SEJARAH PERBANKAN ISLAM
SEJARAH PERBANKAN ISLAM
A. PENDAHULUAN
Kita
telah mendapatkan gambaran mengenai cakupan ajaran islam yang meliputi seluruh
aspek hidup manusia. Kita jugatelah mebahas bahwa walaupun di zaman Rasulullah
Saw. Belum terdapat institusi bank, ajaran islam sudah memberikan prinsip-prinsip
dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan
perekonomian. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan muamalah
kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip dan
filosofi dasar ajaran islam dalam bidang ekonomi, dan kemudian mengidentifikasi
semua hal yang dilarang dalam syariah islam. Setelah kedua hal ini dilakukan,
kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtiad) seluas-luasnya untuk
memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persoalanperbankan.
Namun, sebelum proses
ijtihad dalam persoalan perbankan ini dilakukan, kita sebaiknya meneliti
terlebih dahulu apakah persoalan perbankan ini benar-benar merupakan suatu
persoalan yang baru bagi umat islam atau bukan. Apakah konsep “bank” merupakan
konsep yang asing dalam sejarah perekonomian umat islam? Pertanyaan ini amat
penting untuk dijawab karena akan menentukan langkah kita selanjutnua. Bila
konsep bank adalah konsep yang baru bagi umat islam, kita harus memulai langkah
ijtihad kita dari nol. Namun, bila konsep bank bukan konsep yang baru, artinya
umat islam sudah mengenal bahkan mempraktikan fungsi-fungsi perbankan dalam
kehidupan perekonomiannya, proses ijtihad yang harus kita lakukan tentunya akan
menjadi lebih mudah. Bab ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan di atas,
dengan menelusuri secara singkat praktik-praktik perbankan yang dilakukan oleh
umat muslim sepanjang sejarah.
BANK ISLAM: Analis
fiqih dan keuangan
B. PRAKTIK
PERBANKAN DI ZAMAN RASULULLAH SAW. DAN SAHABAT R.A.
Secara umum, bank
adalah lembaga yang emlaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan
uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah
perekonomian umat islam, pembiyayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai
syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah Saw
dengan demikian, praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan
uang untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim
dilakuakan sejak zaman rasulullah Saw. Dengan demikian, fungsi – fungsi utama
perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melukan
transfer dana telah menjadi bagian yang
tak terpisahkan dari kehidupan umat islam bahkan sejak zaman rasulullah Saw.
Rasulullah Saw yang
dikenal dengan julukan al-amin, dipercaya oleh masyarakat makkah menerima
simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke madinah, ia
meminta Ali bin Abi Thalib r.a. . untuk mengembalikan semua titipan itu kepada
para pemiliknya. Dalam konsep ini pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan
harta titipan.
Seorang sahabat
Rasulullah Saw, Zubair-Bin al-Awwam r.a. memilih tidak menerima titipan harta.
Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini
menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu
sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memnfaatkan nya: kedua, karena
bentuknya pinjaman,ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam
riwayat yang lain di sebutkan, Ibnu Abbas r.a melakukan pengiriman uang dari
makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubair r.a yang tinggal di Irak.
Penggunaan cek juga
telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri syam
dengan yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan,
pada masa pemerintahannya, khalifah Umar bin Al-Khattab r.a. menggunakan cek
untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini
mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari mesir. Di
samping itu, pembelian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara’ah, musaqah, telah
dikenal sejak awal di antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar.
Dengan demikian, jelas
bahwa terdapat individu – individu yang telah melaksanakan seluruh fungsi
perbankan di zaman rasulullah Saw, meskipun individu tersebut tidak
melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi
pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada
pula yang memberikan modal kerja.
Beberapa istilah
perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah
kredit, yang di ambil dari istilah qard. Cradit
dalam bahasa inggris berarti meminjamkan uang: credo berarti kepercayaan; sedangakn qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan.
Begitu pula istilah cek yang di ambil dari istilah sug. Sug dalam bahasa
arab berarti pasar sedangkan cek adalah alat bayar yang bisa digunakan di
pasar.
C. PRAKTIK
PERBANKAN DI ZAMAN BANI UMAYYAH DAN BANI ABBASIYAH
Jelas saja institusi
bank tidak dikenal dalam kosa kata fiqih Islam, karena memang institusi ini
tidak dikenal oleh masyarkat islam, baik di masa rasulullah Saw. Al- khulafa
al-rasyidun, dinasti Umayyah, maupun dinasti Abbasiyah. Namun demikian, fungsi’
perbankan transfer dana telah lazim dilakukan tentunya dengan akad yang sesuai
syariah.
Di zaman rasulullah
Saw. Fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan dan biyasanya satu orang
hanya melakukan satu fungsi. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga
fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Fungsi-fungsi perbankan yang
dilakukan oleh satu individu, dalam sejarah islam telah dikenal sejak zaman
Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata
uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara stu
mata uang dengan mata uang lainnya.hal ini diperlukan karena setiap mata uang
mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang
berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini di sebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Merupakan cikal-bakal dari apa yang kita kenal sekarang
sebagai praktik penukaran mata uang (money
changer).
Istilah jihbiz itu sendiri mulai dikenal sejak
zaman khalifah Muawiyah (661-680 M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa persia
, Kahbad atau Kihbud. Pada masa pemerintahan sasanit,
istilah ini dipergunakan untuk orang yang di tugaskan mengumpulkan pajak tanah.
Peranan bankir pada
zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan khalifah Muqtadir (908-932 M).
Pada saat itu, hampir setiap wazir ( mentri) mempunyai bankir sendiri. Misalnya,
ibnu furat menunjuk harun ibnu imran dan joseph ibnu wahabsebagai bankirnya,
ibnu abi isa menunjuk ali ibnu isa, hamid ibnu wahab menunjuk ibrahim ibn
yuhana, bahkan abdullah ai-baridi mempunyai tiga orang bankir sekaligus dua
yahudi dan satu kristen.
Kemajuan praktik
perbankan pada zaman itu di tandai dengan beredarnya saq (cek) denagn luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan
bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya dan
mentrasfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat di transfer dari satu
negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Para money chager yang telah mendirikan
kantor-kantor di banyak negeri telah memulai penggunaan cek sebagai media
transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah perbankan islam,
adalah Sayf al-Dawlah al-Hamdani.
D. PRAKTIK
PERBANKAN DI EROPA
Dalam perkembangan
berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal
sebagai bank. Ketika bangsa eropa mulai menjalankan praktik perbankan,
persoalan mulai timbul karena transaksi
yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fiqih adalah
riba, dan olehkarenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak
ketika raja Henri VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga ( interest ) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Setelah wafat, raja Henry
VIII digantikan oleh raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Hal
ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat ia digantikan oleh ratu Elizabeth I
yang kembali memperbolehkan praktik pembungaan uang.
Ketika mulai bangkit
dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance
bangsa eropa melakukan penjelajahan dan penjajahan ke seluruh penjuru
dunia, sehingga aktivitas perekonomian dunia di dominasi oleh bangsa-bangsa
eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan
negara-negara muslim satu per satu jatuh ke dalam cengkraman penjajahan
bangsa-bangsa eropa. Akibatnya institusi-institusi perekonomian umat islam
runtuh dan digantikan oleh institut ekonomi bangsa eropa.
Keadaan ini berlangsung terus
sampai zaman modern kini. Oleh karena itu institut perbankan yang ada sekarang
di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa eropa, yang
notabene berbasis bunga.
E. PERBANKAN
SYARIAH MODERN
Oleh karena banga uang
secara fiqih di ktegorikan sebagai ribayang
berarti haram, di sejumlah negara islam dan berpenduduk mayoritas muslim mulai
timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini
terjadi terutama setelah bangsa-bangsa muslim memperoleh kemerdekaannya dari
para penjajah bangsa eropa. Usaha modern yang pertama untuk mendirikan bank
tanpa bunga pertama kali dilakukan di malaysia pada pertengahan tahun 1940-an
tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di pakistan pada akhir
tahun 1950-an di mana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di
pedesaan negara itu.
Namun demikian,
eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovativ di masa
modern ini dilakukan di mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini
mendapat sambutan yang cukup hangat di mesir, terutama dari kalangan petani dan
masyarakat pedesaan. Jumlah deposan bank ini meningkat luar biasa dari 17,560
di tahun pertama (1963/1964) menjadi (1966/1967). Jumlah tabungan pun meningkat
drastis. Dari LE 40,944 di akhir tahun pertama (1963/1964)menjadi Le 1,828,375
di akhir periode 1966/1967. Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di
mesir, Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran, sehingga tahun1967. Pengambilalihan ini menyebabkan
prinsip nir-bunga pada Mit Ghamr mulai ditinggalkan, sehingga bank inikembali
beroprasi berdasarkan bunga. Pada 1971, akhirnya koperasi nir-bunga kembali di
bangkitkan pada masa rezim sadat melalui pendirian Naser Social Bank. Tujuan bank ini adalah untuk menjalankan kembali
bisnis yang berdasarkan konsep yang telah di praktikka. Kini, bank yang
berpusat di jeddah oleh Mit Ghamr.
Kesuksesan Mit Ghamr
ini memberi inspirasi bagi umat muslim di seluruh dunia, sehingga timbullah
kesadaran bahwa prinsip-prinsip islam ternyata masih dapat diaplikasian dalam
bisnis modern. Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi
internasional mulai dilangsungakan, di mana salah satu agenda ekonominya adalah
pendirian bank islam. Akhirnya terbentuklah Islamilamic
Development Bank (IDB) pada bulan oktober 1975 yang berangkotakan 22 negara
Islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan finalsial untuk pembangunan negara
mendirikan bank islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting
dalam penelitan ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan islam Kini, bank yang
berpusat di jeddah-arab saudi itu telah memiliki lebih dari 43 negara anggota.
Pada perkembangan
selanjutnya di era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank islam mulai
menyebar ke banyak negara. Beberapa negara seperti pakistan, iran dan sudan,
bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga,
sehingga semua lembaga keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga,
sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroprasi tanpa menggunakan
bunga. Di negara islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga
beroprasi berdampingan dengan bank-banj konvensional.
Kini perbankan syariah
telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara,
bahkan ke negara-negara Barat. The
islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama
yang beroprasi di eropa yakni pada tahun1983 di Denmark. Kini bank-bank besar
dari negara Barat seperti Citibank, ANZ
bank, chase Mahantam bank dan jardin fleming telah pulan membuka islamic window agar dapat memberikan
jasa-jasa perbankkan yang sesuai dengan syariat islam.
Gambar berikut
memberikan peta singkat evolusi kegiatan perbankanyang di praktikan oleh
masyrakat muslim sepanjang sejarah. Jadi dari segi proses evolusi, embrio
kegiatan perbankan dalam masyarakat islam dilakukan oleh seorang individu untuk
satu fungsi perbankan. Kemudian berkembang.
Profesi jihbiz yaitu seorang individu melakukan
ketiga fungsi perbankan. Lalu keg
Iatan tersebut diadopsi
oleh masyarakat eropa pada pertengahan, dan pengelolanya dilakukan oleh institusi,
tetapi kegiatannya mulai di lakukan dengan berbasis bunga.
Komentar
Posting Komentar