SEJARAH PERBANKAN ISLAM



SEJARAH PERBANKAN ISLAM
A.  PENDAHULUAN
Kita telah mendapatkan gambaran mengenai cakupan ajaran islam yang meliputi seluruh aspek hidup manusia. Kita jugatelah mebahas bahwa walaupun di zaman Rasulullah Saw. Belum terdapat institusi bank, ajaran islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan perekonomian. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofi dasar ajaran islam dalam bidang ekonomi, dan kemudian mengidentifikasi semua hal yang dilarang dalam syariah islam. Setelah kedua hal ini dilakukan, kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtiad) seluas-luasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persoalanperbankan.
Namun, sebelum proses ijtihad dalam persoalan perbankan ini dilakukan, kita sebaiknya meneliti terlebih dahulu apakah persoalan perbankan ini benar-benar merupakan suatu persoalan yang baru bagi umat islam atau bukan. Apakah konsep “bank” merupakan konsep yang asing dalam sejarah perekonomian umat islam? Pertanyaan ini amat penting untuk dijawab karena akan menentukan langkah kita selanjutnua. Bila konsep bank adalah konsep yang baru bagi umat islam, kita harus memulai langkah ijtihad kita dari nol. Namun, bila konsep bank bukan konsep yang baru, artinya umat islam sudah mengenal bahkan mempraktikan fungsi-fungsi perbankan dalam kehidupan perekonomiannya, proses ijtihad yang harus kita lakukan tentunya akan menjadi lebih mudah. Bab ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan di atas, dengan menelusuri secara singkat praktik-praktik perbankan yang dilakukan oleh umat muslim sepanjang sejarah.

BANK ISLAM: Analis fiqih dan keuangan

B.  PRAKTIK PERBANKAN DI ZAMAN RASULULLAH SAW. DAN SAHABAT R.A.
Secara umum, bank adalah lembaga yang emlaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam, pembiyayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah Saw dengan demikian, praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakuakan sejak zaman rasulullah Saw. Dengan demikian, fungsi – fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melukan transfer  dana telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan umat islam bahkan sejak zaman rasulullah Saw.

Rasulullah Saw yang dikenal dengan julukan al-amin, dipercaya oleh masyarakat makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a. . untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan.

Seorang sahabat Rasulullah Saw, Zubair-Bin al-Awwam r.a. memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memnfaatkan nya: kedua, karena bentuknya pinjaman,ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam riwayat yang lain di sebutkan, Ibnu Abbas r.a melakukan pengiriman uang dari makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubair r.a yang tinggal di Irak.

Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri syam dengan yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan, pada masa pemerintahannya, khalifah Umar bin Al-Khattab r.a. menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari mesir. Di samping itu, pembelian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal di antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar.

Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu – individu yang telah melaksanakan seluruh fungsi perbankan di zaman rasulullah Saw, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada pula yang memberikan modal kerja.

Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit, yang di ambil dari istilah qard. Cradit dalam bahasa inggris berarti meminjamkan uang: credo berarti kepercayaan; sedangakn qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek yang di ambil dari istilah sug. Sug dalam bahasa arab berarti pasar sedangkan cek adalah alat bayar yang bisa digunakan di pasar.



C.  PRAKTIK PERBANKAN DI ZAMAN BANI UMAYYAH DAN BANI ABBASIYAH
Jelas saja institusi bank tidak dikenal dalam kosa kata fiqih Islam, karena memang institusi ini tidak dikenal oleh masyarkat islam, baik di masa rasulullah Saw. Al- khulafa al-rasyidun, dinasti Umayyah, maupun dinasti Abbasiyah. Namun demikian, fungsi’ perbankan transfer dana telah lazim dilakukan tentunya dengan akad yang sesuai syariah.

Di zaman rasulullah Saw. Fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan dan biyasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Fungsi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu, dalam sejarah islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara stu mata uang dengan mata uang lainnya.hal ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini di sebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Merupakan cikal-bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagai praktik penukaran mata uang (money changer).

Istilah jihbiz itu sendiri mulai dikenal sejak zaman khalifah Muawiyah (661-680 M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa persia , Kahbad  atau  Kihbud. Pada masa pemerintahan sasanit, istilah ini dipergunakan untuk orang yang di tugaskan mengumpulkan pajak tanah.

Peranan bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan khalifah Muqtadir (908-932 M). Pada saat itu, hampir setiap wazir ( mentri) mempunyai bankir sendiri. Misalnya, ibnu furat menunjuk harun ibnu imran dan joseph ibnu wahabsebagai bankirnya, ibnu abi isa menunjuk ali ibnu isa, hamid ibnu wahab menunjuk ibrahim ibn yuhana, bahkan abdullah ai-baridi mempunyai tiga orang bankir sekaligus dua yahudi dan satu kristen.

Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu di tandai dengan beredarnya saq (cek) denagn luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya dan mentrasfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat di transfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Para money chager yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memulai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah perbankan islam, adalah Sayf al-Dawlah al-Hamdani.


D.  PRAKTIK PERBANKAN DI EROPA
Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena  transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan olehkarenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika raja Henri VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga ( interest ) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Setelah wafat, raja Henry VIII digantikan oleh raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Hal ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat ia digantikan oleh ratu Elizabeth I yang kembali memperbolehkan praktik pembungaan uang.
Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance bangsa eropa melakukan penjelajahan dan penjajahan ke seluruh penjuru dunia, sehingga aktivitas perekonomian dunia di dominasi oleh bangsa-bangsa eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim satu per satu jatuh ke dalam cengkraman penjajahan bangsa-bangsa eropa. Akibatnya institusi-institusi perekonomian umat islam runtuh dan digantikan oleh institut ekonomi bangsa eropa.

Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Oleh karena itu institut perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa eropa, yang notabene berbasis bunga.

E.   PERBANKAN SYARIAH MODERN
Oleh karena banga uang secara fiqih di ktegorikan sebagai ribayang berarti haram, di sejumlah negara islam dan berpenduduk mayoritas muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangsa eropa. Usaha modern yang pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di malaysia pada pertengahan tahun 1940-an tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di pakistan pada akhir tahun 1950-an di mana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu.

Namun demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovativ di masa modern ini dilakukan di mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mendapat sambutan yang cukup hangat di mesir, terutama dari kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Jumlah deposan bank ini meningkat luar biasa dari 17,560 di tahun pertama (1963/1964) menjadi (1966/1967). Jumlah tabungan pun meningkat drastis. Dari LE 40,944 di akhir tahun pertama (1963/1964)menjadi Le 1,828,375 di akhir periode 1966/1967. Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di mesir, Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran, sehingga  tahun1967. Pengambilalihan ini menyebabkan prinsip nir-bunga pada Mit Ghamr mulai ditinggalkan, sehingga bank inikembali beroprasi berdasarkan bunga. Pada 1971, akhirnya koperasi nir-bunga kembali di bangkitkan pada masa rezim sadat melalui pendirian Naser Social Bank. Tujuan bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah di praktikka. Kini, bank yang berpusat di jeddah oleh Mit Ghamr.

Kesuksesan Mit Ghamr ini memberi inspirasi bagi umat muslim di seluruh dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip islam ternyata masih dapat diaplikasian dalam bisnis modern. Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi internasional mulai dilangsungakan, di mana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian bank islam. Akhirnya terbentuklah Islamilamic Development Bank (IDB) pada bulan oktober 1975 yang berangkotakan 22 negara Islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan finalsial untuk pembangunan negara mendirikan bank islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitan ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan islam Kini, bank yang berpusat di jeddah-arab saudi itu telah memiliki lebih dari 43 negara anggota.

Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank islam mulai menyebar ke banyak negara. Beberapa negara seperti pakistan, iran dan sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroprasi tanpa menggunakan bunga. Di negara islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroprasi berdampingan dengan bank-banj konvensional.

Kini perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negara Barat. The islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroprasi di eropa yakni pada tahun1983 di Denmark. Kini bank-bank besar dari negara Barat seperti Citibank, ANZ bank, chase Mahantam bank dan jardin fleming telah pulan membuka islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankkan yang sesuai dengan syariat islam.

Gambar berikut memberikan peta singkat evolusi kegiatan perbankanyang di praktikan oleh masyrakat muslim sepanjang sejarah. Jadi dari segi proses evolusi, embrio kegiatan perbankan dalam masyarakat islam dilakukan oleh seorang individu untuk satu fungsi perbankan. Kemudian berkembang.

Profesi jihbiz yaitu seorang individu melakukan ketiga fungsi perbankan. Lalu keg
Iatan tersebut diadopsi oleh masyarakat eropa pada pertengahan, dan pengelolanya dilakukan oleh institusi, tetapi kegiatannya mulai di lakukan dengan berbasis bunga.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

EVALUASI dan PENGENDALIAN STRATEGI

INSTRUMEN PASAR MODAL ( SAHAM ,OBLIGASI, DAN WARAN)

Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan