UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM



UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

A.    Konsep  uang dalam islam
Konsep uang dalam ekonomi islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.[1][1]
Perbedaan lain adalah bahwa dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic s. Mishkin, misalnya, mengemukakan konsep Irving fisher yang menyatakan bahwa:
                                                       MV=PT
Keterangan:
M = Jumlah uang
V = Tingkat perputaran uang
P = Tingkat harga barang
T = Jumlah barang yang diperdangkan




 
Dari persamaan di atas dapat diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (V), maka semakin besar income yang diperoleh. Persamaan ini juga berarti juga bahwa uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa sama sekali tidak ada kolerasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan konsep  yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan stock concept.
            Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep dari Marshall pigou dari Cambridge yaitu:
                                                       MV=PT
Keterangan:
M = Jumlah uang
K = 1/v
P = Tingkat harga barang
T = Jumlah barang yang diperdangkan

walaupun secara matematis k dapat dipindahkan kekiri atau ke kanan, secara fiosofis kedua konsep ini berbeda. Dengan adanya k pada persamaan marshall pigou di atas menyatakan bahwa demand for holding money adalah suatu proporsi (K) dari jumlah pendapatan (PT). semakin besar k, semakin besar demand for holding money (M), untuk tingkat pendapatan tertentu (PT). ini berarti konsep dari marshall pigou mengatakan bahwa uang adalah stock concept. Oleh sebab itu, kelompok Cambridge mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).
Dari uraian di atas, jelas bahwa kita tidak boleh gegabah untuk mengatakan bahwa perbedaan Islam dan konvensional adalah Islam memandang uang sebagai flow concept, dan konvensional memandang uang sebagai stock concept. Pandangan seperti itu menjadi keliru. Karena pada kenyataannya, dalam ekonomi konvensional sendiri terjadi pertentangan yang hebat antara kelompok Friedman dan kaum monetaris di satu kubu, dengan kaum Keynesian dan Cambridge School di kubu yang lain. Kelompok yang pertama mengatakan, misalnya Fisher, bahwa uang adalah flow concept, sedangkan kelompok yang kedua menyakatakan bahwa uang adalah stock concept.
Dalam Islam, capital is private goods, sedangkan money is public goods. Uang yang ketika mengalir adalah publid goods (flow concept), lalu mengendap ke dalam kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good).
Konsep publid goods belum dikenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980-an. Baru setelah muncul ekonomi lingkunga, maka kita berbicara tentang externalities, public goods, dan sebagainya. Dalam islam, konsep ini sudah lama dikenal, yaitu ketika Rasulullah mengatakan bahwa “Manusia mempunyai hak bersama dalalm tiga hal; air, rumput dan api” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah). Dengan demikian berserikat dalam hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomi islam, bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam bentuk musyarakah, muzara’ah, musaqah, dan lain-lain.
Untuk lebih jelasnya, konsep private dan public goods masing-masing dapat diilustrasikan dengan mobil dan jalan tol. Mobil adalah private good (capital) dan jalan tol adalah public good (money). Apabila mobil tersebut menggunakan jalan tol, baru kita dapat menikmati jalan tol. Namun, apabila mobil tersebut tidak menggunakan jalan tol, maka kita tidak akan menikmati jalan tol tersebut. Dengan kata lain, jika uang diinvestasikan dalam proses produksi, maka kita baru akan mendapatkan lebih banyak uang. Sedangkan dalam konsep konvensional uang dan capital dapat menjadi private goods, maka bagi mereka jika mobil diparkir di gerasi ataupun digunakan di jalan tol, mereka tetap akan menikmati manfaat dari jalan tol tersebut. Apakah uang diinvestasikan pada proses produksi aau tidak, mereka tetap harus mendapat lebih banyak uang. Di sinilah letak keanehan teori bunga (interest theory) yang dikemukakan oleh para ekonom konvensional.

B.     Ekonomi Makro dengan Uang
Ahmad Hasan menjelaskan bahwa kata nuqud (uang) tidak terdapat dalam Alquran maupun Hadis Nabi Saw. Karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menujukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar  untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas, kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan kata wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘Ain untuk menunjukkan dinar emas. Sedang kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah.
Menurut Al-ghazali dan ibn Khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.
1.      Uang Sebagai Ukuran Harga
Abu Ubaid (w. 224 H) menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya.[2][2]
Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran, maka keduanya bernilai sama.
Ibn Rusyd (w. 595 H) menyatakan bahwa, ketika seseorang susah menemukan nilai persamaan antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya. Apabila seseorang menjual kuda dengan beberapa baju, nilai harga kuda itu terhadap beberaba kuda adalah nilai harga baju itu terhadap beberapa baju. Maka jika kuda itu bernilai 50, tentunya baju-baju itu juga harus bernilai 50.
2.      Uang Sebagai Media Transaksi
Uang menjadi media transaksi yang sah  yang harus diterima oleh siapa pun bila ia ditetapkan oleh negara. Inilah perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti cek. Berlaku juga cek sebagai alat pembayaran karena penjual dan pembeli sepakat menerima cek sebagai alat bayar.
Begitu pula dengan kartu debet, kartu kredit dan alat bayar lainnya. Pihak yang dibayar dapat saja menolak penggunaan cek atau kartu kredit sebagai alat bayar sedangkan uang berlaku sebagai alat pembayaran karena Negara mensahkannya.
            Umar bin Khatab r.a berkata,”saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang yang berkata,’kalau begitu unta akan punah’, maka aku batalkan keinginan tersebut.
Sebaliknya emas dan perak tidak serta merta menjadi uang bila tidak ada stempel (sakkah) Negara. Imam nawawi berkata “Makruh bagi rakyat biasa mencetak sendiri dirham dan dinar, sekalipun dari bahan yang murni, sebab pembuatan tersebut adalah wewenang pemerintah. Kemudian apabila dirham magsyusah tersebut dapat diketahui kadar campurannya, maka boleh menggunakannya baik dengan kebendaannya maupun dengan nilainya. Adapun jika kadar campuran tersebut tidak diketahui, maka di sini ada dua pendapat. Dan pendapat yang paling shahih mengatakan hukumnya boleh. Sebab, yang dimaksudkan adalah lakunya di pasaran. Dan campuran dari tembaga yang terdapat pada dirham tersebut tidak mempengaruhi, sebagaimana halnya adonan
Imam malik bin Anas berkata : “Apabila pasar telah menjadikan kulit sebagai mata uang, maka aku tidak senang kulit tersebut dijual dengan emas dan perak.
3.      Uang Media Penyimpanan Nilai
Al-Ghazali berkata : “kemudian disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, dari mana dia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Berapa? Jual beli terjadi pada jenis barang yang berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan baju. Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil” sebagai penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil satu dengan yang lain. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus-menerus. Jenis harta yang paling bertahan lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam.
Ibnu khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Ia menyatakan, kemudian Allah Ta’ala menciptakan dari dua barang tambang, emas dan perak sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya.
Dari ketiga fungsi tersebut jelaslah bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang itu sendiri, uang dinar yang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh raja Dinarius dari Kerajaan Romawi memenuhi criteria uang yang nilainya stabil. Begitu pula uang dirham yang terbuat dari perak dan diterbitkan oleh Ratu dari Kerajaan Sasanid Persia juga memenuhi criteria uang stabil. Sehingga, meskipun dinar dan dirham diterbitkan oleh bukan Negara islam, keduanya dipergunakan dizaman Rasulullah Saw.

C.    Perubahan Fungsi Uang
Fungsi uang sebagai medium of exchange dapat digunakan dan diterima sebagai alat pembayaran. Sebelum ditemukannya koin, komoditi seperti hewan ternak berfungsi sebagai uang, begitu juga dengan logam seperti emas dan perak yang digunakan pada masa lampau. Koin Eropa yang dikenal modern saat itu sebenarnya berasal dari Bizantium dan Negara Muslim yang diperkirakan ditemukan pada abad ke-17. Pada masa islam, Abdul Malik bin Marwan (65-86 H/685-705 M), seoran Khalifah dari Dinasti Umayyah, mengganti koin emas (dinar) Bizantium dan perak (dirham) Persia yang mempunyai berat yang berbeda dengan koin Islam yang bernilai sama dengan unit of account.
Sebelum membicarakan lebih lanjut tentang uang, maka perlu diketahui tentang perkembangan fungsi uang dan institusi yang menerbitkannya. Ada  tiga tahap perkembangan fungsi uang, yaitu commodity money, token money, dan deposit money.
1.      Commodity money
Kita dapat mendefinisikan commodity money sebagai medium of exchange yang mempunyai nilai komoditi apabila komoditi tersebut digunakan bukan sebagai uang. Sebagai medium of exchange terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan:
a.      Kalangan (Scarcity)
Supply dari medium of exchange haruslah terbatas. Apabila tidak, maka nilai pertukaran dari komoditi tersebut tidak ada.
b.      Daya tahan (durability)
Jelas bahwa medium of exchange harus tahan lama dan hal ini berhubungan dengan fungsi ketiga dari uang secara konvensional yaitu sebagai store of value.
c.       Nilai tinggi
Sebagai medium of exchange sangatlah nyaman apabila unit tersebut mempunyai nilai tinggi sehingga tidak membutuhkan jumlah yang banyak (kuantiti) dalam memerlakukan transaksi.
2.      Token Money
Goldsmith (orang yang meminjamkan uang) dan para bankir menyadari bahwa meminjam komoditi (seperti emas perak) dan kemudian mengeluarkan tanda penerimaan (recipt) akan menghasilkan keuntungan. Mereka akan memberikan bunga atas deposit koin emas dan perak. Apabila harga emas batangan naik dan daya beli koin turun, maka mereka dapat melebur koin tersebut menjadi bentuk batangan, atau bila harga di luar lebih tinggi dari harga di dalam maka mereka akan menjual ke luar. Kedua aktivitas tersebut akan memberikan keuntungan. Semakin tanda penerima (receipt) yang berputar diantara para depositor, maka goldsmith dan para bankir akan mempunyai kesempatan lebih besar untuk menggunakan emas dan perak tersebut dan memperoleh lebih banyak keuntungan. Ini adalah conoh pertama dalam sejarah moneter inggris mengenai token money dari aktivitas lembaga keuangan.
3.      Deposit money
Semakin pesatnya pertunbuhan industry dalam rangka memenuhi kebutuhan yang semakin meningkatnya, mengakibatkan semakin tingginya kebutuhan uang dalam jumlah besar, misalnya untuk keperluan pembangunan pabrik, pembelian mesin, pembelian bahan baku dalam jumlah besar, pengiriman barang dalam jumlah besar, juga transaksi antar Negara dalam jumlah besar. Untuk itu dibutuhkan perubahan di bidang keuangan, terutama tentang cara pembayaran. Banyak para pengusaha membayar tagihan mereka dengan menggunakan cheques. Hanya pengeluaran kecil, gaji para karyawan. Dan tranportasi yang dibayar tunai. Pihak yang menerima pembayaran akan memasukkan uang tersebut ke bank mereka.
Menurut Irving Fisher (1867-19470), cheque bukan uang, tetapi hanya merupakan order tertulis (written order) untuk mentranfer uang. Perlu dibedakan antara transfer instrument, cheque, dan objek actual yang ditranfer yaitu bank deposit. Transfer belum mempengaruhi bank deposit si pengiriman sampai uang tersebut dicairkan. Pada waktu bank member pinjaman kepada seseorang, bank tidak memberikannya dalam bentuk tunai (cash). Bank akan membuka account atas nama orang tersebut dengan jumlah uang senilai pinjaman. Dengan demikian, bank membuat uang baru (deposit), melebihi dan di atas notes dan coins (token atau legal money) yang dibuat pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan penting yang telah mengubah perbankan modern adalah kemampuan bank deposit untuk mengubah “purveyors of money” menjadi “ creator of money.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

EVALUASI dan PENGENDALIAN STRATEGI

INSTRUMEN PASAR MODAL ( SAHAM ,OBLIGASI, DAN WARAN)

Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan