya sendiri, seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda; Ummatku dimaafkan karena kekeliruan dan kelupaan serta perkara yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibnu Majah: (1/659), al-Hakim, shahih (2/198).))
4. Ingat. Seseorang bersumpah karena lupa, atau melanggarnya karena lupa, maka tidak dikenakan kafarat. (Asy-Syarh Al-Kabir (2/143).
5. Diucapkan dengan lisan; sumpah yang hanya dalam hati tidak dikenai sanksi.
Sesungguhnya Allah I membiarkan bagi ummatku sesuatu yang dibisikkan dalam hatinya selama tidak dibicarakan dan tidak pula dilaksanakan. (HR. Al-Bukhari: (2528)
1. Sengaja mengucapkan sumpah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja (Q.S. Al-Ma’idah: 89).
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin (terjadi) di masa yang akan datang.
3. Diucapkan atas pilihannya sendiri, seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda; Ummatku dimaafkan karena kekeliruan dan kelupaan serta perkara yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibnu Majah: (1/659), al-Hakim, shahih (2/198).))
4. Ingat. Seseorang bersumpah karena lupa, atau melanggarnya karena lupa, maka tidak dikenakan kafarat. (Asy-Syarh Al-Kabir (2/143).
5. Diucapkan dengan lisan; sumpah yang hanya dalam hati tidak dikenai sanksi.
Sesungguhnya Allah I membiarkan bagi ummatku sesuatu yang dibisikkan dalam hatinya selama tidak dibicarakan dan tidak pula dilaksanakan. (HR. Al-Bukhari: (2528)
Kafarat
berjima’ di bulan ramadhan
Dalil oleh
Bukhori dan Muslim dari hadits Abu Hurairoh ra. berkata, ”Disaat kami
duduk-duduk bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam Datang seoang
laki-laki kepada Nabi saw dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’
Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi
isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk
memerdekakan budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi,
’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab,
’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan
enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam
beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan
berkata, ‘Nah sedekahkanlah ini.’ Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih
miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni
rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi
gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.’”
6.Kafarat meng
ila’ istri
Sama dengan
kafarat sumpah,karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri
T.
Denda dalam haji
Denda atau
tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan
pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu
misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan
wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah[16].
Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan
dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran sebagai
berikut :
- Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
- Tidak Ihram dari Miqat
- Tidak Mabit I di Muzdalifah
- Tidak Mabit II di Mina
- Tidak melontar Jumrah
- Tidak melakukan Tawaf Wada
DAM TAKHYIR
TA’DIL
Membayar dam
untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang
darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut
tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor
kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau
berpuasa selama 10 hari.
DAM TAKHYIR
TAKDIR.
Membayar denda
karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :
- Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
- Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
- Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
- Memawak wewangian pada badan atau pakaian
- Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang
dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau
memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB
TA’DIL
Membayar denda
karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih
seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu
unta atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB
TAKDIR
Membayar denda
karena melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut ;
- Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
- Tidak melakukan Wukuf di Arafah
- Tidak Melontar Jumrah
- Tidak Mabit di Muzdalifah
- Tidak Mabit di Mina
- Tidak Ihram di Miqat
- Tidak melakukan Tawaf Wada
- Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang
dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau
memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
PELANGGARAN
DAN DENDA
Larangan
|
Kondisi
|
Dam atau denda
|
Memakai Pakaian
|
Pria
|
Memotong seekor kambing , berpuasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci
sisa di tanah air
|
Menutup kepala
|
Pria
|
Memotong seekor kambing
|
Menutup muka atau tangan
|
Wanita
|
Memotong seekor kambing
|
Memotong rambut
|
Lebih dari 12 helai
|
Memotong seekor kambing
|
Memotong Kuku
|
Kurang dari 12 helai
|
Memberi makan Fakir Miskin
|
Memakai wewangian
|
Pria/Wanita
|
Bersedekah 1 Mud
|
Berburu atau membunuh binatang buruan
|
|
Memotong seekor kambing atau memberi makan 60 orang miskin atau
berpuasa setiap fakir miskin satu hari puasa
|
Bertengkar
|
Pria/Wanita
|
Memotong seekor kambing
|
Merusak tanaman di tanah suci
|
|
Memotong seekor kambing
|
Melakukan akad nikah atau menikahkan
|
Sebelum Tahallul Awal
|
Memotong seekor kambing
|
Bersetubuh
|
Sesudah tahallul Awal
|
Hajinya Batal, Wajib Memotong seekor unta atau sapi atau puasa selama
10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air. Hajinya sah, Wajib memotong
seekor unta atau sapi.
|
U. UMRAH
PENGERTIAN UMRAH / DEFINISI UMRAH
Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk
melaksanakan Thawaf, Sa’i dan Tahallul dalam waktu yang tidak ditentukan,
untuk mencari keridhaan Allah SWT.[17]
Umrah diwajibkan pada kaum muslimin – muslimat sekali seumur hidup bagi yang sudah mampu, sebagaimana Haji.
Umrah diwajibkan pada kaum muslimin – muslimat sekali seumur hidup bagi yang sudah mampu, sebagaimana Haji.
Tata Cara Umroh
Bila berangkat dari
Madinah :
1. Menuju tempat miqat (tempat mulai niat umroh dan berpakaian ihram) di Bir Ali. Namun boleh juga sejak di Madinah mulai memakai pakaian ihrom, tetapi niatnya tetap dimulai di Bir Ali. Setelah berganti pakaian, shalat sunnah ihram 2 rakaat.
Niat umroh : "Labbaikallohumma umrotan".
("Saya penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan umroh")
2. Sejak memakai pakaian ihrom, tidak boleh menggunakan wangi-wangian, mandi memakai sabun, sikat gigi pakai odol, memakai peci atau pakaian lain, dan berhubungan suami istri.
3. Sepanjang perjalanan menuju ke Makkah, membaca kalimat talbiyah sebanyak-banyaknya :
"Labbaikallohumma labbaik. Labbaika la syarikalaka labaik. Innal hamda wanni'mata laka wal mulk, la syarikalak".
("Saya penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan kenikmatan adalah milik-Mu dan juga kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu")
4. Sesampai di Masjidil Haram, tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.
- Putaran 1-3 berlari-lari kecil.
- Putaran 4-7 berjalan biasa.
- Tempat awal mulai tawaf : garis lurus (tapi garisnya tidak ada) antara pintu Ka'bah dan tanda lampu yang di pasang di sisi masjid.
- Pada batas ini, sambil melihat ke Ka'bah, kita melambaikan tangan 3 kali sambil mengucapkan : "Bismillah, Allahu Akbar".
- Sepanjang tawaf membaca do'a. Untuk mudahnya bisa membaca do'a sapu jagad : "Rabbana atina fiddun-ya hasanah, wafil akhirati hasanah waqina adzabannar".
5. Shalat 2 rakaat di depan makam Ibrahim.
6. Minum air zam-zam. Sebelumnya berdoa terlebih dahulu.
7. Sa'i antara Shofa dan Marwa, 7 kali bolak balik.
- Cara menghitungnya : dari Shofa ke Marwa 1, Marwa ke Shofa 2, dan seterusnya, berakhir di Marwa.
- Sai dilakukan dengan berjalan, tapi pada batas antara 2 lampu, berlari-lari kecil.
8. Cukur rambut.
- Boleh cukur sebagian.
- Lebih afdhol, cukur semua. (Biasanya, saat sampai di Marwa pada putaran terakhir, cukur sebagian dulu tanda selesai umroh. Pada saat keluar masjid, ketemu tukang cukur, baru cukur semua).
Bila sudah berada di Makkah, maka salah satu tempat miqatnya bisa di Tan'im. Jadi ke Tan'im dulu untuk niat ihram, baru ke Masjidil Haram untuk thawaf, dan seterusnya seperti di atas.
1. Menuju tempat miqat (tempat mulai niat umroh dan berpakaian ihram) di Bir Ali. Namun boleh juga sejak di Madinah mulai memakai pakaian ihrom, tetapi niatnya tetap dimulai di Bir Ali. Setelah berganti pakaian, shalat sunnah ihram 2 rakaat.
Niat umroh : "Labbaikallohumma umrotan".
("Saya penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan umroh")
2. Sejak memakai pakaian ihrom, tidak boleh menggunakan wangi-wangian, mandi memakai sabun, sikat gigi pakai odol, memakai peci atau pakaian lain, dan berhubungan suami istri.
3. Sepanjang perjalanan menuju ke Makkah, membaca kalimat talbiyah sebanyak-banyaknya :
"Labbaikallohumma labbaik. Labbaika la syarikalaka labaik. Innal hamda wanni'mata laka wal mulk, la syarikalak".
("Saya penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan kenikmatan adalah milik-Mu dan juga kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu")
4. Sesampai di Masjidil Haram, tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.
- Putaran 1-3 berlari-lari kecil.
- Putaran 4-7 berjalan biasa.
- Tempat awal mulai tawaf : garis lurus (tapi garisnya tidak ada) antara pintu Ka'bah dan tanda lampu yang di pasang di sisi masjid.
- Pada batas ini, sambil melihat ke Ka'bah, kita melambaikan tangan 3 kali sambil mengucapkan : "Bismillah, Allahu Akbar".
- Sepanjang tawaf membaca do'a. Untuk mudahnya bisa membaca do'a sapu jagad : "Rabbana atina fiddun-ya hasanah, wafil akhirati hasanah waqina adzabannar".
5. Shalat 2 rakaat di depan makam Ibrahim.
6. Minum air zam-zam. Sebelumnya berdoa terlebih dahulu.
7. Sa'i antara Shofa dan Marwa, 7 kali bolak balik.
- Cara menghitungnya : dari Shofa ke Marwa 1, Marwa ke Shofa 2, dan seterusnya, berakhir di Marwa.
- Sai dilakukan dengan berjalan, tapi pada batas antara 2 lampu, berlari-lari kecil.
8. Cukur rambut.
- Boleh cukur sebagian.
- Lebih afdhol, cukur semua. (Biasanya, saat sampai di Marwa pada putaran terakhir, cukur sebagian dulu tanda selesai umroh. Pada saat keluar masjid, ketemu tukang cukur, baru cukur semua).
Bila sudah berada di Makkah, maka salah satu tempat miqatnya bisa di Tan'im. Jadi ke Tan'im dulu untuk niat ihram, baru ke Masjidil Haram untuk thawaf, dan seterusnya seperti di atas.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari hasil makalah diatas kami menyimpulkan bahwa Pengertian Haji, Sejarah Haji, Tujuan Haji, Dasar Hukum Haji, Waktu
Melaksanakan Haji, Rukun Syarat Haji, Hal-hal yang di larang ketika haji,
Macam-macam haji, Miqat, Ihram, Thawaf dan Sai, Wukuf di Arafah dan bermalam di
musdhalifah, Melempar Jumrah dan Thawaf Wadah, Orang yang terhalang
menyelesaikan haji, Dam atau Kaffarat,Dan Umrah yang telah di bahas.
Ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah,
yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.Dengan meksanakan
ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh
dunia.Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga
firdaus dan itu untuk haji yang mabrur.Amini penjelasan hasil
Dari penjelasan hasil makalah ini,perlu diketahui
bahwa kemampuan mempelajari tenteng Pengertian Haji, Sejarah Haji, Tujuan Haji,
Dasar Hukum Haji, Waktu Melaksanakan Haji, Rukun Syarat Haji, Hal-hal yang di
larang ketika haji, Macam-macam haji, Miqat, Ihram, Thawaf dan Sai, Wukuf di
Arafah dan bermalam di musdhalifah, Melempar Jumrah dan Thawaf Wadah, Orang
yang terhalang menyelesaikan haji, Dam atau Kaffarat,Dan Umrah itu sangat
diperlukan oleh para mahasiswa maupun pelajar dalam rangka proses pembelajaran
Fiqih Ibadah yang baik dan benar.
SARAN
- Sabaiknya sebelum kita menunaikan ibadah haji kita harus menikuti tata cara dalam Manasik Haji,agar kita mengetahui bagaimana dan apa saja yang seharusnya kita lakukan dan kerjakan pada saat ibadah haji.
- Mempersiapkan terlebih dalu barang apa saja yang akan kita gunakan saat Menunaikan ibadah haji.
- Dan Seharusnya saat kita menunaikan ibadah haji harus mengikuti petunjuk apa saja yang harus kita lakukan disana dan apa saja larangan yang tidak boleh dilakukan atau kerjakan pada saat menunaikan ibadah haji.
DAFTAR
PUSTAKA
Nijam,Ahmad dan ismail M Sadat,Menuju rumah sang
kekasih “rahasia haji mabrur”,Jakarta selatan, pt mizan publik,2006.
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2011/11/01/haji-adalah-wukuf-di-arafah/
http://spirithaji.com/ziarah-a-sejarah/877-bermalam-di-muzdalifah.html
http://ibadahhaji.wordpress.comhttp://ibadahhajidanumrah.tohasyahputra.com/pengertian-umrah-definisi-umrah.htm
http://disiplinilmu.wordpress.com/2011/03/05/makalah-kafarat/http://www.haji-indonesia.com/2012/06/hal-yang-boleh-di-lakukan-dan-tidak.
htmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Lempar_jumrah
http://1001hadits.blogspot.com/2012/01/kitab-orang-yang-terhalang.htmlhttp://www.amanahmulia.com/artikel/tawaf-wada.html
[1] Ahmad
nijam dan M.sadat ismail,menuju rumah sang kekasih “rahasia haji mabrul”
Jakarta
selatan:pt mizan publik,2006,hlm.2
[2] Diundu,
tgl 29/09/2012,http://ekonomisyariah.com/belajar-islam/ihram-haji-umrah.html
[3]
http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/ihram-haji-umrah.html
[4] Diundu
tgl,09,09,2012,http://www.maghfirah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=32:tawaf-sai&catid=:seputar-haji&itemid=46
[5] Diundu,
tgl,09,09,2012,http://ekonomisyriat.com/belajar-islam/ihram-haji-umrah.html
[6]
Diundu,tgl,09,09,2012,http://www.jurnalhaji.com/tempat-miqat-saat-haji-dan-umrah/
[7] Ahmad
nidjam dan M. Sadat ismail,menuju rumah sang kekasih,jakarta selatan:pT mizan
publik,2006, hlm 145
[8] Diundu,
tgl,
01,10,2012,http://haji-indonesia.com/2012/06/hal-yang-boleh-di-lakukan-dan-tidak.html
[9] Ahmad
nidjam dan M. Sadat ismail,menuju rumah sang kekasih,jakarta selatan:pT mizan
publik,2006, hlm 153
[10]
http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/ihram-haji-umrah.html
[11]
http://kaffah4829.wordpress.com/2009/06/04/cara-memakai-kain-ihram/
[12] Ahmad
nidjam dan M. Sadat ismail,menuju rumah sang kekasih,jakarta selatan:pT mizan
publik,2006, hlm 165
[13] Ahmad
nidjam dan M. Sadat ismail,menuju rumah sang kekasih,jakarta selatan:pT mizan
publik,2006, hlm 155
[14] Ahmad
nidjam dan M. Sadat ismail,menuju rumah sang kekasih,jakarta selatan:pT mizan
publik,2006, hlm 155
[15]
Diundu,tgl,02,10,2012,http://1001hadits.blogspot.com/2012/01/kitab-orang-yang-terhalang
[16] http://disiplinilmu.wordpress.com/2012/03/05/makalah-kafarat/
[17]
http://ibadahhajidanumrah.tohasyahputra.com/pengertian-umrah-definisi-umrah.html
Komentar
Posting Komentar